PDIP KPU DIPUTUS SALAH GIBRAN BATAL DILANTIK
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
PDIP gugat KPU RI.
Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
DKI Jakarta.
PDI P gugat.
KPU melawan hukum.
Sebab.
1)
Terima Gibran.
Daftar Cawapres Prabowo.
Tapi tak ubah
Peraturan KPU (PKPU) dan DPR RI.
Gibran bisa saja.
Batal dilantik jadi Wakil Presiden.
Jika gugatan PDIP.
Dikabulkan PTUN Jakarta .
“Yang bermasalah Gibran.
Tak bisa dilantik.
Bahwa KPU memutuskan.
Tak bisa dilantik.
Sebab bermasalah,” katany.
Anggota Tim Hukum PDI-P
Kamis (18/7/2024).
Gayus katakan.
Pemilu tidak sah.
Sebab ditemukan cacat hukum.
Maka putusan MK
Tak dapat dieksekusi.
“Risikonya menang pemilu.
Tapi non-executable.
Tak bisa dieksekusi,” ujarnya.
Mantan Hakim Agung MA sebut.
UU Kehakiman katakan.
Putusan hakim MA dan MK.
Tak bisa dieksekusi.
Jika cacat hukum.
Menurut Gayus.
Pelantikan presiden dan wapres baru.
Hanya diikuti Prabowo Subianto.
“Pak Prabowo tidak cacat.
Tidak ada yang salah.
Dengan Pak Prabowo,” tutur Gayus.
Kata Gayus.
Lembaga MPR memutuskan.
Apakah orang cacat hukum.
Bisa dilantik.
“Bukan personal.
Tapi lembaga MPR.
Gayus sebut.
Tak soal PDI-P.
Menang atau kalah.
Di PTUN DKI Jakarta.
Jika PTUN dalam pertimbangan.
Sebut KPU salah legislative.
Maka kami menang.
(Sumber PDIP)
.png)
0 comments:
Post a Comment