Friday, November 15, 2019

3721. IKHLAS MENERIMA KHILAFIAH


IKHLAS MENERIMA KHILAFIAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
1.    Khilafiah adalah perbedaan pendapat di antara para ulama ahli hukum dalam menentukan hukum.
2.    Ikhlas adalah bersih hati dan tulus.
3.    Para ulama sepakat dalam menghadapi khilafiah
1)    Menerima, mengakui, dan toleranr adanya perbedaan pendapat yang terjadi.
2)    Berusaha memilih pendapat secara bertanggung jawab.
3)    Tidak bersifat mutlak terhadap pilihan yang lain.
4)    Mengutamakan masalah pokok daripada masalah khilafiah.
5)    Setiap pribadi berhak memilih dan mengikuti pendapat terbaik yang diyakininya.
6)    Menghormati akibat adanya perbedaan pilihan.
7)    Mengakui konsekuensi logis dari hasil ijtihad.


4.    Pendapat seseorang atau suatu kelompok, betapapun diyakini kebenarannya masih mungkin terjadi kesalahan.
5.    Pendapat orang lain atau kelompok lain, meskipun dinilai salah masih mungkin terdapat unsur kebenarannya.
6.    Artinya boleh berbeda pendapat, tetapi di dalam dada tidak ada perselisihan.
7.    Contoh terjadinya khilafiah.
1)    Rasulullah (berusia 57 tahun) bersabda dalam Perang Quraizhah,”Kalian jangan salat Asar sebelum sampai di perkampungan Bani Quraizhah”.
2)    Perjalanan pasukan menuju Bani Quraizhah memerlukan waktu lama, sehingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
3)    Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar, sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah.
4)    Tetapi sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks dan tetap bersikukuh akan melaksanakan salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah, meskipun waktu Asar sudah berlalu.
5)    Perbedaan ini dilaporkan kepada Rasulullah.
6)    Rasulullah membenarkan kedua kelompok dan tidak menyalahkan siapa pun, meskipun berbeda.

8.    Dalam bahasa agama, hal seperti ini disebut “tannawu’ al-ibadah” (keragaman cara beribadah).
9.    Dalam ilmu ushul sebagian ulama menganut prinsip, “Belum ada keketapan hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”.
10. Mujtahid ialah orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum.
11. Hukum Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum.
12. Meskipun keputusannya berbeda.
13. Semuanya diperbolehkan dan direstui oleh Allah, meskipun hasilnya tidak sama.
14. Keputusan adalah hak pemilik otoritas.
15. Meskipun dia mengambil keputusan yang ternyata terbukti salah, masih tetap direstui Allah.
16. Bahkan dia mendapatkan satu pahala, kerena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online.     


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment