Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label ALQURAN TAK BAHAS CINCIN EMAS DAN SUTERA BAGI PRIA. Show all posts
Showing posts with label ALQURAN TAK BAHAS CINCIN EMAS DAN SUTERA BAGI PRIA. Show all posts

Wednesday, July 10, 2024

34140. ALQURAN TAK BAHAS CINCIN EMAS DAN SUTERA BAGI PRIA

 


ALQURAN TAK BAHAS CINCIN EMAS DAN SUTERA BAGI PRIA

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.




Perhiasan untuk lelaki.

Diperdebatkan para  ulama

 

Yaitu:

1)                Cincin  emas.

2)                Kain sutera .


Al-Quran tak singgung perhiasan.

Untuk para lelaki.

 

Tapi banyak hadis Nabi.

Bahwa perhiasan emas dan kain sutera.

 

Hukumnya haram untuk perhiasan.

Bagi kaum lelaki.


  Ali bin Abi Thalib berkata,

 

“Saya melihat Rasul ambil sutera.

 Beliau letakkan di sebelah kanan.

 

Dan ambil emas.

Diletakkan di sebelah kiri.

 

Rasulullah bersabda,

“Kedua hal ini haram.

Bagi perhiasan kaum lelaki umatku”.


  Para ulama beda pendapat.

Tentang sebab haramnya.

Perhiasan emas dan kain sutera.

Bagi  kaum  lelaki. 


 Sebagian ulama berpendapat.

Perhiasan emas dan kain sutera.

Simbol mewah dan perhiasan berlebihan.

 

Tak wajar bagi kaum lelaki.

Bisa undang sikap angkuh.

Atau serupa pakaian kaum musyrik.


 Sebagian ulama berpendapat.

 Ucapan dan sikap  Nabi .

Tak  selalu  jadi ketetapan hukum.

 

Ada 12 macam.

Tujuan ucapan  dan  sikap  Nabi.

 

Yang terpenting  dan  terbanyak .

Bidang syariat atau hukum.


 Salah satu dari 12 tujuan.

Berupa “Tuntunan dan Petunjuk”.

 

Beda dengan ketetapan hukum.

Nabi memerintahkan.

 

Atau melarang sesuatu.

Bukan harus dilaksanakan.

 

Tapi memberi tuntunan dan petunjuk.

 Ke arah jalan benar.

 

Berupa nasihat dan petuah baik. 


 Para ulama menjelaskan.

  Nabi Muhammad bersabda.

 

1)                Perintahkan 7 hal.

2)                Melarang 7 hal.


   Nabi perintahkan 7 hal.

Yaitu:

1)                Kunjungi orang sakit.

2)                Antar jenazah.

 

3)                Mendoakan orang bersin.

Dengan ucapan "yarhamukallah".

 

Jika orang bersin.

 Mengucapkan “alhamdulillah”.

 

4)                Kabulkan permintaan orang.

Yang minta dengan sebut nama Allah.

 

5)                Membantu orang teraniaya.

6)                Menyebarkan salam.

7)                Menghadiri undangan.


 Nabi melarang 7 hal.

Yaitu:

 

1)        Pria pakai cincin emas.

2)        Perabot minuman dari perak.

 

3)        Pelana dari kapas.

 

4)        Aqsiyah.

Bentuk jamak dari “qisiy”.

5)        Pakaian bahan sutera di Mesir.

 

6)        Istabraq,  sutera tebal.

7)        Dibaj, sutera halus.


Para ulama jelaskan.

Dari 7 perintah Nabi.

 

Jelas wajib.

Yaitu:


Membantu orang teraniaya.

Jika yang membantu mampu.

 

Jelas haram.

Wadah tempat minum dari perak.


 Dari 7 perintah Nabi.

 Ada perintah tidak  wajib.

 

Yaitu:

1)        Mendoakan   orang  bersin.

 

2)        Kabulkan  permintaan orang.

Meskipun sebut nama Allah.


Dari 7 larangan Nabi.

Ada larangan jelas  tidak  haram.

 

Yaitu:

1)        Pelana dari kapas.

2)        Jenis pakaian dari Mesir.


 Sebagian ulama berpendapat.

 Nabi melarang.

 

Agar para sahabat dan umat Islam.

Tak tampil yang:

 

1)                Berlebihan.

2)                Berfoya-foya.

 

3)                Berhias warna-warni.

4)                Glamor gemerlapan. 


Sebagian ulama berpendapat.

Sebagian larangan Nabi.

 

Hanya bagi menantu Nabi.

Yaitu Ali bin Abi Thalib .

Suami Fatimah binti Muhammad.

Bukan untuk seluruh umat Islam.


Nabi pernah melarang:

1)                Pakai “aqsiyah”.

2)                Bercincin emas.

 

3)                Membaca ayat Al-Quran.

Saat rukuk dan sujud dalam salat.

 

Ali bin Abi Thalib berkata,

 

”Aku tidak mengatakan.

Bahwa kamu sekalian dilarang”.


 Salah satu fungsi pakaian.

Sebagai perhiasan.

 Hindari rangsangan berahi.

Dari lawan jenis.

Kecuali suami dan isteri.

 

Hindari sikap tidak sopan.

Dari siapa pun.


 Hal itu dapat muncul.

Sebab cara berpakaian, berhias, berjalan, berucap, dan bersikap.


Bersolek dan memakai perhiasan.

Naluri manusiawi.

Islam tidak melarangnya.

 

Yang dilarang “tabarrujal jahiliyah”.

 

Satu istilah Al-Quran.

Surah Al-Ahzab, surah ke-33 ayat 33.

Cakup  segala  macam cara.

 

Timbulkan rangsangan berahi.

Pada bukan suami  isteri.


  Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 33.


وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

 

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan kamu jangan berhias dan bertingkah laku seperti orang Jahiliah dulu dan dirikan salat, tunaikan zakat dan taati Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

 

Para ulama berpendapat.

Termasuk “tabarrujal jahiliyah”.

 

Yaitu wewangian menusuk hidung.

 

Nabi bersabda

“Wanita pakai parfum merangsang.

 

Melewati majelis pria.

, maka sesungguhnya dia telah berzina”.
     

Al-Quran membolehkan wanita berjalan di hadapan lelaki.

, Tapi  diingatkan  agar  cara  berjalannya.

Jangan  mengundang perhatian.

 

Dalam bahasa Al-Quran.

Surah An-Nur, surah ke-24, ayat 31.

 

“Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka “sembunyikan”.
     

Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.

زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

      ‘

Katakan kepada wanita beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan jangan mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.
    

Al-Quran tidak melarang orang  bicara  dan  bertemu dengan  lawan  jenis.

 

Tapi jangan sampai sikap dan isi pembicaraan mengundang rangsangan dan  godaan.
     

Al-Quran surah Al-Ahzab, surah ke-33 ayat 32.

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

       “

Hai isteri Nabi, kamu sekalian tidak seperti wanita lain, jika kamu bertakwa. Maka jangan kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkan perkataan yang baik”.
 
 

Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.