Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label AL-QURAN MERINCI ORANG YANG HARAM DINIKAH. Show all posts
Showing posts with label AL-QURAN MERINCI ORANG YANG HARAM DINIKAH. Show all posts

Monday, July 26, 2021

10605. AL-QURAN MERINCI ORANG YANG HARAM DINIKAH

 




 AL-QURAN MERINCI ORANG YANG HARAM  DINIKAH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Al-Quran tidak  memerinci siapa saja orang yang boleh dinikahi.

 

Tapi hal itu diserahkan kepada selera masing-masing orang.

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 3.

Mengisyaratkan siapa pun orang disukai, boleh dinikahi .

 

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

 

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) wanita yatim (jika kamu mengawininya), maka kawini wanita (lain) yang kamu senangi: 2, 3,  atau 4. Kemudian jika kamu takut tidak akan bisa berlaku adil, maka (kawini) 1 orang saja, atau budak yang kamu miliki. Yang demikian lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. 

 

Rasulullah  bersabda,

 

“Biasanya wanita dinikahi karena harta, keturunan, kecantikan, atau agamanya.

 

Maka tentukan pilihanmu karena agamanya.

 

Jika tidak demikian, kamu akan sengsara”.

 

 

Al-Quran memberi petunjuk.

 

Bahwa pria  berzina hanya pantas mengawini wanita berzina, atau wanita musyrik.

 

Dan sebaliknya wanita berzina hanya layak mengawini pria berzina atau pria musyrik.

 

 

Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 3.

 

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

 

Pria yang berzina tidak mengawini melainkan wanita yang berzina, atau wanita musyrik; dan wanita  berzina tidak dikawini melainkan oleh pria berzina atau pria  musyrik, dan yang demikian  diharamkan atas orang  mukmin.

 

 

Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 26.

 

Menjelaskan bahwa pria keji untuk wanita keji.

 

Dan pria baik untuk wanita baik.

 

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ أُولَٰئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

 

 

Wanita yang keji adalah untuk pria yang keji, dan pria yang keji adalah buat wanita yang keji (pula), dan wanita baik adalah untuk pria baik dan pria baik adalah untuk wanita baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 23-24.

 

Merinci siapa orang yang tidak boleh dikawini oleh seorang pria.

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anakmu yang wanita; saudaramu wanita, saudara wanita bapakmu; saudara wanita ibumu; anak wanita saudaramu pria; anak wanita  saudaramu wanira; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara wanita sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) 2 wanita bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

 

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita bersuami, kecuali budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

Perincian orang yang dilarang dinikahi seorang pria, yaitu:

1.      Ibu kandungnya.

2.      Anak wanita kandung.

 

3.      Saudara wanita kandung.

4.      Saudara wanita ayahnya  (bibi).

 

5.      Saudara wanita ibunya (bibi).

6.      Anak wanita dari saudara kandung pria (keponakan).

 

7.      Anak wanita dari saudara kandung wanita (keponakan).

 

8.      Ibu yang menyusuinya, saat dirinya masih bayi.

9.      Wanita sepersusuan.

 

10.               Mertua wanita.

11.               Anak tiri wanita bawaan  istrinya yang telah dicampuri (hubungan seksual).

 

12.               Menantu wanita.

13.               Menghimpun 2 wanita bersaudara bersamaan.

 

14.               Wanita bersuami.

 

 

Beberapa orang bertanya,

 

“Tentang larangan mengawini istri orang lain dapat dipahami.

 

Tapi mengapayang lainnya.

 

Seperti disebut dalam Al-Quran di atas, juga haram?

 

 

Jawabannya.

 

1.      Ada yang berpendapat.

Bahwa perkawinan keluarga dekat, dapat melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan rohaninya.

 

2.      Ada yang meninjau menjaga hubungan kerabat.

Agar   tidak timbul sengketa seperti yang bisa terjadi antara suami dan istri.

 

3.      Ada  yang memandang bahwa sebagian yang disebut di atas.

 

Berkedudukan semacam anak,  saudara,  dan ibu kandung,  yang semuanya harus dilindungi dari rasa berahi.

 

4.      Ada yang memahami larangan perkawinan antara kerabat.

 

Untuk memperluas hubungan dengan keluarga lain.

 

Dalam rangka mengukuhkan masyarakat.  

 

Daftar Pustaka

1.              Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.              Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.              Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.              Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.              Tafsirq.com online.