Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label ADA 2 CARA SALAT JAMAK TAKHIR. Show all posts
Showing posts with label ADA 2 CARA SALAT JAMAK TAKHIR. Show all posts

Saturday, February 13, 2021

8605. ADA 2 CARA SALAT JAMAK TAKHIR

 


ADA 2 CARA SALAT JAMAK TAKHIR

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

 

 

 

SALAT JAMAK

 

 

Salat jamak adalah salat yang dikerjakan dengan mengumpulkan 2 salat wajib dalam 1 waktu.

 

 

 

Seperti salat Zuhur dan  Asar atau salat Magrib dan Isya (khusus perjalanan).

 

 

 

 

SALAT JAMAK TAKDIM

 

 

Salat jamak takdim adalah penggabungan 2 salat dalam 1 waktu dengan cara memajukan salat yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya.

 

 

 Seperti penggabungan salat Magrib dan Isya yang dikerjakan pada waktu Magrib.

 

 

 

SALAT JAMAK TAKHIR

 

 

Salat jamak takhir adalah penggabungan 2 salat dalam 1 waktu dengan cara mengundurkan salat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu salat berikutnya.

 

 

 

 

Seperti penggabungan salat Zuhur dan Asar yang dikerjakan pada waktu Asar.

 

 

 

 

Atau salat Magrib dan Isya yang dikerjakan pada waktu Isya.

 

 

 

SYARAT SALAT JAMAK TAKHIR

 

1.      Berniat mengerjakan salat jamak takhir.

 

 

2.      Para ulama berbeda pendapat tentang urutan salatnya.

 

 

1)             Misalnya salat jamak takhir Zuhur dan Asar.

 

 

2)             Boleh memilih mendahulukan mengerjakan salat Zuhur terlebih dahulu kemudian salat Asar.

 

3)             Atau mengerjakan salat Asar terlebih dahulu kemudian salat Zuhur.

 

 

3.      Mengerjakan salat berurutan, seolah-olah mengerjakan 1 salat.

 

 

 

SYARAT SALAT JAMAK TAKHIR

 

1.           Dalam perjalanan bukan maksiat.

 

2.           Berjarak lebih dari 81 km.

 

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 101.

 

 

 

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

 

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqasar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

 

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4)ayat 102.

 

 

 

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

 

 

 

 

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belumbersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbukamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusaha nkarena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka.

1.      Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.

2.      Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.      Tafsirq.com online