Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label ADA 3 HUKUM PERBUATAN PIDANA DALAM ISLAM. Show all posts
Showing posts with label ADA 3 HUKUM PERBUATAN PIDANA DALAM ISLAM. Show all posts

Monday, August 29, 2022

14666. ADA 3 HUKUM PERBUATAN PIDANA DALAM ISLAM

 

 


 

ADA 3 HUKUM PERBUATAN PIDANA DALAM ISLAM

Oleh: Drs HM Yusron Hadi, MM

 

 

Pidana atau kriminal.

Yaitu kejahatan.

 

Tentang pembunuhan, korupsi, dan lainnya.

 

 

Dalam Fikih Jinayat.

Atau Hukum Pidana Islam.

 

Ada 3 macam perbuatan pidana.

Yaitu:

1)        Qisas atau Diyat.

2)        Hudud.

3)        Takzir.

 

QISAS ATAU DIYAT

Yaitu hukuman tindak pidana

Atau jarimah.

 

Terkait :

1)                Pembunuhan.

2)                Penganiayaan.

 

HUDUD.

Yaitu tindak pidana.

 

Yang hukumannya sudah ditetapkan  syariat.

 

Misalnya:

1)        Zina.

2)        Qadzaf.

Menuduh zina tanpa 4 orang saksi.

 

3)        Pencurian.

4)        Mengonsumsi zat memabukkan.

 

5)        Qath’u ath-Thariq (pembegalan).

6)        Bughah (pemberontakan).

7)        Murtad.

 

TAKZIR.

Yaitu tindak pidana.

Selain Qisas dan Hudud.

 

Takzir.

Hukumannya urusan penguasa.

Atau pemerintah.

 

 

Islam melarang pelacuran dan zina.

Bahkan dilarang mendekati zina.

 

Al-Quran surah Al-lsra (surah ke-17) ayat 32.

 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

 

Dan janganlah kamu mendekati zina.  Sungguhnya zina itu suatu perbuatan keji. Dan suatu jalan yang buruk.

 

 

Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 2.

 

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

 

Wanita berzina dan pria berzina, maka dera tiap orang 100 kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang beriman.

 

Ayat di atas  bisa dipahami.

1)        Pria dan wanita berzina didera 100 kali.

 

2)        Ketika didera disaksikan sekelompok orang beriman.

 

3)        Saat menjalankan aturan Allah.

Jangan kasihan pada manusia.

 

 

Hadis riwayat Bukhari.

 

Ada 3 dosa besar, yaitu:

 

1)        Menyekutukan Allah.

Karena Allah yang menciptakan manusia dan segalanya.

 

2)        Membunuh anak karena takut miskin.

 

3)        Berzina dengan tetangga.



Jenis hukum bagi orang yang berzina.

 

Hadis riwayat Muslim.

 

Hukuman bagi orang berzina.

 

1.        Jejaka dan perawan berzina.

Dihukum:

 

1)        Dicambuk 100 kali.

2)        Dan diasingkan 1 tahun.

 

2.        Pria dan wanita sudah menikah.

Tapi berzina.

 

Dihukum:

1)        Dicambuk 100 kali.

2)        Dan dirajam.

 

 

Dera.

Yaitu pukulan dengan rotan, cemeti, dan lainnya.

Sebagai hukuman.

 

Rajam

Yaitu hukuman atau siksaan badan.

Sampai yang bersalah merasa menderita.

 

Dengan lemparan batu.

Dan sejenisnya.

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 2.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

 

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan haram, jangan (mengganggu) binatang had-ya, dan binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang yang mengunjungi Baitullah sedangkan mereka mencari kurnia dan keridaan Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka boleh berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

 

 

Germo.

Yaitu majikan bagi pelacur.

 

Perbuatan germo.

Bukan Qisas dan bukan Hudud.

 

Germo termasuk tindak pidana Takzir.

 

Germo.

Termasuk tindak pidana bisnis orang.

 

Karena mengambil untung dari pelacur.

 

Pekerjaan germo.

Hukumnya haram.

Dan hasilnya haram.

 

Pelacur

Hukumnya sama dengan zina.

 

Jika dipaksa, maka bisa dimaafkan.

 

Hadis riwayat lbnu Abbas.

 

Rasulullah bersabda,

 

“Sesungguhnya Allah mengampuni.

Kesalahan tanpa sengaja.

 

Karena lupa dan terpaksa dilakukan.”

 

 

 

(Sumber suara.Muhammadiyah)