ACARA NISFU SYAKBAN DIBUAT PARA TABIIN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Sahabat Nabi.
Yaitu orang lslam yang hidup sezaman dengan Rasulullah.
Sahabat bergaul dengan Rasulullah.
Tabiin.
Yaitu orang lslam yang hidup setelah zaman para sahabat.
Para tabiin.
Yaitu muridnya para sahabat.
Tabiut tabiin
Yaitu orang lslam yang hidup setelah zaman para tabiin.
Tabiut tabiin.
Yaitu muridnya para tabiin.
Nama 12 bulan Kalender Hijriah.
1)
Muharam.
2)
Safar.
3)
Rabiul awal.
4)
Rabiul akhir.
5)
Jumadil awal.
6)
Jumadil akhir.
7)
Rajab.
8)
Syakban.
9)
Ramadan.
10) Syawal.
11) Zulkaidah.
12) Zulhijah.
Syakban.
Yaitu bulan ke-8 tahun Hijriah.
Sebanyak 29 hari.
Nisfu Syakban.
Yaitu peringatan tanggal 15 bulan ke-8 (Syakban).
Dalam kalender Islam Hijriah.
Malam nisfu Syakban.
Yaitu malam tanggal 15 bulan Syakban.
Pada tahun Islam Hijriah.
Setelah Magrib sampai Subuh.
Imam Thabrani berkata,
”Allah memperhatikan para makhluk-Nya pada malam Nisfu Syakban.
Allah mengampuni kesalahan dan dosa seluruh makhluk-Nya.
Kecuali orang yang musyrik serta orang yang bertengkar dan belum
berdamai.”
Imam Qasthallani berkata,
”Sesungguhnya kalangan tabiin di negeri Syam seperti Khalid bin
Ma’dan dan Makhul bersungguh-sungguh menghidupkan malam Nisfu Syakban dengan
ibadah.
Dari mereka orang banyak mengambil pengagungan malam Nishfu
Sya’ban.”
Para tabiin termasuk kalangan salaf.
Artinya sejak zaman salaf .
(generasi 300 tahun pertama Hijriah).
Telah ada pengagungan malam nisfu Syakban.
Para ulama di negeri Syam.
Berbeda pendapat .
Cara hidupkan malam Nisfu Syakban.
Cara ke-1 di negeri Syam.
1)
Dianjurkan menghidupkan malam Nisfu Syakban dengan salat
berjamaah di masjid.
2)
Khalid bin Ma’dan, Luqman bin ‘Amir, dan para tabiin yang lain
pada malam nisfu Syakban memakai pakaian terbaik, harum-haruman, celak, dan
mereka menghidupkan malam nisfu Syakban di masjid.
3)
Imam Ishaq bin Rahawaih setuju dengan mereka dalam hal itu dan
ia berkata tentang menghidupkan malam nishfu Sya’ban di masjid hukumnya tidak
bid’ah.
Cara ke-2 di negeri Syam.
1)
Hukumnya makruh.
Jika orang berkumpul di masjid.
Untuk salat, membaca kisah dan berdoa.
2)
Tapi hukumnya tidak makruh.
Jika orang salat secara khusus untuk dirinya sendiri.
Imam Ibnu Taimiah.
Berpendapat tentang malam
nisfu Syakban.
1)
Jika orang salat pada malam nishu Syakban.
Sendiri atau berjamaah secara khusus.
Seperti dilakukan beberapa kelompok salaf.
Maka itu perbuatan baik.
2)
Berkumpul di masjid dengan salat tertentu.
Seperti berkumpul salat 100 rakaat.
Membaca 1.000 kali surat Al-Ikhlas.
Terus menerus.
Hukumnya bid’ah.
Karena tidak seorang pun.
Para ulama menganjurkannya.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab
Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab
Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab
Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2
5. Tafsirq.com online



.bmp)
.bmp)
.bmp)