Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label AL-QURAN SARANKAN MENIKAH DENGAN 1 ORANG SAJA. Show all posts
Showing posts with label AL-QURAN SARANKAN MENIKAH DENGAN 1 ORANG SAJA. Show all posts

Wednesday, March 31, 2021

9140. AL-QURAN SARANKAN MENIKAH DENGAN 1 ORANG SAJA

 

  


AL-QURAN SARANKAN MENIKAH DENGAN 1 ORANG SAJA

Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, MM

 

 

 

 

 

Al-Quran membolehkan seorang lelaki muslim yang mampu untuk menikah dengan 2, 3, atau 4 wanita.

 

 

Tetapi jika takut tidak bisa berlaku adil.

 

 

Maka cukup menikah dengan 1 orang wanita saja.

 

 

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 3

 

 

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

 

 

Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (jika kamu mengawininya), maka kawini wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: 2, 3 atau 4. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (kawini) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

 

 

 

(Sumber internet)

AL-QURAN SARANKAN MENIKAH DENGAN 1 ORANG SAJA

Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, MM

 

 

 

 

 

Al-Quran membolehkan seorang lelaki muslim yang mampu untuk menikah dengan 2, 3, atau 4 wanita.

 

 

Tetapi jika takut tidak bisa berlaku adil.

 

 

Maka cukup menikah dengan 1 orang wanita saja.

 

 

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 3

 

 

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

 

 

Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (jika kamu mengawininya), maka kawini wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: 2, 3 atau 4. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (kawini) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

 

 

 

(Sumber internet)