Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label ALAT BERBURU HARUS BISA MELUKAI HEWAN BURUAN. Show all posts
Showing posts with label ALAT BERBURU HARUS BISA MELUKAI HEWAN BURUAN. Show all posts

Thursday, August 26, 2021

10647. ALAT BERBURU HARUS BISA MELUKAI HEWAN BURUAN

 



ALAT BERBURU HARUS BISA MELUKAI KULIT HEWAN BURUAN

Oleh:Drs.H.M.Yusron Hadi, M.M.

 

 

Ada 2 syarat berburu hewan dengan senjata tajam, yaitu:

 

1.      Senjata tajam yang dipakai harus bisa menembus kulitnya.

2.      Dengan mengucapkan bismillah.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

"Saat kamu melempar hewan buruan dengan golok.

Jika golok itu melukai kulitnya.

Maka makanlah buruan itu."

 

 

Hadis ini menunjukkan yang penting ialah lukanya.

 

Maka hewan yang diburu dengan peluru dan senjata api.

  

Maka hukumnya boleh.

 

 

Rasulullah melarang berburu dengan benda tumpul yang tak bisa melukai kulit hewan buruan.

 

Alat yang dipakai untuk berburu hewan darat liar, yaitu:

 

1.      Alat yang bisa melukai hewan buruannya.

Seperti panah, tombak, pedang, peluru, dan lainnya.

2.      Hewan terlatih yang bisa melukai buruannya.

Seperti anjing, burung elang, dan lainnya.

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 94.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

 

Hai orang-orang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu agar Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 4.

 

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

 

Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakan: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.

 

Syarat hewan darat liar yang diburu, yaitu:

 

1.                         Hewan yang tak mungkin disembelih pada lehernya.

 

2.                         Jika bisa disembelih, maka hewannya harus disembelih.

 

3.                         Setelah dipanah, ditombak, atau ditembak ternyata masih hidup, maka leher hewan itu harus disembelih.

 

 

Rasulullah bersabda,

“Saat kamu melepas anjingmu untuk berburu.

Maka ucapkan bismillah.

 

Jika anjing itu menangkap buruan untuk kamu.

Dan masih hidup.

 

Maka sembelihlah lehernya.”

 


(Sumber Yusuf Qardhawi)