ALLAH BERHAK TENTUKAN HALAL HARAM SESUKANYA
Oleh:Drs. HM. Yusron Hadi, M.M
Allah Maha Pencipta manusia dan alam semesta.
Allah pemberi nikmat terhadap
semua makhluk-Nya tak terbatas.
Allah punya hak sangat istimewa.
Yaitu Allah menentukan halal dan haram sesuka-Nya.
Allah berhak menentukan perintah, larangan, dan cara ibadah sesuka-Nya.
Tapi, manusia dan makhluk lainnya tak punya sedikit pun hak
untuk melanggar.
Semua makhluk tak punya hak untuk membantah perintah Allah.
Tapi, Allah juga berbelas-kasih kepada para hambaNya.
Sehingga, dalam menentukan halal dan haram ada alasan ma'qul
(rasional).
Untuk maslahat manusia itu sendiri.
Allah tidak akan menghalalkan sesuatu, kecuali yang baik.
Dan tidak akan mengharamkan, kecuali yang jelek.
Allah pernah mengharamkan
hal yang baik kepada kaum Yahudi.
Tetapi itu hukuman kepada mereka.
Karena durhaka dan melanggar larangan Allah.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 146.
وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ
ذِي ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا
إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ۚ
ذَٰلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ ۖ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ
Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang
berkuku dan sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang
itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar
dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikian Kami hukum karena
kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 160-161.
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا
حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ
اللَّهِ كَثِيرًا
Maka karena kezaliman orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan
makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena
mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah.
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ
وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ
مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Dan karena mereka makan riba, padahal sesungguhnya mereka telah
dilarang darinya, dan karena mereka makan harta orang dengan jalan batil. Kami
telah menyediakan untuk orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
Allah mengutus Nabi Muhammad sebagai Nabi terakhir.
Yang membawa agama universal dan abadi.
Salah satu rahmat Allah kepada manusia.
Sesudah manusia matang dan dewasa berpikir.
Maka Allah menghapus hukuman beban haram yang pernah diberikan.
Hukuman itu motifnya mendidik dan sementara.
Kerasulan Nabi Muhammad disebutkan dalam Taurat.
Nama Nabi Muhammad juga
dikenal oleh para ahli kitab.
Al-Quran surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat 157.
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ
النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي
التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ
الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ
فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي
أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang
(namanya) mereka dapati tertulis dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi
mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban dan belenggu yang ada
pada mereka. Maka orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan
mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Quran), mereka itu
orang beruntung.
Dalam Islam cara Allah menutupi kesalahan, bukan mengharamkan barang
baik yang lain.
Cara menutupi kesalahan.
1. Taubat dengan ikhlas (taubatan nasuha).
2. Mengerjakan amalan baik.
3. Dengan sedekah.
4. Mendapat beberapa musibah.
TAUBAT YANG IKHLAS
Taubat dapat menghapus dosa.
Bagai air jernih menghilangkan
kotoran.
AMALAN YANG BAIK
Amalan yang
baik bisa menghilangkan kejelekan.
SEDEKAH
MENGHAPUS DOSA
Sedekah dapat menghapus
Dosa.
Bagaikan air memadamkan api.
MENDAPAT MUSIBAH
Musibah dan cobaan
bisa melebur kesalahan.
Bagaikan daun
pohon kering yang hancur.
Mengharamkan yang halal bisa membawa keburukan dan bahaya.
Seluruh bentuk bahaya hukumnya haram.
Segala yang bermanfaat hukumnya halal.
Jika bahayanya lebih besar daripada manfaatnya.
Maka hukumnya haram.
Jika manfaatnya lebih besar, maka hukumnya halal.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 219.
۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ
قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakan:
"Pada keduanya ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakan: "Yang lebih dari
keperluan". Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu
berpikir.
Rasulullah menjawab tegas saat ditanya tentang halal dalam
Islam.
Rasulullah bersabda,
“Yang halal adalah yang thayyibat (yang baik).”
Yang halal adalah segala sesuatu yang normalnya dianggapnya baik
dan layak dipakai.
Bukan karena pengaruh tradisi.
Maka hal itu dipandang thayyib (baik, bagus, halal).
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 4.
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ
لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ
الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ
فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ
وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka bertanya kepadamu: "Apakah yang dihalalkan
bagi mereka?". Katakan: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan
yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk
berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka
makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang
buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya
Allah amat cepat hisab-Nya.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ
الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا
آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي
أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي
الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik.
Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagimu, dan
makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang
menjaga kehormatan di antara wanita beriman dan wanita yang menjaga kehormatan
di antara orang yang diberi Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin
mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula)
menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa kafir sesudah beriman (tidak menerima
hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang
merugi.
Allah berfirman,
"Pada hari ini telah dihalalkan untukmu semua yang
baik."
Semua orang beriman harus berkata,
“Sami'na Wa'athanaa”
Kami mendengar dan kami patuh.
Allah mengharamkan daging babi.
Tetapi tidak seorang Islam pun paham.
Mengapa babi haram, selain karena kotor.
Kemudian sains menyingkapkan.
Dalam daging babi ada cacing pita dan bakteri berbahaya.
Jika sains tidak membukanya.
Maka umat Islam yakin, babi
haram karena najis (rijsun).
Rasulullah bersabda,
"Takutlah kamu kepada 3 hal yang menyebabkan laknat Allah.
Yaitu: buang air besar di sumber air, di jalan besar.
Dan di bawah pohon tempat berteduh."
Pada abad awal tidak seorang pun tahu selain hanya karena kotor.
Yang tidak dapat diterima kesopanan umum.
Sekarang sains menjelaskan hal itu sangat berbahaya bagi kesehatan
umum.
Daftar pustaka
1. Yusuf Qardhawi. Halal dan haram menurut
lslam. Alih bahasa Muammal Hamidy. Penerbit Bina llmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3. Digital Qur’an Ver 3.



