KINERJA PRESIDEN DINILAI OLEH SIAPA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
Siapa yang berhak
Menilai kinerja Presiden Indonesia
Dalam konstitusi?
Jawaban.
1)
Dalam konstitusi Indonesia (UUD 1945).
2)
Tak ada lembaga khusus.
3)
Diberi kewenangan
4)
Untuk “memberi nilai rapor”
5)
Pada kinerja Presiden.
Tapi kinerja dan tindakan Presiden
Bisa dinilai oleh beberapa pihak
Dengan fungsi berbeda.
Yaitu:
1)
Rakyat.
2)
DPR
3)
BPK
4)
Mahkamah Konstitusi
5)
MPR
Penjelasan.
A.
Rakyat
1)
Penilai utama secara demokratis
a.
Rakyat memilih Presiden
b.
Secara langsung dalam Pemilu.
Dasarnya UUD 1945
Pasal 6A ayat (1):
Presiden dan Wakil Presiden dipilih
langsung oleh rakyat.
Maka rakyat dapat menilai:
1)
apakah janji dan program Presiden
terlaksana;
2)
apakah kebijakan bermanfaat;
3)
apakah pemerintah bekerja baik;
4)
rakyat akhirnya beri atau tidak beri
dukungan
5)
Dalam pemilu berikutnya.
Contoh:
1)
Presiden dianggap berhasil.
a.
Meningkatkan pendidikan dan ekonomi.
b.
Rakyat pertahankan dukungan.
Jika rakyat tidak puas
Maka:
1)
Rakyat memilih pasangan lain.
2)
Pada pemilu berikutnya.
B.
DPR
Mengawasi jalannya pemerintahan
1)
DPR punya fungsi pengawasan.
2)
Pada pelaksanaan
a.
Undang-undang.
b.
APBN.
c.
Kebijakan pemerintah.
UUD 1945 Pasal 20A.
DPR dapat memakai:
1)
hak interpelasi;
2)
hak angket;
3)
hak menyatakan pendapat.
DPR bukan atasan Presiden.
1)
Tapi DPR jalankan fungsi
a.
Pengawasan
b.
Checks and balances.
C.
BPK
Menilai pengelolaan uang negara
1)
BPK punya kewenangan konstitusional.
2)
Untuk menilai uang negara
UUD 1945
Pasal 23E ayat (1)
1)
BPK dibentuk untuk
2)
Memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab
3)
Uang negara.
BPK dapat temukan.
Misalnya:
1)
“Penggunaan anggaran kementerian/Lembaga
2)
Tak sesuai ketentuan.”
Tetapi BPK
Bukan Lembaga
1)
Tentukan Presiden berhasil atau gagal.
2)
Secara keseluruhan.
D.
Mahkamah Konstitusi
MK berwenang
1)
Pemberhentian Presiden
2)
Menurut mekanisme konstitusi
Berbeda dengan penilaian politik
biasa.
Menurut UUD 1945
Pasal 7A,
1)
Presiden/Wakil Presiden
2)
Dapat diberhentikan
3)
Jika terbukti melanggar
Misalnya:
1)
Berkhianat pada negara;
2)
korupsi;
3)
penyuapan;
4)
tindak pidana berat lainnya;
5)
perbuatan tercela;
6)
tak lagi penuhi syarat
Prosesnya
UUD 1945
Pasal 7B.
1)
Melibatkan DPR
2)
MK (Mahkamah Konstitusi)
3)
MPR.
MK (Mahkamah Konstitusi)
1)
Tak beri “nilai kinerja” Presiden.
2)
Tapi periksa pendapat DPR
3)
Dugaan pelanggaran konstitusi
E.
MPR
1)
Ambil keputusan akhir
2)
Dalam pemberhentian Presiden
Pasal 7B UUD 1945.
1)
MK menyatakan pendapat DPR terbukti.
2)
Proses dilanjutkan ke MPR.
3)
MPR putuskan pemberhentian
Presiden/Wakil Presiden.
4)
Pasal 7B UUD 1945.
F.
Siapa paling berhak menilai
Kinerja Presiden?
Jawaban.
Tergantung jenis nilai:
Kinerja politik dan hasil
pemerintahan:
1)
Rakyat.
Lewat demokrasi dan pemilu.
2)
DPR.
Pengawasan pemerintahan
3)
BPK
Pengelolaan uang negara
Dugaan pelanggaran
Bisa pemberhentian:
1)
DPR ajukan pendapat
2)
MK memeriksa.
3)
MPR memutuskan.
Kesimpulan
Kinerja Presiden
1)
Tak dinilai oleh 1 orang.
2)
Tak dinilai oleh 1 lembaga.
Dalam UUD 1945:
1)
Rakyat memilih Presiden.
2)
Presiden jalankan pemerintahan.
3)
DPR mengawasi
4)
BPK periksa uang negara .
5)
MK adili konstitusional
6)
MPR berhentikan Presiden
Jika syarat konstitusi terpenuhi.
G. Pemimpin dalam Quran
1)
Al-Qur’an tak sebut “presiden”.
2)
Tapi beri prinsip kepemimpinan
Syarat pemimpin
Yaitu:
1)
Amanah
QS An-Nisa' 4:58
2)
Adil
QS An-Nahl 16:90
3)
Musyawarah
QS Asy-Syura 42:38
4)
Jaga maslahat
QS Al-Hajj 22:41
5)
Tak ikuti hawa nafsu
QS Sad 38:26
Peenjelasan.
1.
Amanah — QS An-Nisa' 4:58
1)
Jabatan presiden amanah.
2)
Presiden pakai kekuasaan.
a.
Untuk kepentingan rakyat banyak.
b.
Bukan untuk pribadi
c.
Bukan untuk kelompok.
2.
Adil — QS An-Nahl 16:90
1)
Presiden harus adil.
2)
Tak bedakan rakyat
Berdasar
a.
Suku.
b.
Agama.
c.
Daerah.
d.
Kekayaan.
e.
Kelompok politik.
3.
Musyawarah — QS Asy-Syura 42:38
1)
Pemimpin harusnya musyawarah.
2)
Tak ambil putusan kehendak sendiri.
3)
Pemimpin mendengar
a.
Lembaga negara.
b.
Ahli.
c.
Masyarakat.
d.
Pihak terkait.
4.
Pemimpin jaga maslahat — QS Al-Hajj
22:41
1)
Kekuasaan hasilkan kebaikan nyata.
2)
Bagi semua masyarakat.
5.
Tak ikuti hawa nafsu — QS Shad 38:26
1)
Presiden ambil putusan
2)
Berdasar
a.
Kebenaran.
b.
Hukum.
c.
Kepentingan rakyat.
d.
Data
e.
Tak hanya kepentingan pribadi
f. Tak sekadar politik.
Kesimpulan
Dalam Al-Qur'an.
1)
Presiden bukan penguasa mutlak.
2)
Tapi pemegang amanah.
Prinsip utama
Jabatan Presiden
1)
Amanah
2)
Adil.
3)
Musyawarah
4)
Tak zalim
5)
Utamakan maslahat rakyat
6)
Tanggung jawab pada Allah.
Sumber
1)
Tafsir Quran Perkata DR
M Hatta.
2)
Tafsirq.com
3)
ChatGPT.
.jpeg)
0 comments:
Post a Comment