ADAB TATA CARA TAWAF
KELILING KAKBAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M.
ARTI TAWAF
Tawaf adalah ibadah jalan
kaki, memakai kursi roda, atau motor listrik mengelilingi Kakbah.
Sebanyak 7 kali.
Arahnya berlawanan
dengan jarum jam sambil berdoa.
Artinya Kakbah selalu
berada di sebelah kiri jemaah.
TAWAF IFADAH
Tawaf ifadah adalah
tawaf dalam rukun haji.
Yang dikerjakan setelah
lewat tengah malam.
Mulai tanggal 10 Zulhijah.
Sampai kapan saja.
Tapi dianjurkan pada
hari Tasyrik.
Atau masih dalam bulan
Haji (Zulhijah).
TAWAF QUDUM
Tawaf qudum adalah
tawaf yang dilakukan ketika baru tiba di Mekah.
Untuk menunaikan ibadah
umrah atau haji.
TAWAF WADA
Tawaf wada adalah
tawaf perpisahan bagi orang yang akan meninggalkan kota Mekah.
Dan kembali ke negeri
asalnya.
TAWAF SUNAH
Tawaf sunah adalah
tawaf yang dilakukan oleh seseorang ketika berada di Masjidil Haram, Mekah.
TEMPAT TAWAF
Tempat tawaf adalah
tanah lapang di sekeliling Kakbah.
Yang tidak ada bangunan.
Dan harus di luar
Hijir ismail.
LANTAI SEKITAR KAKBAH
Lantainya terbuat dari
marmer dingin.
Yang dapat menahan panas
sengatan matahari.
Sehingga para jemaah dapat
tawaf tanpa alas kaki.
Tempat tawaf juga dapat
dilakukan di lantai 2 dan 3 Masjidil Haram, Mekah.
Melewati jalur khusus
untuk berjalan kaki.
Boleh pakai kursi roda
atau motor listrik untuk berputar mengelilingi Kakbah.
Yang diawali dan diakhiri
garis di depan Hajar Aswad.
Tempat tawaf di Masjidil
Haram selalu terbuka 24 jam penuh.
Para jemaah bisa tawaf,
iktikaf, atau salat siang dan malam.
Disiapkan air minum
zam-zam.
Dengan gelas plastik
sekali pakai.
Rasulullah bersabda,
”Wahai keturunan
Abdi Manaf.
Jika kalian menjadi
pemimpin sesudahku, maka jangan melarang orang yang ingin tawaf di Baitullah
(Rumah Allah) siang maupun malam.”
ADAB TATA CARA TAWAF
1. Selama tawaf hendaknya
menghadapkan wajah dan hatinya kepada Allah.
2. Sambil berdoa mohon kepada
Allah.
3. Untuk kebaikan di
dunia dan akhirat.
Dalam
bahasa apa pun.
4. Selama tawaf hendaknya
fokus berpikiran tentang kebaikan.
5. Pikiran dan hati jangan
disibukkan masalah dunia.
6. Tidak mendorong dan
menyakiti jemaah lain.
Rasulullah bersabda,
”Ibadah tawaf di
sekitar Kakbah seperti ibadah salat.
Tapi selama tawaf
boleh berbicara.
Jika ingin bicara
hendaknya hanya tentang kebaikan.”
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih
Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80,
Bandung. 2017.



.png)
.png)