Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label AL-QURAN SEBUT BANGKAI HARAM PERTAMA. Show all posts
Showing posts with label AL-QURAN SEBUT BANGKAI HARAM PERTAMA. Show all posts

Friday, December 31, 2021

12154. AL-QURAN SEBUT BANGKAI HARAM PERTAMA

 

 



AL-QURAN SEBUT BANGKAI HARAM PERTAMA    

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 Makanan haram yang pertama disebut dalam ayat Al-Quran ialah bangkai.

 

Bangkai binatang adalah tubuh binatang yang mati.

Tanpa campur tangan manusia.

 

Yang menyembelihnya.

Atau memburunya.

 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173.

 

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

    

      Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

 

Hewan yang diharamkan dalam surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173 ada 4 macam, yaitu:

 

1)    Bangkai.

2)    Darah.

3)    Daging babi.

4)    Hewan yang disembelih dengan nama selain Allah.

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.

 

6.        حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

 

       Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

 

Hewan yang diharamkan dalam surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3 ada 10 perincian, yaitu:

 

1)    Bangkai.

2)    Darah.

3)    Daging babi.

 

4)    Hewan yang disembelih dengan nama selain Allah.

5)    Hewan tercekik.

 

6)    Hewan dipukul.

7)    Hewan terjatuh.

 

8)    Hewan ditanduk.

9)    Hewan diterkam.

10) Hewan disembelih untuk berhala.

 

 

Ayat yang menetapkan 10 perincian hewan yang haram.

Dengan ayat sebelumnya yang menetapkan 4 macam tidak bertentangan.

Karena berupa perincian ayat terdulu.

 

Misalnya, hewan yang dicekik, dipukul, jatuh dari atas, ditanduk, diterkam hewan buas.

Semuanya termasuk bangkai.

 

 

Begitu juga binatang yang disembelih untuk berhala.

Semakna dengan yang disembelih bukan karena Allah.

 

Secara global binatang yang diharamkan ada 4 macam.

Yang diperinci menjadi 10 macam.

 

 

Macam-macam bangkai, yaitu:

 

1)    Al-Munkhaniqah.

Yaitu binatang mati.

Karena dicekik dengan alat tertentu.

 

2)    Al-Mauqudzah.

Yaitu binatang yang mati.

Karena dipukul dengan tongkat dan semacamnya.

 

3)    Al-Mutaraddiyah.

Yaitu binatang yang jatuh sehingga mati.

Misalnya jatuh ke dalam sumur.

 

4)    An-Nathihah.

Yaitu binatang berkelahi dengan binatang lain sampai mati.

 

5)    Maa akalas sabu.

Yaitu binatang yang mati.

Karena diterkam oleh binatang buas.

Dan sebagian dagingnya telah dimakan.

 

 

Allah berfirman,

”Kecuali binatang yang sempat kamu sembelih,.”

 

 

Jika hewa masih hidup.

Dan sempat disembelih.

Maka menjadi halal.

 

 

Ali bin Abi Thalib berkata,

 

”Jika kalian masih sempat menyembelih binatang.

 

Yang masih bergerak-gerak.

Berarti belum mati.

Maka dagingnya menjadi halal.”

 

 

 

Daftar Pustaka.

1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993

2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.    Tafsirq.com online.