AN-NISA 24 NIKAH MUT’AH ZAMAN NABI
MUHAMMAD
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
QS An-Nisa (4:24)
۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا
مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا
وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ
مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ
الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita bersuami,
kecuali budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai
ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu)
mencari isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri
yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka
maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi
kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan
mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Catatan.
1)
Salah satu ayat
2)
Terkait pernikahan
3)
Muncul beda pendapat (khilafiah)
4)
Para ulama.
Tafsir Perkata
1.
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ
1)
Wal-muhshanātu = wanita bersuami.
2)
Minan-nisā' = dari kalangan perempuan.
2.
Artinya:
1)
Haram menikahi Perempuan
2)
Yang masih terikat pernikahan.
3.
إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
1)
Illā = kecuali.
2)
Mā malakat aymānukum =
Yang jadi tanggungan atau budak sah menurut hukum saat itu.
Artinya:
1)
Ada kecuali
a.
Terkait kondisi perang
b.
Pada zaman itu.
2)
Dalam konteks modern.
a.
Sistem perbudakan dihapus
b.
Bagian ini
c.
Hukum terkait
d.
Kondisi sejarah tertentu.
4.
كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ
1)
Kitāballāhi = ketetapan Allah.
2)
'Alaikum = atas kalian.
Artinya:
a.
Ini aturan ditetapkan Allah.
5.
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ
1)
Uhilla lakum = dihalalkan bagi kalian.
2)
Mā warā'a dzālikum = selain yang disebut
sebelumnya.
Artinya:
a.
Selain perempuan diharamkan
b.
Dalam ayat-ayat sebelumnya.
c.
Boleh dinikahi.
6.
أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ
1)
An tabtaghū = kalian mencari.
2)
Bi-amwālikum = dengan harta kalian.
Artinya:
1)
Menikah dilakukan dengan mahar
2)
Tanggung jawab finansial sah
7.
مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
1)
Muhshinīn = menjaga kehormatan.
2)
Ghaira musāfihīn = bukan untuk zina.
Artinya:
1)
Tujuan nikah
2)
Bangun keluarga terhormat.
3)
Tak sekadar syahwat.
8.
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ
1)
Famastamta'tum = maka perempuan yang
kalian nikmati atau ambil manfaat pernikahannya.
2)
Bihi minhunna = dari mereka.
a.
Di sini muncul beda pendapat.
9.
فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
1)
Faātūhunna = berikan pada mereka.
2)
Ujūrahunna = mahar mereka.
3)
Farīdhah = sebagai kewajiban.
Artinya:
b.
Mahar wajib diberikan pada istri.
Khilafiah (bedaa pendapat)
1.
Mayoritas Ulama Suni
Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan
Hanbali berpendapat:
1)
Ayat ini bahas nikah biasa.
2)
Kata "istamta'tum"
a.
Menikmati hubungan suami istri
b.
Dalam nikah sah.
3)
Nikah mut'ah
a.
Nikah mut’ah boleh
Pada masa awal Islam.
Pada zaman perang.
b.
Nikah mut’ah dihapus (dinasakh)
Berdasar hadis Nabi.
Mayoritas ulama Suni
1)
Anggap nikah mut'ah
2)
Tak berlaku lagi.
2.
Ulama Syiah Imamiah
Sebagian ulama Syiah pahami:
1)
Kata "istamta'tum"
2)
Khusus merujuk nikah mut'ah.
3)
Mereka berpendapat
a.
Ayat ini tetap berlaku
b.
Tak dihapus.
Nikah mut'ah
1)
Dianggap sah
2)
Dalam fikih Syiah Imamiyah
3)
Dengan syarat tertentu.
Logika Modern
1)
Terlepas dari beda pendapat
2)
Ayat ini mengandung prinsip
3)
Hampir disepakati:
Yaitu:
1)
Hubungan laki-laki dan Perempuan
a.
Harus punya aturan jelas.
2)
Perempuan
a.
Punya hak ekonomi
b.
Berupa mahar.
3)
Hubungan seksual
a.
Tak boleh eksploitasi.
4)
Tanggung jawab dan komitmen
a.
Bagian penting hubungan.
Dalam perspektif modern.
Tujuan ayat ini
1)
Menjaga hak
2)
Jaga martabat.
3)
Kepastian hukum
4)
Bagi 2 pihak
5)
Terutama perempuan dan anak
6)
Lahir dari hubungan itu.
Kesimpulan
Surah An-Nisa 4:24 jelaskan
1)
Perempuan yang boleh dan tak boleh
dinikahi
2)
Suami wajib beri mahar pada istri.
Frasa "famastamta'tum bihi
minhunna"
Timbul khilafiyah.
Mayoritas ulama Sunni
Tafsirkan
1)
Pernikahan biasa
2)
Nikah mut'ah dihapus.
Ulama Syiah Imamiyah
Tafsirkan.
1)
Dasar boleh nikah mut'ah.
Arti NIKAH MUT’AH
1)
Nikah dengan jangka waktu tertentu.
2)
Disepakati sejak awal.
3)
Misalnya beberapa hari, bulan, atau
waktu tertentu.
4)
Dengan mahar yang disepakati.
Pada Zaman Nabi Muhammad ﷺ
1)
Menurut hadis sahih.
2)
Nikah mut'ah pernah terjadi pada masa
awal Islam.
3)
Dalam kondisi perang.
a.
Perjalanan jauh
b.
Sahabat lama berpisah dari keluarga.
4)
Hadis Sahih Muslim dan Sahih Bukhari sebutkan
a.
Pada suatu masa
b.
Nabi izinkan nikah mut’ah.
c.
Tapi beda pendapat
d.
Status akhirnya:
Mayoritas Ulama Suni
1)
Nikah mut'ah diizinkan sementara.
2)
Nabi Muhammad melarangnya
3)
Secara permanen
4)
Pada akhir masa kenabian.
5)
Nikah mut'ah
6)
Tak berlaku lagi,
Pandangan Syiah Imamiyah
1)
Nikah mut'ah diizinkan Al-Qur'an.
2)
Tafsir Surah An-Nisa ayat 24.
3)
Tak ada larangan permanen dari Nabi
4)
Seperti dipahami ulama Sunni.
5)
Nikah mut'ah sah
6)
Dengan syarat tertentu.
Dalam Perspektif Sejarah
Semua pihak sepakat:
1)
Nikah mut'ah
Pernah ada pada zaman Nabi.
2)
Para sahabat mengenalnya.
3)
Tapi berbeda
a.
Suni
Sekarang dihapus
b.
Sebagian Syiah.
Tetap ada dengan syarat tertentu.
Inilah inti khilafiah
Hingga sekarang.
Sumber
1) Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2) Tafsirq.com
3) ChatGPT




.jpg)
.jpg)