Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Sunday, March 31, 2019

2064. SUMUR USMAN BIN AFFAN





SUMUR UTSMAN BIN AFFAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
            Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang sumur milik utsman bin Affan sahabat Nabi Muhammad? Penulis Kisah Muslim menjelaskannya.
1.    Sumur Utsman (bahasa Arab: بئر عثمان‎) atau sumur Raumah adalah sebuah sumur bersejarah di Madinah, Arab Saudi.
2.    Sumur ini terletak di sekitar Wadi Aqiq di daerah Azhari, sekitar 3,5 kilometer dari Masjid Nabawi atau sekitar 1 kilometer dari Masjid Qiblatain.
3.    Sumur ini sekarang berada di bawah tanggungjawab Kantor Pengairan dan Pertanian Pemerintah Arab Saudi.
4.    Alamat tempat sumurnya adalah  Bir Uthman, Madinah 42331, Arab Saudi.
5.    Koordinatnya adalah 24°29′34.39″N 39°34′38.91″E..
6.    Diriwayatkan pada masa Nabi Muhammad kota Madinah pernah mengalami panceklik hingga kesulitan air bersih.
7.    Kaum Muhajirin yang datang dari Mekah sudah terbiasa minum dari air zamzam di Mekah.
8.    Satu-satunya sumber air yang tersisa di Madinah adalah sebuah sumur milik seorang Yahudi yang disebut Sumur Raumah yang rasa airnya pun mirip dengan air dari sumur zam-zam di Mekah.
9.    Kaum muslimin dan penduduk Madinah terpaksa harus rela antre untuk membeli air bersih milik orang Yahudi tersebut.
10. Rasulullah prihatin dengan kondisi umatnya, beliau bersabda, “Wahai sahabatku, siapa saja diantara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surga”.
11. Utsman bin Affan berniat membeli sumur Raumah itu dan mendatangi Yahudi pemilik sumur dan menawarnya dengan harga yang sangat tinggi.
12. Yahudi pemilik sumur tetap menolak menjualnya, “Seandainya sumur ini saya jual kepadamu wahai Utsman, aku tidak memiliki penghasilan yang aku peroleh setiap hari”.
13. Utsman bin Affan tidak kehilangan akal dalam menghadapi penolakan Yahudi ini.
14. Utsman bin Affan menawar,“Bagaimana kalau aku beli setengahnya saja dari sumurmu”.
15. “Bagaimana maksudmu?” tanya Yahudi keheranan.
16. “Begini, jika engkau setuju, kita akan memiliki sumur ini bergantian, satu hari sumur ini milikku, esoknya kembali menjadi milikmu, kemudian lusa menjadi milikku lagi, demikian selanjutnya berganti satu-satu hari, bagaimana?” jelas Utsman bin Affan.
17. Yahudi itupun berfikir cepat,”Saya mendapatkan uang besar dari Utsman bin Affan tanpa harus kehilangan sumur milikku”.
18. Akhirnya Yahudi setuju menerima tawaran Utsman bin Affan dan disepakati harga separyh sumur Raumah adalah 12.000 dirham (3 milyar rupiah).
19. Utsman bin Affan segera mengumumkan kepada penduduk Madinah yang ingin mengambil air dari sumur Raumah secara gartis untuk kebutuhan selama 2 hari.
20. Keesokan harinya, Yahudi mendapati sumur miliknya sepi pembeli, karena penduduk Madinah masih memiliki persedian air di rumahnya.
21. Si Yahudi itupun mendatangi Utsman bin Affan dan berkata “Wahai Utsman belilah setengah lagi sumurku ini dengan harga sama seperti engkau membeli setengahnya kemarin”.
22. Utsman bin Affan setuju dan dibelinya sumur tersebut total seharga 20.000 dirham (5 milyar rupiah).
23. Utsman bin Affan mewakafkan sumur Raumah untuk masyarakat umum.
24. Sejak itu sumur Raumah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk Yahudi pemilik lamanya.
25. Beberapa waktu kemudian, tumbuhlah di sekitar sumur itu beberapa pohon kurma yang terus bertambah.
26. Waktu terus berlalu, sekarang Kerajaan Arab Saudi (Departemen Pertanian Arab Saudi) menjual hasil kebun kurma ini ke pasar-pasar.
27. Keuntungannya untuk membantu keperluan anak-anak yatim dan fakir miskin, serta disimpan dalam bank atas nama Utsman bin Affan sampai sekarang.
28. Hasilnya juga untuk untuk membeli sebidang tanah dan membangun hotel yang cukup besar di salah satu tempat yang strategis dekat Masjid Nabawi.


Daftar Pustaka
1.    Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
2.    Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2004.
3.    Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2004   
4.    Kisah Para Sahabat.
5.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2,
6.    Tafsirq.com online.   
  
Tabel
1.    Foto sumur milik Utsman bin Afffan di Madinah.
2.    Hotel dan masjid Utsman bin Affan di Madinah.

Description: C:\Users\YUS\Pictures\PETA ARAB SAUDI\sumur-3.bmpDescription: C:\Users\YUS\Pictures\PETA ARAB SAUDI\sumur-2.bmp
Sumur Utsman bin Affan di Madinah
Description: C:\Users\YUS\Pictures\PETA ARAB SAUDI\sumur-1.bmp
Description: C:\Users\YUS\Pictures\PETA ARAB SAUDI\sumur-4.bmp
Description: C:\Users\YUS\Pictures\PETA ARAB SAUDI\MASJID USMAN.bmp
Hotel dan Masjid Utsman bin Affan di Madinah

2064. SUMUR UTSMAN BIN AFFAN





SUMUR UTSMAN BIN AFFAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
            Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang sumur milik utsman bin Affan sahabat Nabi Muhammad? Penulis Kisah Muslim menjelaskannya.
1.    Sumur Utsman (bahasa Arab: بئر عثمان‎) atau sumur Raumah adalah sebuah sumur bersejarah di Madinah, Arab Saudi.
2.    Sumur ini terletak di sekitar Wadi Aqiq di daerah Azhari, sekitar 3,5 kilometer dari Masjid Nabawi atau sekitar 1 kilometer dari Masjid Qiblatain.
3.    Sumur ini sekarang berada di bawah tanggungjawab Kantor Pengairan dan Pertanian Pemerintah Arab Saudi.
4.    Alamat tempat sumurnya adalah  Bir Uthman, Madinah 42331, Arab Saudi.
5.    Koordinatnya adalah 24°29′34.39″N 39°34′38.91″E..
6.    Diriwayatkan pada masa Nabi Muhammad kota Madinah pernah mengalami panceklik hingga kesulitan air bersih.
7.    Kaum Muhajirin yang datang dari Mekah sudah terbiasa minum dari air zamzam di Mekah.
8.    Satu-satunya sumber air yang tersisa di Madinah adalah sebuah sumur milik seorang Yahudi yang disebut Sumur Raumah yang rasa airnya pun mirip dengan air dari sumur zam-zam di Mekah.
9.    Kaum muslimin dan penduduk Madinah terpaksa harus rela antre untuk membeli air bersih milik orang Yahudi tersebut.
10. Rasulullah prihatin dengan kondisi umatnya, beliau bersabda, “Wahai sahabatku, siapa saja diantara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surga”.
11. Utsman bin Affan berniat membeli sumur Raumah itu dan mendatangi Yahudi pemilik sumur dan menawarnya dengan harga yang sangat tinggi.
12. Yahudi pemilik sumur tetap menolak menjualnya, “Seandainya sumur ini saya jual kepadamu wahai Utsman, aku tidak memiliki penghasilan yang aku peroleh setiap hari”.
13. Utsman bin Affan tidak kehilangan akal dalam menghadapi penolakan Yahudi ini.
14. Utsman bin Affan menawar,“Bagaimana kalau aku beli setengahnya saja dari sumurmu”.
15. “Bagaimana maksudmu?” tanya Yahudi keheranan.
16. “Begini, jika engkau setuju, kita akan memiliki sumur ini bergantian, satu hari sumur ini milikku, esoknya kembali menjadi milikmu, kemudian lusa menjadi milikku lagi, demikian selanjutnya berganti satu-satu hari, bagaimana?” jelas Utsman bin Affan.
17. Yahudi itupun berfikir cepat,”Saya mendapatkan uang besar dari Utsman bin Affan tanpa harus kehilangan sumur milikku”.
18. Akhirnya Yahudi setuju menerima tawaran Utsman bin Affan dan disepakati harga separyh sumur Raumah adalah 12.000 dirham (3 milyar rupiah).
19. Utsman bin Affan segera mengumumkan kepada penduduk Madinah yang ingin mengambil air dari sumur Raumah secara gartis untuk kebutuhan selama 2 hari.
20. Keesokan harinya, Yahudi mendapati sumur miliknya sepi pembeli, karena penduduk Madinah masih memiliki persedian air di rumahnya.
21. Si Yahudi itupun mendatangi Utsman bin Affan dan berkata “Wahai Utsman belilah setengah lagi sumurku ini dengan harga sama seperti engkau membeli setengahnya kemarin”.
22. Utsman bin Affan setuju dan dibelinya sumur tersebut total seharga 20.000 dirham (5 milyar rupiah).
23. Utsman bin Affan mewakafkan sumur Raumah untuk masyarakat umum.
24. Sejak itu sumur Raumah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk Yahudi pemilik lamanya.
25. Beberapa waktu kemudian, tumbuhlah di sekitar sumur itu beberapa pohon kurma yang terus bertambah.
26. Waktu terus berlalu, sekarang Kerajaan Arab Saudi (Departemen Pertanian Arab Saudi) menjual hasil kebun kurma ini ke pasar-pasar.
27. Keuntungannya untuk membantu keperluan anak-anak yatim dan fakir miskin, serta disimpan dalam bank atas nama Utsman bin Affan sampai sekarang.
28. Hasilnya juga untuk untuk membeli sebidang tanah dan membangun hotel yang cukup besar di salah satu tempat yang strategis dekat Masjid Nabawi.


Daftar Pustaka
1.    Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
2.    Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2004.
3.    Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2004   
4.    Kisah Para Sahabat.
5.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2,
6.    Tafsirq.com online.   
  
Tabel
1.    Foto sumur milik Utsman bin Afffan di Madinah.
2.    Hotel dan masjid Utsman bin Affan di Madinah.

Description: C:\Users\YUS\Pictures\PETA ARAB SAUDI\sumur-3.bmpDescription: C:\Users\YUS\Pictures\PETA ARAB SAUDI\sumur-2.bmp
Sumur Utsman bin Affan di Madinah
Description: C:\Users\YUS\Pictures\PETA ARAB SAUDI\sumur-1.bmp
Description: C:\Users\YUS\Pictures\PETA ARAB SAUDI\sumur-4.bmp
Description: C:\Users\YUS\Pictures\PETA ARAB SAUDI\MASJID USMAN.bmp
Hotel dan Masjid Utsman bin Affan di Madinah

2063. AL-QURAN DAN HADIS


AL-QURAN DAN HADIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hubungan antara hadis dengan Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.    Hadis (menurut KBBI V) adalah sabda, perbuatan, dan takrir (ketetapan) Nabi Muhammad yang diriwayatkan atau diceritakan oleh para sahabat untuk menjelaskan hukum Islam.
2.    Hadis adalah segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad tentang  ucapan, perilaku, perbuatan, dan ketetapan yang bersifat fisik dan psikis sebelum menjadi Rasulullah dan sesudahnya.
3.    Ulama Ushul Fiqih membatasi pengertian Hadis adalah perkataan Nabi Muhammad yang berkaitan dengan hukum Islam. 
4.    Sunah adalah perkataan, perbuatan, dan ketetapan  Nabi Muhammad yang berkaitan dengan hukum Islam.
5.    Para ulama tafsir berpendapat bahwa perintah patuh dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya ditemukan dalam Al-Quran dengan dua redaksi berbeda.
a.    Ke-1: Perintah pertama adalah “Athi’u Allah wa Rasul (patuhi Allah dan Rasul).
b.    Ke-2: Perintah kedua adalah “Athi’u Allah wa athi’u Rasul” (Patuhi Allah dan patuhi Rasul).
6.    Perintah pertama mencakup kewajiban patuh dan taat kepada Nabi Muhammad dalam hal yang sejalan dengan perintah Allah, karena redaksi yang digunakan mencukupkan sekali saja penggunaan kata “athi’u” (taati/patuhi).
7.    Perintah kedua mencakup kewajiban patuh dan taat kepada Nabi Muhammad, meskipun dalam hal yang tidak disebutkan secara eksplisit oleh Allah dalam Al-Quran.
8.    Dalaam perintah kedua, bahkan kewajiban patuh dan taat kepada Rasulullah  dilakukan terlebih dahulu, dalam kondisi tertentu, meskipun seseorang sedang melaksanakan perintah Allah.
9.    Misalnya, kasus Ubay bin Kaab ketika sedang mengerjakan salat, Ubay bin Kaab dipanggil oleh Rasulullah, Ubay bin Kaab menghentikan salatnya kemudian mendatangi Nabi Muhammad, meskipun salatnya belum selesai.

10. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 59.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
      “Hai orang-orang yang beriman, taati Allah dan taati Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
11. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 65.

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
      “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.
12. Orang yang beriman akan menerima semua ketetapan Nabi Muhammad dengan penuh kesadaran, kerelaan tanpa perasaan enggan, dan tanpa pembangkangan sedikit pun, itulah syarat keabsahan keimanan seseorang.
13. Harus diakui bahwa terdapat perbedaan yang menonjol antara hadis Nabi dan Al-Quran dari segi redaksi dan cara penyampaian atau penerimaannya.
a.    Ke-1: Wahyu Allah.
1)    Dalam segi redaksi, diyakini bahwa wahyu Al-Quran disusun langsung oleh Allah.
2)    Malaikat Jibril hanya sekadar menyampaikannya kepada Nabi Muhammad.
3)    Nabi Muhammad pun langsung menyampaikannya kepada umatnya, demikian seterusnya dari satu ke generasi berikutnya.
4)    Redaksi wahyu Al-Quran dipastikan tidak mengalami perubahan apa pun, karena sejak diterima oleh Nabi, disampaikan kepada para sahabat, ditulis dan dihafal oleh  banyak sahabat, disampaikan secara mutawatir oleh banyak orang yang mustahil akan bersepakat untuk berbohong.
5)    Atas dasar ini, wahyu dalam Al-Quran adalah bersifat “qath’iy wurud” (dalil yang meyakinkan) bahwa datangnya dari Allah berupa Al-Quran atau berasal dari Nabi Muhammad berupa hadis mutawatir.
6)    Hadis mutawatir adalah sifat hadis yang memiliki banyak sanad, yang diriwayatkan oleh banyak perawi pada tingkat sanadnya, sehingga para perawi mustahil bersepakat untuk berdusta atau memalsukan hadis.

b.    Ke-2: Hadis Nabi.
1)    Pada umumnya hadis Nabi disampaikan secara orang per orang dan sering kali muncul dengan redaksi yang agak berbeda dengan redaksi yang diucapkan oleh Rasulullah.
2)    Para ulama hadis menjelaskan bahwa para sahabat sudah ada yang menuliskan teks hadis, tetapi umumnya penyampaian atau penerimaan kebanyakan hadis yang ada sekarang hanya berdasarkan hafalan para sahabat dan tabiin.
3)    Sahabat adalah para pemeluk Islam yang hidup sezaman dengan Nabi Muhammad.
4)    Tabiin adalah para penganut ajaran Nabi Muhammad yang merupakan generasi kedua setelah para sahabat.
5)    Hal ini menjadikan kedudukan hadis dari segi autentiknya adalah bersifat “zhanniy wurud” (kesan yang kuat/perkiraan yang kuat) bahwa datangnya dari Nabi. 
6)    Hal ini, tidak berarti terdapat keraguan terhadap keabsahan hadis karena banyak faktor dalam diri Nabi dan para sahabat serta kondisi sosial masyarakat ketika itu yang saling menopang.
7)    Hal itu yang membuat generasi berikutnya merasa tenang dan yakin bahwa hadis Nabi sangat terjaga keasliannya.
7)
Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2,
5.    Tafsirq.com online.