Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label KETIKA PERANG BADAR KHAMR BELUM DILARANG. Show all posts
Showing posts with label KETIKA PERANG BADAR KHAMR BELUM DILARANG. Show all posts

Tuesday, May 11, 2021

9563. KETIKA PERANG BADAR KHAMR BELUM DILARANG

 


KETIKA PERANG BADAR KHAMR BELUM DILARANG

Oleh : Drs. H. M. Yusron Hadi, MM

 

 

 Larangan minuman keras.

 

 

Penulis Sirah Nabawi (sejarah hidup Nabi Muhammad) berbeda pendapat tentang waktu diturunkan larangan minuman khamr.

 

 

Dan tahun berapa turunnya ayat Al-Quran tentang larangan minuman keras.

 

 Sebagian berpendapat tahun ke-4 Hijriah (Nabi Muhammad umur 57 tahun).

 

 

Sebagian besar berpendapat dalam masa Perjanjian Hudaibiyah pada tahun ke-6 Hijriah (Nabi umur 59 tahun).

 

 

 

Artinya, turunnya ayat Al-Quran yang melarang minuman keras “agak terlambat”.

 

 

 Minimal 17 tahun setelah Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul.

 

 

 Selama belum dilarang, umat Islam masih ada yang minum khamr.

 

 

 Ayat Al-Quran yang melarang minuman keras turun berangsur-angsur dan tidak sekaligus.

 

 

 

Umat Islam mengurangi kebiasaan minum khamr secara bertahap.

 

 

 

Larangan minum khamar bersifat sosial, tidak berhubungan langsung dengan ikrar tauhid.

 

 

 

Umar bin Khattab berdoa,

  

”Ya Allah, berikan penjelasan kepada kami.

 

  

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 219.

 

  ۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

 

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.

 

 

Ketika ayat ini turun, masih ada umat Islam yang minum khamar.

 

 

 Waktu melakukan salat, mereka tidak tahu ayat yang dibaca.

 

 

 

 Umar bin Khattab berdoa,

 

 ”Ya Allah, jelaskan hukum minum khamar kepada kami, karena dapat menyesatkan pikiran dan harta.

  

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 43.

 

 

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

 

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

 

 

 

 

Waktu salat tiba, para muazin berseru,

 

 ”Wahai orang-orang mabuk, janganlah kalian mengikuti salat.

 

 

 Umar bin Khattab berdoa,

 

 ”Ya Allah, jelaskan kepada kami, hukum minum khamar dengan tegas, karena ini menyesatkan pikiran dan harta.

 

 

Penduduk Arab, termasuk umat Islam sering bertengkar karena mabuk, saling menarik jenggot, memukul, dan mengancam saling  membunuh, sehingga kondisi  menjadi kacau.

 

  

Dalam pesta makan dan minum, kaum Muhajirin dan Ansar saling beradu mulut dan membanggakan diri.

 

  

Dalam kondisi mabuk, mereka saling berbantahan, memukul dengan potongan tulang, dan hampir saling berbunuhan.

 

 

 Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90 dan 91.

 

 

 

  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

 

 إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

 

Sesungguhnya setan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

 

 

 

 Saat Perang Badar, ayat Al-Quran yang melarang minuman keras belum turun.

 

 

 

Ketika turun ayat larangan minum khamar, para pelayan segera membuangnya.

 

 

 Tetapi masih ada orang yang merasa larangannya belum jelas.

 

  

Mereka beralasan,

 

 

“Mungkinkah, khamar itu keji, padahal orang-orang yang mati syahid dalam Perang Badar dan perang lainnya, yang dijamin masuk surga, di dalam perutnya terdapat minuman khamar?

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 93.

 لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

 

 

Tidak ada dosa bagi orang-orang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang yang berbuat kebajikan.

 

 

 

Rasulullah bersabda,

 ”Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar haram hukumnya.

 

Rasulullah bersabda,

 

”Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram. Minuman yang banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.

  

 

Daftar Pustaka

1.  Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.

2.  Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2017.

3.  Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2017.

4.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.  Tafsirq.com online.

 

SAAT PERANG BADAR KHAMR BELUM DILARANG