KETIKA PERANG BADAR
KHAMR BELUM DILARANG
Oleh : Drs. H. M.
Yusron Hadi, MM
Larangan minuman
keras.
Penulis
Sirah Nabawi (sejarah hidup Nabi Muhammad) berbeda pendapat tentang waktu
diturunkan larangan minuman khamr.
Dan tahun berapa
turunnya ayat Al-Quran tentang larangan minuman keras.
Sebagian
berpendapat tahun ke-4 Hijriah (Nabi Muhammad umur 57 tahun).
Sebagian besar berpendapat dalam masa Perjanjian Hudaibiyah pada
tahun ke-6 Hijriah (Nabi umur 59 tahun).
Artinya,
turunnya ayat Al-Quran yang melarang minuman keras “agak terlambat”.
Minimal
17 tahun setelah Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul.
Selama
belum dilarang, umat Islam masih ada yang minum khamr.
Ayat
Al-Quran yang melarang minuman keras turun berangsur-angsur dan tidak sekaligus.
Umat Islam mengurangi kebiasaan minum khamr secara bertahap.
Larangan minum khamar bersifat sosial, tidak berhubungan
langsung dengan ikrar tauhid.
Umar bin Khattab berdoa,
”Ya Allah, berikan penjelasan kepada kami.”
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 219.
۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ
قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
"Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari
keperluan". Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu
berpikir.
Ketika ayat ini turun, masih ada umat Islam yang minum khamar.
Waktu
melakukan salat, mereka tidak tahu ayat yang dibaca.
Umar
bin Khattab berdoa,
”Ya
Allah, jelaskan hukum minum khamar kepada kami, karena dapat menyesatkan
pikiran dan harta.”
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 43.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا
تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا
طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا
غَفُورًا
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu
dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula
hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu
saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau
datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu
tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci);
sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha
Pengampun.
Waktu salat tiba, para muazin berseru,
”Wahai
orang-orang mabuk, janganlah kalian mengikuti salat.”
Umar
bin Khattab berdoa,
”Ya
Allah, jelaskan kepada kami, hukum minum khamar dengan tegas, karena ini
menyesatkan pikiran dan harta.”
Penduduk Arab, termasuk umat Islam sering bertengkar karena
mabuk, saling menarik jenggot, memukul, dan mengancam
saling membunuh, sehingga kondisi menjadi kacau.
Dalam pesta makan dan minum, kaum Muhajirin dan Ansar saling
beradu mulut dan membanggakan diri.
Dalam
kondisi mabuk, mereka saling berbantahan, memukul
dengan potongan tulang, dan hampir saling berbunuhan.
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90 dan 91.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ
أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ
مُنْتَهُونَ
Sesungguhnya setan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi
kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari
mengerjakan pekerjaan itu).
Saat Perang Badar,
ayat Al-Quran yang melarang minuman keras belum turun.
Ketika
turun ayat larangan minum khamar, para pelayan segera membuangnya.
Tetapi
masih ada orang yang merasa larangannya belum jelas.
Mereka beralasan,
“Mungkinkah, khamar itu keji, padahal orang-orang yang mati
syahid dalam Perang Badar dan perang lainnya, yang dijamin masuk surga, di
dalam perutnya terdapat minuman khamar?”
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 93.
لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا
وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا
وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا
ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada dosa bagi orang-orang beriman dan mengerjakan amalan
yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila
mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan saleh, kemudian mereka
tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat
kebajikan. Dan Allah menyukai orang yang berbuat kebajikan.
Rasulullah
bersabda,
”Setiap yang
memabukkan adalah khamar dan setiap khamar haram hukumnya.”
Rasulullah bersabda,
”Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram. Minuman yang
banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.”
Daftar
Pustaka
1. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah
Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
2. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid
Nabawi. Madinah 2017.
3. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah
2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
SAAT
PERANG BADAR KHAMR BELUM DILARANG
0 comments:
Post a Comment