HEWAN BURUAN MATI KETEMU
BEBERAPA HARI KEMUDIAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M.
Syarat
orang yang berburu hewan darat.
1) orang
lslam.
2) Ahli
kitab.
3) Tidak
bermain-main, bukan hanya untuk membunuh hewan tapi tidak dimakan.
4) Tidak
sedang berihram haji atau umrah.
Rasulullah
bersabda,”Barang siapa membunuh burung pipit dengan maksud bermain-main, maka
di akhirat burung itu mengadu kepada Allah: Ya Tuhanku! Si Anu telah membunuhku
dengan bermain-main, tetapi tidak diambil manfaatnya.”
Rasulullah
bersabda,”Orang yang membunuh burung pipit atau lebih kecil lagi akan ditanya
oleh Allah di akhirat.”
Sahabat
bertanya,”Ya Rasulullah, apakah hak burung itu!'.
Rasulullah bersabda,”Burung itu disembelih,
dimasak, dan dimakan. Tidak boleh diputus kepalanya dan dibuang
begitu saja.”
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 94.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَيَبْلُوَنَّكُمُ
ٱللَّهُ بِشَىْءٍ مِّنَ ٱلصَّيْدِ تَنَالُهُۥٓ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ
لِيَعْلَمَ ٱللَّهُ مَن يَخَافُهُۥ بِٱلْغَيْبِ ۚ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ
فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang beriman, sesungguhnya Allah akan mengujimu dengan suatu hewan
buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu agar Allah mengetahui orang
yang takut kepada-Nya, biar pun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang
siapa melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 1.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ
ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ
مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang beriman,
penuhi akad-akad itu. Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan
dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu
ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum
menurut yang dikehendaki-Nya.
Syarat
hewan yang diburu.
1)
Hewan
sulit ditangkap.
2)
Dengan
menyebut nama Allah, sebelum memanah, menembak, atau melepas anjingnya untuk
berburu.
3)
Jika
hewan masih hidup, maka harus disembelih dengan nama Allah.
4) Jika
hewan bisa disembelih, maka harus disembelih dengan nama Allah.
Rasulullah
bersabda,”Jika kamu melepas anjingmu, maka sebutlah nama Allah atasnya. Jika
anjing menangkap untukmu dan masih hidup, maka sembelihlah.”
Alat
yang dipakai berburu.
1) Alat yang dapat melukai, seperti: panah,
pedang, tombak, dan senjata lainnya.
2) memakai
hewan terlatih seperti: anjing, singa, burung elang, rajawali, dan lainnya.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat
4.
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ
لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ
تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ
عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ
ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ
Mereka menanyakan
kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakan:
"Dihalalkan bagimu yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh hewan buas
yang telah kamu latih untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah
diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan
sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya".
Syarat
dalam berburu hewan.
1) Memakai alat yang dapat melukai tubuh hewan
yang diburu.
2) Dengan
menyebut nama Allah ketika melepaskan alat untuk berburu.
Syarat
alat yang dipakai berburu hewan.
1) Alatnya harus berupa senjata tajam yang
dapat menembus kulit hewan.
2) Hewan mati karena ketajaman alat berburu
itu.
3) Dilarang memakai alat berupa benda tumpul,
misalnya batu yang tidak dapat melukai hewan.
4) Boleh
memakai senapan, karena dapat melukai dan menembus kulit hewan.
Adi
bin Hatim bertanya kepada Rasulullah bahwa dia melempar hewan dengan
golok dan mengenainya.
Rasulullah
bersabda,”Jika kamu melempar hewan dengan golok yang dapat
menembus kulitnya, maka makanlah. Tetapi jika yang terkena hewan itu
gagangnya hingga hewannya tidak terluka, maka janganlah kamu makan."
Syarat
berburu dengan anjing, burung elang, dan lainnya.
1)
Hewannya
harus terlatih.
2)
Hewan
berburu untuk tuannya, bukan untuk dirinya sendiri.
3) Dengan
menyebut nama Allah, ketika melepasnya.
Rasulullah
bersabda,”Jika kamu melepas anjing yang makan hewan buruan itu, maka buruannya
jangan kamu makan, sebab anjing menangkap untuk dirinya sendiri. Tetapi jika
kamu melepas anjing, dapat menangkapnya, dan tidak makan buruannya, maka
makanlah karena anjing menangkap untuk tuannya."
Sebagian
ulama berpendapat hewan hasil buruan burung elang yang dimakannya sedikit tetap
halal.
Tetapi
buruan yang dimakan anjing haram.
Sahabat
bertanya kepada Rasulullah,”Ya Rasulullah, anjingku berburu dengan anjing lain,
sehingga saya tidak tahu anjing mana yang menangkap buruannya.”
Rasulullah
bersabda,”Kamu jangan makan hasil buruannya, karena kamu hanya menyebut nama
Allah untuk anjingmu.”
Jika
lupa menyebut nama Allah ketika melepas anjing untuk berburu, maka sebutlah
nama Allah sewaktu memakannya.
Jika
hewan buruan hilang setelah dipanah dan ketemu beberapa hari kemudian ternyata
sudah mati.
1)
Hukumnya
halal, asalkan tidak jatuh ke dalam air.
2)
Hukumnya
halal, asalkan tidak tedapat bekas panah orang lain.
3) Hukumnya
halal, asalkan belum membusuk.
Rasulullah
bersabda,”Jika kamu melemparkan panahmu dan ditemukan hewannya sudah mati, maka
makanlah.
Jika
hewan itu jatuh ke dalam air, sehingga kamu tidak tahu matinya tenggelam atau
terkena panahmu, maka jangan dimakan.”
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi,
Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H.
Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment