APAKAH DI MEKAH UMRAH ITU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Umrah disebut juga
”haji kecil”.
Umrah adalah
berkunjung ke Baitullah untuk melakukan tawaf, sai, dan bercukur demi
mengharapkan rida Allah.
Umrah hukumnya wajib
dilakukan sekali seumur hidup.
CARA MENGERJAKAN UMRAH
1) Niat
berihram dari mikat.
2) Tawaf
3) Sai
4) Memangkas
rambut/bercukur (tahalul).
UMRAH WAJIB
Yaitu umrah yang pertama kali dilakukan.
Yang disebut juga “Umratul Islam”.
Umrah yang dilaksanakan karena nazar.
UMRAH SUNAH
1) Umrah
yang dilakukan setelah umrah wajib.
2) Umrah
bukan karena nazar.
WAKTU MENGERJAKAN UMRAH
1) Umrah
dapat dilakukan kapan pun.
2) Makruh,
jika umrah dilakukan pada tanggal 9 Zulhijah (hari Arafah), 10 Zulhijah (Idul
Adha), 11, 12, dan 13 Zulhijah (hari Tasyrik).
SYARAT UMRAH
1)
Islam.
2)
Balig (dewasa).
3)
Berakal sehat.
4)
Merdeka (bukan budak).
5)
Mampu (istitaah)
Jika syaratnya tidak terpenuhi, maka hilang kewajiban umrah
seseorang.
RUKUN UMRAH
1)
Ihram (niat).
2)
Tawaf.
3)
Sai.
4)
Bercukur (tahalul).
5)
Tertib berurutan.
Jika rukun tidak
dipenuhi, maka umrahnya tidak sah.
WAJIB UMRAH
Wajib umrah adalah
berihram dari mikat.
Jika dilanggar, maka
umrahnya sah, tetapi terkena dam (denda).
MIKAT MAKANI
Yaitu tempat untuk
memulai umrah.
JEMAAH HAJI GELOMBANG 1
Mikatnya di Masjid Bir
Ali (Zul Hulaifah) Madinah.
JEMAAH HAJI GELOMBANG 2
Mikatnya dalam pesawat
terbang ketika melintas di atas Yalamlam/Qarnul Manazil, atau di bandara
Jeddah.
Jemaah haji yang sudah di Mekah.
MIKATNYA:
1)
Masjid Tan’im.
2)
Masjid Jikrona.
3)
Masjid Hudaibiyah.
4) Di
luar batas tanah suci Mekah lainnya.
Tahalul umrah adalah
keadaan seseorang yang telah dibolehkan melakukan perbuatan yang terlarang
selama berihram, ditandai dengan mencukur rambut kepala.
LARANGAN SELAMA IHRAM
a.
Pria:
1) Dilarang
memakai bisana biasa.
2) Dilarang
pakai penutup kepala yang melekat (misalnya kopiah, peci, atau serban).
3) Dilarang
memakai sepatu/sandal/kaos kaki yang menutup mata kaki dan tumit.
b.
Wanita:
1) Dilarang
pakai cadar penutup wajah.
2) Dilarang
pakai kaos tangan yang menutup kedua tangan.
c.
Pria dan wanita:
1) Dilarang
pakai wewangian pada tubuh dan kain ihram (boleh memakai wewangian tubuh
sebelum berihram).
2) Dilarang
memotong kuku, rambut, dan bulu badan.
3) Dilarang
Berburu dan membunuh hewan (boleh membunuh hewan yang membahayakan).
4) Dilarang
menikah, menikahkan, atau meminang.
5) Dilarang
bercumbu atau bersetubuh.
6) Dilarang
bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.
Jemaah yang sedang
berihram boleh melepas pakaian ihramnya ketika dalam kamar mandi/toilet.
Hikmah umrah
Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda,
”Antara ibadah umrah dengan umrah lainnya adalah penghapus dosa
di antaranya, dan haji mabrur tidak ada balasannya, selain surga.”
DASAR HUKUM UMRAH
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 196.
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ
وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ
كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ
صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى
الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ
ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ
كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu
terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban
yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di
tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di
kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa
atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi
siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji),
(wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak
menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari
dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah
sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi
orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram
(orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
Daftar Pustaka
1. Rasjid,
Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Tuntunan
Manasik Haji dan Umrah, 2018, Departemen Agama RI
3. Doa
dan Zikir Manasik Haji dan Umrah, 2018, Departemen Agama RI
4. Doa-Doa
Pilihan Manasik Haji dan Umrah, 2018, Departemen Agama RI
5. Haji,
Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
6. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
7. Tafsirq.com
online Daftar Pustaka
Keterangan gambar
1. Umrah.
0 comments:
Post a Comment