PRO KONTRA HUKUMNYA MUSIK DALAM ISLAM
Oleh:Drs.
H. M. Yusron Hadi, M.M.
PENGERTIAN MUSIK
Musik
adalah suara yang disusun sedemikian rupa.
Sehingga
mengandung irama, lagu, nada, dan keharmonisan.
Terutama suara dihasilkan dari alat yang menghasilkan
irama.
Musik bagian dari bentuk seni.
Bermain dan mendengar musik
adalah hiburan.
HADIS LARANGAN MUSIK
Dari
Abu Malik Asy’ari, Rasulullah bersabda:
“Kelak
ada umatku yang menghalalkan khaz (jenis
sutra).
Dalam
riwayat lain hir (perzinaan dan sutra).
Dan
umatku minum khamer dengan memberinya nama lain.
Ditabuhkan
beragam alat musik diiringi para biduwan.
Kemudian
mereka didekati orang miskin yang punya hajat.
Mereka
berkata: Besok saja Anda datangi kami.
Maka
Allah menenggelamkan mereka ke bumi.
Di
antara mereka wujudnya diubah menjadi seperti kera dan babi sampai hari kiamat.”
HADIS
MEMBOLEHKAN MUSIK.
Aisyah meminangkan wanita pada
orang Ansar.
Rasulullah bersabda,
“Wahai Aisyah, tidakkah ada
bersama penghibur.
Sesungguhnya kaum Ansar
menyukainya.”
Dari
hadis di atas, dapat dipahami pelarangan Rasulullah terhadap musik selalu dibarengi
kasus kemaksiatan.
Seperti
minum khamer, makan riba, dan hura-hura.
Mendatangkan
penyanyi wanita bayaran.
Penggunaan
beragam sutra, pemutusan silaturahim dan pelacuran.
Yaitu
kegiatan maksiat yang mengundang
syahwat.
Atau pada saat bukan semestinya.
Seperti
saat takziyah yang pihak keluarga dirundung kesedihan.
Atau
syairnya seakan-akan tidak rela dengan kematian di Perang Badar.
Umar
bin Khatthab membelokkan arah kendaraannya.
Seperti
Rasulullah agar tidak mendengar suara musik.
Hadis
ini justru membolehkan bermain musik.
Jika
haram, maka Rasulullah menegurnya saat itu juga.
Bukan
malah menjauh darinya.
Hal
ini jenis hadis taqriri.
Hal
ini berbeda jika bukan dalam konteks maksiat.
Tapi
dalam situasi gembira.
Seperti
hari raya, pernikahan, datangnya Rasulullah dari perang dengan selamat.
Hadirnya
Rasulullah dan para sahabat saat hijrah dari Mekah ke Madinah.
Bahkan dalam latihan perang sambil menghibur diri ditonton anak-anak.
Rasululah
mendiamkannya.
Ini
juga hadis taqriri.
Rasulullah
mengizinkan Aisyah menyaksikan kegembiraan mereka dengan tarian dan rebana.
Abu Bakar menghentikan para gadis
bernyanyi dan menaboh rebana.
Dengan alasan ada seruling setan
di rumah Rasulullah.
Rasulullah menasihati agar
membiarkan terus bernyanyi dan menabuh rebana.
Para
wanita bernyanyi dan menabuh rebana mengingat para syuhada Perang
Badar, Rasulullah membiarkannya.
Tapi
ketika menyanyikan dengan lirik lagu:
”Pada
kita ada Nabi yang mengetahui masa depan.”
Maka
Rasulullah bersabda,
‘Janganlah
mengatakan seperti itu.
Tidak
ada yang mengetahui masa depan, selain hanya Allah.’
Yang
ditegur bukan musiknya.
Tapi
yang salah syairnya.
Jika hadis bolehnya bermain dan
mendengar musik dipahami secara tekstual.
Maka bolehnya berlaku dengan
syarat.
Yaitu selama bukan untuk maksiat.
(Sumber suara.muhammadiyah)

0 comments:
Post a Comment