Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label AGAR JADI MAHRAM YAITU DISUSUI IBU ASUHNYA. Show all posts
Showing posts with label AGAR JADI MAHRAM YAITU DISUSUI IBU ASUHNYA. Show all posts

Saturday, July 16, 2022

13996. AGAR JADI MAHRAM YAITU DISUSUI IBU ASUHNYA

 

 


AGAR BAYI JADI MAHRAM YAITU DISUSUI IBU ASUHNYA

Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

ARTI MAHRAM

Mahram adalah pria dan wanita.

Yang termasuk kerabat dekat.

 

Karena keturunan, sesusuan.

Atau pernikahan.

 

Sehingga keduanya tidak boleh menikah.

 

Ada 3 faktor munculnya mahram, yaitu:

1.Keturunan.

2.Susuan.

3.Pernikahan.

 

ADA 7 MAHRAM KETURUNAN

 

1.      Ibu.

2.      Anak wanita.

3.      Saudara wanita.

 

4.      Saudara wanita ayah (bibi).

5.      Saudara wanita ibu (bibi).

 

6.      Anak wanita dari saudara pria (keponakan).

7.      Anak wanita dari saudara wanita  (keponakan).

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 23.

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

 

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anakmu wanita, saudaramu wanita, saudara wanita bapakmu; saudara wanita ibumu; anak wanita dari saudaramu pria; anak wanita dari saudaramu wanita; ibu yang menyusui kamu; saudara wanita sepersusuan; ibu isterimu (mertua); anak wanita isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) 2 wanita bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

 

MAHRAM KARENA SUSUAN

1.      Ibu yang menyusui.

2.      Anak wanita ibu susuan.

3.      Saudara wanita susuan.

 

ADA 6 MAHRAM PERNIKAHAN.

 

1.      Ibunya istri (mertua).

2.      Istrinya anak pria kandung (menantu).

 

3.      Anak wanita dari istri yang telah dicampuri (anak tiri).

4.      Istrinya ayah (ibu tiri).

 

5.      Menghimpun 2 wanita bersaudara.

6.      Wanita bersuami.

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 22.

 

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا


Dan janganlah kamu kawini wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali pada masa lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 24.

 

۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

 

Mahram karena keturunan dan susuan.

Bersifat abadi selamanya.

 

Mahram karena pernikahan.

Selama masih ada sebabnya.

Maka berlaku status mahramnya.

 

Hukumnya haram menikahi wanita dalam masa iddah.

 

 

HUKUMNYA MAHRAM ANAK ASUH

1.                 Anak asuh dan orang tua asuh.

Tak ada hubungan mahram.

 

2.      Agar ibu asuh punya hubungan mahram dengan seorang bayi.

Maka bayi itu disusuinya.

 Saat masih bayi.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)