Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label 2 JUTA RUMAH GRATIS PAJAK PBB DI JAKARTA. Show all posts
Showing posts with label 2 JUTA RUMAH GRATIS PAJAK PBB DI JAKARTA. Show all posts

Thursday, August 18, 2022

14459. SEBANYAK 1,2 JUTA RUMAH GRATIS PAJAK PBB DI JAKARTA

 

 



 

SEBANYAK 1,2 JUTA RUMAH GRATIS PAJAK PBB DI JAKARTA

Oleh:  Drs HM Yusron Hadi, MM

 

 

 

 

Sebanyak 85 persen.

Rumah tinggal warga.

Di Jakarta.

 

Kini tidak kena pajak PBB lagi.

Alias gratis.

 

Merayakan HUT ke-77 Republik Indonesia.

Pemprov DKI memberi kado istimewa.

 

Berupa kebijakan pajak.

Yang adil dan merata.

Bagi warga Jakarta.

 

Gubernur Jakarta.

Anies Baswedan

 

Ingin warga Jakarta.

Merasakan keadilan sosial.

 

Sebagai wujud nyata.

Kemerdekaan hakiki.

 

Saat ini.

Ada 1,4 juta rumah tinggal di Jakarta.

1)                200.000 rumah.

Nilainya di atas 2 miliar rupiah.

 

2)                1.200.000 rumah.

Nilainya di bawah 2 miliar rupaih.

 

Nilainya di atas 2 miliar.

Sekitar 200 ribu rumah

 

Nilainya di bawah 2 miliar rupiah.

Sekitar 1,2 juta rumah.

 

Semua bangunan rumah tinggal.

Yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah

Gratis dari pajak PBB.

 

Hal ini tertuang dalam:

 

Peraturan Gubernur No.23/2022.

 

Tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi .

Tahun 2022.

 

Hari ini secara simbolis.

Memberi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2.

Tahun 2022.

 

Kepada 25 perwakilan wajib pajak.

Yang gratis PBB-nya.

 

Di RPTRA Madusela.

Sawah Besar.

 Jakarta Pusat.

 

Dasar pembuatan kebijakan.

Luas minimum lahan & bangunan.

Untuk rumah sederhana sehat.

 

Yaitu 60 m² (bumi) dan 36 m² (bangunan).

 

 Dalam Permen PUPR No.403/KPTS/M/2002.

 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

 

Jadi sekitar 2,7 triliun rupiah.

Total pajak dari hunian.

 

Yang biasa diterima pemerintah.

Bisa dimanfaatkan oleh warga.

 

Bagi warga dengan rumah tinggal.

Yang NJOP-nya lebih besar daripada Rp 2 miliar.

Tetap diberi Faktor Pengurang.

 

Untuk Bangunan Selain Rumah Tinggal/ Komersil dan Jalan Tol.

Dibebaskan sebesar 15 persen

 

Pemprov DKI Jakarta.

Juga mengeluarkan kebijakan Keringanan Pembayaran Pokok Pajak.

Dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB.

Tahun 2022.

 

Silakan ikuti Humas Pajak Jakarta.

Untuk info lebih lengkapnya.

 

#MemberikanPajakYangBerkeadilan

#BapendaDKIJakarta

#HUT77RI

#JakartaKotaGlobal

 

 

(Sumber Anies Baswedan)