Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Sunday, September 30, 2018

1066. TAWAF


PENGERTIAN TAWAF
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pengertian tawaf menurut agama Islam?” Berikut ini penjelasannya.
1.    Kata “tawaf” (menurut KBBI V) dapat diartikan “bentuk ibadah dengan berjalan kaki mengelilingi Kakbah tujuh kali (arahnya berlawanan arah dengan jarum jam atau Kakbah selalu berada di sebelah kiri) sambil berdoa”.
2.    Tawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali, Kakbah selalu berada di sebelah kiri, dimulai dan diakhiri pada garis sejajar dengan Hajar Aswad.
3.    Tawaf ifadah adalah tawaf dalam rukun haji yang dikerjakan setelah lewat pukul 24.00 WAS (waktu Arab Saudi) mulai tanggal 10 Zulhijah  sampai kapan pun, tetapi dianjurkan dilakukan pada hari-hari Tasyrik atau masih dalam bulan Zulhijah.
4.    Tawaf ifadah atau tawaf shadr (inti) atau tawaf ziarah adalah salah satu rukun haji, jika tidak dikerjakan maka tidak sah hajinya.
5.    Tawaf wada (perpisahan) adalah tawaf yang dilakukan setelah selesai melaksanakan ibadah haji dan sebelum meninggalkan kota Mekah.
6.    Sebagian ulama berpendapat hukum tawaf wada (pamitan) adalah wajib, sedangkan ulama yang lain berpendapat hukumnya sunah.
7.    Tawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan ketika seseorang baru tiba di kota Mekah untuk menunaikan ibadah umrah atau ibadah haji sebagai penghormatan terhadap Kakbah.
8.    Tawaf qudum hukumnya sunah, tetapi bagi jemaah yang mengerjakan haji tamattu maka tawaf ifadahnya termasuk dalam tawaf umrahnya.
9.    Tawaf sunah adalah tawaf sunah yang dilakukan ketika memasuki atau berada di Masjidil Haram Mekah, tidak diikuti dengan sai dan berpakaian biasa (bukan ihram).
10. Tawaf umrah adalah tawaf yang dilakukan saat seseorang melakukan ibadah umrah yang bersifat mandiri maupun umrah yang dilakukan saat ibadah haji.
11. Setiap orang yang masuk Masjidil Haram disarankan untuk mengerjakan tawaf sebagai pengganti salat sunah tahiyatul masjid.
12. Setiap orang yang mengerjakan tawaf harus dalam kondisi suci badannya dari hadas besar dan hadas kecil serta suci pakaiannya.
13. Jemaah yang mengerjakan tawaf, kemudian batal wudunya, harus berwudu lagi dan melanjutkan jumlah putaran tawafnya, dengan memulai dari garis sejajar Hajar Aswad.
14. Jemaah yang sedang tawaf harus menghentikan tawafnya, ketika datang waktu salat berjamaah untuk ikut salat bersama, setelah selesai salat melanjutkan putaran tawaf dari tempatnya salat.
15. Ketika mengawali tawaf disunahkan menghadapkan badan penuh kepada Kakbah, jika kesulitan cukup memiringkan badan dan wajah menghadap ke arah Kakbah, melambaikan tangan kanan dan mengecupnya, sambil berucap “Bismillah Allahu Akbar.”
16. Ketika melewati Rukun Yamani disunahkan “istilam” dengan melambaikan tangan kanan tanpa mengecupnya.
17. Setiap melewati Hajar Aswad disunahkan “istilam” dengan melambaikan tangan kanan dan mengecup tangannya sendiri.
18. Tawaf putaran ke-1, ke-2, dan ke-3 disunahkan berlari-lari kecil, jika memungkinkan.
19. Salat sunah tawaf adalah salat sunah 2 rakaat yang dilakukan setelah selesai mengerjakan tawaf.
20. Salat sunah tawaf disunahkan dikerjakan di belakang Makam Ibrahim, jika tidak mungkin boleh dikerjakan di mana pun.
21. Tidak semua tawaf diikuti dengan sai, misalnya tawaf sunah.
22. Tawaf yang diikuti sai adalah tawaf ifadah, tawaf qudum, dan tawaf umrah.
23.  Bersentuhan antara jemaah pria dan wanita sewaktu tawaf tidak membatalkan wudu, karena alasan darurat syar’i.
24. Setelah mengerjakan tawaf wada (pamitan), jemaah boleh kembali ke hotel untuk meghindari terik matahari, mengambil koper, atau keperluan lainnya.
25. Wanita haid/nifas cukup mengerjakan tawaf wada (pamitan) dengan berdoa di pintu Masjidil Haram.
26. Wanita yang berhenti haid/nifas sementara boleh mengerjakan tawaf, meskipun setelah tawaf darahnya keluar lagi dan tidak terkena dam.
27. Jemaah yang sakit dan harus segera kembali ke Indonesia tidak wajib mengerjakan tawaf wada (pamitan) dan tidak terkena dam.

Daftar Pustaka
1.    Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2.    Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, 2018, Departemen Agama RI
3.    Doa dan Zikir Manasik Haji dan Umrah, 2018, Departemen Agama RI
4.    Doa-Doa Pilihan Manasik Haji dan Umrah, 2018, Departemen Agama RI
5.    Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
6.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
7.    Tafsirq.com online Daftar Pustaka
Keterangan gambar
1.    Kakbah




 






1066. TAWAF


PENGERTIAN TAWAF
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pengertian tawaf menurut agama Islam?” Berikut ini penjelasannya.
1.    Kata “tawaf” (menurut KBBI V) dapat diartikan “bentuk ibadah dengan berjalan kaki mengelilingi Kakbah tujuh kali (arahnya berlawanan arah dengan jarum jam atau Kakbah selalu berada di sebelah kiri) sambil berdoa”.
2.    Tawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali, Kakbah selalu berada di sebelah kiri, dimulai dan diakhiri pada garis sejajar dengan Hajar Aswad.
3.    Tawaf ifadah adalah tawaf dalam rukun haji yang dikerjakan setelah lewat pukul 24.00 WAS (waktu Arab Saudi) mulai tanggal 10 Zulhijah  sampai kapan pun, tetapi dianjurkan dilakukan pada hari-hari Tasyrik atau masih dalam bulan Zulhijah.
4.    Tawaf ifadah atau tawaf shadr (inti) atau tawaf ziarah adalah salah satu rukun haji, jika tidak dikerjakan maka tidak sah hajinya.
5.    Tawaf wada (perpisahan) adalah tawaf yang dilakukan setelah selesai melaksanakan ibadah haji dan sebelum meninggalkan kota Mekah.
6.    Sebagian ulama berpendapat hukum tawaf wada (pamitan) adalah wajib, sedangkan ulama yang lain berpendapat hukumnya sunah.
7.    Tawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan ketika seseorang baru tiba di kota Mekah untuk menunaikan ibadah umrah atau ibadah haji sebagai penghormatan terhadap Kakbah.
8.    Tawaf qudum hukumnya sunah, tetapi bagi jemaah yang mengerjakan haji tamattu maka tawaf ifadahnya termasuk dalam tawaf umrahnya.
9.    Tawaf sunah adalah tawaf sunah yang dilakukan ketika memasuki atau berada di Masjidil Haram Mekah, tidak diikuti dengan sai dan berpakaian biasa (bukan ihram).
10. Tawaf umrah adalah tawaf yang dilakukan saat seseorang melakukan ibadah umrah yang bersifat mandiri maupun umrah yang dilakukan saat ibadah haji.
11. Setiap orang yang masuk Masjidil Haram disarankan untuk mengerjakan tawaf sebagai pengganti salat sunah tahiyatul masjid.
12. Setiap orang yang mengerjakan tawaf harus dalam kondisi suci badannya dari hadas besar dan hadas kecil serta suci pakaiannya.
13. Jemaah yang mengerjakan tawaf, kemudian batal wudunya, harus berwudu lagi dan melanjutkan jumlah putaran tawafnya, dengan memulai dari garis sejajar Hajar Aswad.
14. Jemaah yang sedang tawaf harus menghentikan tawafnya, ketika datang waktu salat berjamaah untuk ikut salat bersama, setelah selesai salat melanjutkan putaran tawaf dari tempatnya salat.
15. Ketika mengawali tawaf disunahkan menghadapkan badan penuh kepada Kakbah, jika kesulitan cukup memiringkan badan dan wajah menghadap ke arah Kakbah, melambaikan tangan kanan dan mengecupnya, sambil berucap “Bismillah Allahu Akbar.”
16. Ketika melewati Rukun Yamani disunahkan “istilam” dengan melambaikan tangan kanan tanpa mengecupnya.
17. Setiap melewati Hajar Aswad disunahkan “istilam” dengan melambaikan tangan kanan dan mengecup tangannya sendiri.
18. Tawaf putaran ke-1, ke-2, dan ke-3 disunahkan berlari-lari kecil, jika memungkinkan.
19. Salat sunah tawaf adalah salat sunah 2 rakaat yang dilakukan setelah selesai mengerjakan tawaf.
20. Salat sunah tawaf disunahkan dikerjakan di belakang Makam Ibrahim, jika tidak mungkin boleh dikerjakan di mana pun.
21. Tidak semua tawaf diikuti dengan sai, misalnya tawaf sunah.
22. Tawaf yang diikuti sai adalah tawaf ifadah, tawaf qudum, dan tawaf umrah.
23.  Bersentuhan antara jemaah pria dan wanita sewaktu tawaf tidak membatalkan wudu, karena alasan darurat syar’i.
24. Setelah mengerjakan tawaf wada (pamitan), jemaah boleh kembali ke hotel untuk meghindari terik matahari, mengambil koper, atau keperluan lainnya.
25. Wanita haid/nifas cukup mengerjakan tawaf wada (pamitan) dengan berdoa di pintu Masjidil Haram.
26. Wanita yang berhenti haid/nifas sementara boleh mengerjakan tawaf, meskipun setelah tawaf darahnya keluar lagi dan tidak terkena dam.
27. Jemaah yang sakit dan harus segera kembali ke Indonesia tidak wajib mengerjakan tawaf wada (pamitan) dan tidak terkena dam.

Daftar Pustaka
1.    Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2.    Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, 2018, Departemen Agama RI
3.    Doa dan Zikir Manasik Haji dan Umrah, 2018, Departemen Agama RI
4.    Doa-Doa Pilihan Manasik Haji dan Umrah, 2018, Departemen Agama RI
5.    Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
6.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
7.    Tafsirq.com online Daftar Pustaka
Keterangan gambar
1.    Kakbah




 

1066. TAWAF


PENGERTIAN TAWAF
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pengertian tawaf menurut agama Islam?” Berikut ini penjelasannya.
1.    Kata “tawaf” (menurut KBBI V) dapat diartikan “bentuk ibadah dengan berjalan kaki mengelilingi Kakbah tujuh kali (arahnya berlawanan arah dengan jarum jam atau Kakbah selalu berada di sebelah kiri) sambil berdoa”.
2.    Tawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali, Kakbah selalu berada di sebelah kiri, dimulai dan diakhiri pada garis sejajar dengan Hajar Aswad.
3.    Tawaf ifadah adalah tawaf dalam rukun haji yang dikerjakan setelah lewat pukul 24.00 WAS (waktu Arab Saudi) mulai tanggal 10 Zulhijah  sampai kapan pun, tetapi dianjurkan dilakukan pada hari-hari Tasyrik atau masih dalam bulan Zulhijah.
4.    Tawaf ifadah atau tawaf shadr (inti) atau tawaf ziarah adalah salah satu rukun haji, jika tidak dikerjakan maka tidak sah hajinya.
5.    Tawaf wada (perpisahan) adalah tawaf yang dilakukan setelah selesai melaksanakan ibadah haji dan sebelum meninggalkan kota Mekah.
6.    Sebagian ulama berpendapat hukum tawaf wada (pamitan) adalah wajib, sedangkan ulama yang lain berpendapat hukumnya sunah.
7.    Tawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan ketika seseorang baru tiba di kota Mekah untuk menunaikan ibadah umrah atau ibadah haji sebagai penghormatan terhadap Kakbah.
8.    Tawaf qudum hukumnya sunah, tetapi bagi jemaah yang mengerjakan haji tamattu maka tawaf ifadahnya termasuk dalam tawaf umrahnya.
9.    Tawaf sunah adalah tawaf sunah yang dilakukan ketika memasuki atau berada di Masjidil Haram Mekah, tidak diikuti dengan sai dan berpakaian biasa (bukan ihram).
10. Tawaf umrah adalah tawaf yang dilakukan saat seseorang melakukan ibadah umrah yang bersifat mandiri maupun umrah yang dilakukan saat ibadah haji.
11. Setiap orang yang masuk Masjidil Haram disarankan untuk mengerjakan tawaf sebagai pengganti salat sunah tahiyatul masjid.
12. Setiap orang yang mengerjakan tawaf harus dalam kondisi suci badannya dari hadas besar dan hadas kecil serta suci pakaiannya.
13. Jemaah yang mengerjakan tawaf, kemudian batal wudunya, harus berwudu lagi dan melanjutkan jumlah putaran tawafnya, dengan memulai dari garis sejajar Hajar Aswad.
14. Jemaah yang sedang tawaf harus menghentikan tawafnya, ketika datang waktu salat berjamaah untuk ikut salat bersama, setelah selesai salat melanjutkan putaran tawaf dari tempatnya salat.
15. Ketika mengawali tawaf disunahkan menghadapkan badan penuh kepada Kakbah, jika kesulitan cukup memiringkan badan dan wajah menghadap ke arah Kakbah, melambaikan tangan kanan dan mengecupnya, sambil berucap “Bismillah Allahu Akbar.”
16. Ketika melewati Rukun Yamani disunahkan “istilam” dengan melambaikan tangan kanan tanpa mengecupnya.
17. Setiap melewati Hajar Aswad disunahkan “istilam” dengan melambaikan tangan kanan dan mengecup tangannya sendiri.
18. Tawaf putaran ke-1, ke-2, dan ke-3 disunahkan berlari-lari kecil, jika memungkinkan.
19. Salat sunah tawaf adalah salat sunah 2 rakaat yang dilakukan setelah selesai mengerjakan tawaf.
20. Salat sunah tawaf disunahkan dikerjakan di belakang Makam Ibrahim, jika tidak mungkin boleh dikerjakan di mana pun.
21. Tidak semua tawaf diikuti dengan sai, misalnya tawaf sunah.
22. Tawaf yang diikuti sai adalah tawaf ifadah, tawaf qudum, dan tawaf umrah.
23.  Bersentuhan antara jemaah pria dan wanita sewaktu tawaf tidak membatalkan wudu, karena alasan darurat syar’i.
24. Setelah mengerjakan tawaf wada (pamitan), jemaah boleh kembali ke hotel untuk meghindari terik matahari, mengambil koper, atau keperluan lainnya.
25. Wanita haid/nifas cukup mengerjakan tawaf wada (pamitan) dengan berdoa di pintu Masjidil Haram.
26. Wanita yang berhenti haid/nifas sementara boleh mengerjakan tawaf, meskipun setelah tawaf darahnya keluar lagi dan tidak terkena dam.
27. Jemaah yang sakit dan harus segera kembali ke Indonesia tidak wajib mengerjakan tawaf wada (pamitan) dan tidak terkena dam.

Daftar Pustaka
1.    Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2.    Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, 2018, Departemen Agama RI
3.    Doa dan Zikir Manasik Haji dan Umrah, 2018, Departemen Agama RI
4.    Doa-Doa Pilihan Manasik Haji dan Umrah, 2018, Departemen Agama RI
5.    Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
6.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
7.    Tafsirq.com online Daftar Pustaka
Keterangan gambar
1.    Kakbah