Sunday, September 30, 2018

1063. KURBAN


PENGERTIAN KURBAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pengertian kurban menurut agama Islam?” Berikut ini penjelasannya.
1.    Kata “kurban” (menurut KBBI V) dapat diartikan “persembahan  kepada Allah (seperti kambing, domba, biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji) sebagai wujud ketaatan seorang muslim kepada Allah.”
2.    Hewan kurban adalah hewan yang disembelih dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah pada hari raya Idul Adha (hari Raya Kurban/Lebaran Haji) dan tiga hari Tasryik ( 11, 12, dan 13 Zulhijah).

3.    Hukum kurban
a.    Sebagian ulama berpendapat hukum kurban adalah WAJIB.
1)    Al-Quran surah Al-Kautsar (surah ke-106) ayat 1-3.

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

      Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu, dialah yang terputus.  

2)    Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda,”barangsiapa yang mampu, tetapi tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat salat kami.”

b.    Sebagian ulama berpendapat hukum kurban adalah SUNAH (dianjurkan).
1)    Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah bersabda,”Diwajibkan kepadaku berkurban, tetapi tidak diwajibkan berkurban kepada kalian.”
2)    Menurut mazhab Syafii hukum berkurban adalah sunah (dianjurkan) bagi setiap perorangan, bukan keluarga.”

4.    Syarat hewan kurban.
a.    Hewan yang sehat dan tidak cacat (tidak sakit, tidak pincang, tidak sangat kurus, tidak putus telinganya, tidak putus ekornya, tidak buta).
b.    Kambing berumur 2 tahun lebih.
c.    Domba dan biri-biri berumur 1 tahun lebih atau telah berganti giginya.
d.    Sapi dan kerbau berumur 2 tahun lebih.
e.    Unta berumur 5 tahun lebih.

5.    Jabir bin Abdullah berkata,”Kami bersama Rasulullah menyembelih seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.”

6.    Para ulama berpendapat bahwa berkurban seekor kambing adalah untuk 1 orang dikiaskan dengan denda (dam) meninggalkan wajib haji adalah 1 ekor kambing, sedangkan 1 ekor sapi atau unta untuk 7 orang.

7.    Daging kurban sunah untuk disedekahkan dalam keadaan masih mentah dan belum dimasak.

Daftar Pustaka
1.    Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2.    Al-Mubarakfury, Syaikh Shafiyurrahman. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
3.    Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2017.
4.    Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2017.
5.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
6.    Tafsirq.com online
Keterangan gambar




0 comments:

Post a Comment