PENGERTIAN KURBAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pengertian kurban
menurut agama Islam?” Berikut ini penjelasannya.
1. Kata “kurban” (menurut KBBI V) dapat
diartikan “persembahan kepada Allah
(seperti kambing, domba, biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran
Haji) sebagai wujud ketaatan seorang muslim kepada Allah.”
2. Hewan kurban adalah hewan yang disembelih
dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah pada hari raya Idul Adha (hari Raya
Kurban/Lebaran Haji) dan tiga hari Tasryik ( 11, 12, dan 13 Zulhijah).
3. Hukum kurban
a. Sebagian ulama berpendapat hukum kurban
adalah WAJIB.
1) Al-Quran surah Al-Kautsar (surah ke-106)
ayat 1-3.
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
Sesungguhnya Kami telah memberikan
kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan salat karena Tuhanmu dan
berkorbanlah. Sesungguhnya
orang-orang yang membencimu, dialah yang terputus.
2) Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah
bersabda,”barangsiapa yang mampu, tetapi tidak berkurban, maka janganlah
mendekati tempat salat kami.”
b. Sebagian ulama berpendapat hukum kurban
adalah SUNAH (dianjurkan).
1) Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah
bersabda,”Diwajibkan kepadaku berkurban, tetapi tidak diwajibkan berkurban
kepada kalian.”
2) Menurut mazhab Syafii hukum berkurban adalah
sunah (dianjurkan) bagi setiap perorangan, bukan keluarga.”
4. Syarat hewan kurban.
a. Hewan yang sehat dan tidak cacat (tidak
sakit, tidak pincang, tidak sangat kurus, tidak putus telinganya, tidak putus
ekornya, tidak buta).
b. Kambing berumur 2 tahun lebih.
c. Domba dan biri-biri berumur 1 tahun lebih
atau telah berganti giginya.
d. Sapi dan kerbau berumur 2 tahun lebih.
e. Unta berumur 5 tahun lebih.
5. Jabir bin Abdullah berkata,”Kami bersama Rasulullah
menyembelih seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.”
6. Para ulama berpendapat bahwa berkurban seekor
kambing adalah untuk 1 orang dikiaskan dengan denda (dam) meninggalkan wajib
haji adalah 1 ekor kambing, sedangkan 1 ekor sapi atau unta untuk 7 orang.
7. Daging kurban sunah untuk disedekahkan
dalam keadaan masih mentah dan belum dimasak.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum
Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Mubarakfury, Syaikh Shafiyurrahman.
Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
3. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah
Masjid Nabawi. Madinah 2017.
4. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah
Mekah. Mekah 2017.
5. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
6. Tafsirq.com online
Keterangan gambar
0 comments:
Post a Comment