Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label ALAT MUSIK HUKUMNYA MUBAH SEPERTI ALAT YANG LAIN. Show all posts
Showing posts with label ALAT MUSIK HUKUMNYA MUBAH SEPERTI ALAT YANG LAIN. Show all posts

Tuesday, August 10, 2021

10835. ALAT MUSIK HUKUMNYA MUBAH SEPERTI ALAT YANG LAIN

 



ALAT MUSIK HUKUMNYA MUBAH SEPERTI ALAT LAIN

Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

 

 Umat Islam diharapkan dapat membedakan hukum dan sikap hukum.

 Hukum adalah aturan sesuai tuntunan aslinya.

  

Hukum harus disampaikan sesuai dengan aslinya.

  

Dan tidak boleh hanya disesuaikan dengan selera dirinya sendiri (golongannya) saja.

  

Sikap hukum adalah pilihan orang dari berbagai pilihan hukum yang ada.

 

 

Misalnya, tentang gerakan anggota tubuh umat Islam dalam salat dari posisi iktidal ke posisi sujud .

  

 Terdapat 2 macam hukum yang disampaikan oleh para ulama tentang gerakan salat dari posisi iktidal ke posisi sujud.

 

 1)         Hukum ke-1 (pendapat ke-1):

 

Dengan meletakkan kedua lutut ke lantai terlebih dahulu.

  

Baru diikuti meletakkan kedua telapak tangan ke lantai.

 

 2)         Hukum ke-2 (pendapat ke-2):

 

Dengan meletakkan kedua telapak tangan ke lantai terlebih dahulu.

 

Baru diikuti meletakkan kedua lutut ke lantai.

 

 Sikap hukum adalah pilihan orang terhadap salah 1 dari 2 model cara itu.

  

Sikap orang yang memilih 1 model dari 2 model itu disebut sikap hukum.

  

 

Sikap memilih salah 1 dari 2 model itu adalah benar.

 

Karena keduanya benar.

 

 Orang (kelompok) yang memilih hukum ke-1 tidak boleh mengharamkan orang (kelompok) yang memilih hukum ke-2.

 

 

Dan sebaliknya.

 

HUKUMNYA MUSIK

 Musik adalah segala suara yang menghasilkan irama.

 

Musik bisa dibagi 2 kelompok.

 a.    Musik tidak pakai alat.

b.    Musik pakai alat.

 

 

Syair termasuk musik tidak pakai alat.

 Dan hanya berupa suara manusia saja.

  

Para ulama berpendapat hukum syair (berupa suara) terbagi dalam 2 golongan :

  

a.             Syair hukumnya halal.

 

Jika syairnya berisi kebaikan dan mengajak orang-orang berbuat amal kebaikan.

 

b.            Syair hukumnya haram.

 

Jika syairnya berisi kejelekan dan mengajak berbuat negatif.

 

 

Para ulama membagi musik pakai alat dalam 2 kelompok:

  

1.             Musik tanpa nada.

 

Misalnya:

rebana, jidor, kentongan, drum dan sejenisnya.

 

c.             Musik dengan nada.

Misalnya: gitar, organ, piano, biola, dan semacamnya.

  

Sebagian ulama berpendapat semua alat musik hukumnya mubah (boleh).

 

 Sebagian ulama berpendapat semua alat musik yang punya nada.

 

 

Misalnya: gitar, organ, piano, biola, dan sejenisnya hukumnya MAKRUH.

  

Para ulama berpendapat semua alat manusia, hukum aslinya MUBAH (netral).

 

Tergantung penggunaannya.

 Misalnya: pisau, panah, senjata, dan alat musik.

 

 

 

Al-Quran Asy-Syuara (surah ke-26) ayat 224.

  

وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ

      أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ

وَأَنَّهُمْ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ

 

Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasanya mereka mengembara di tiap-tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan (nya)?

  

Daftar Pustaka

1.            Youtube Ustad Adi Hidayat, Lc. MA

2.            Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.            Tafsirq.com online