UNTUNG DAN RUGI ASET KORUPTOR DISITA
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, MM
Perampasan aset hasil korupsi.
Oleh penegak hukum
1)
Punya banyak dampak positif.
2)
Tapi juga beberapa risiko.
Jika prosesnya
a.
Tidak adil
b.
Tak transparan.
A.
Dampak positif / keuntungan
Yaitu:
1)
Mengembalikan kerugian negara
2)
Mengurangi keuntungan orang korupsi
3)
Mencegah korupsi menjadi bisnis menguntungkan
4)
Meningkatkan kepercayaan masyarakat
5)
Aset dimanfaatkan untuk kepentingan
masyarakat
6)
Mendorong pejabat lebih berhati-hati
Penjelasan.
1.
Mengembalikan kerugian negara
1)
Uang atau aset yang dari korupsi.
2)
Dikembalikan pada negara.
3)
Negara tak hanya menghukum pelaku.
4)
Tapi juga memulihkan kerugian.
2.
Mengurangi keuntungan orang korupsi
1)
Koruptor akan berpikir:
“Kalau korupsi, uang dan harta hasil korupsi bisa dirampas.”
2)
Meningkatkan efek jera.
o
3.
Mencegah korupsi menjadi bisnis menguntungkan
1)
Hukuman penjara saja.
2)
Tak hilangkan untung ekonomi hasil
korupsi.
3)
Perampasan asset
4)
Menyerang hasil kejahatan.
5)
Tak hanya pelakunya.
o
4.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat
1)
Masyarakat melihat
2)
Hukum tidak berhenti pada penjara.
3)
Negara juga ambil kembali hasil
korupsi.
5.
Aset dimanfaatkan untuk kepentingan
masyarakat
1)
Setelah proses hukum sah.
2)
Aset dapat dilelang
3)
Dipakai sesuai ketentuan negara.
4)
Hasilnya untuk pembangunan dan
pelayanan publik.
6.
Mendorong pejabat lebih berhati-hati
1)
Pejabat paham
2)
Kekayaan tidak dapat dijelaskan sah.
3)
Dapat diperiksa.
B.
Dampak negatif / kerugian yang mungkin
terjadi
Yaitu:
1)
Risiko salah sita
2)
Merugikan keluarga yang tidak terlibat
3)
Jadi alat kriminalisasi hukum
4)
Proses hukum panjang
5)
Nilai aset bisa turun
6)
Menimbulkan ketakutan dunia usaha jika
aturan tidak jelas
Penjelasan.
1.
Risiko salah sita
1)
Penegak hukum tidak professional.
2)
Aset bukan hasil korupsi.
3)
Dapat ikut tersita.
2.
Merugikan keluarga yang tidak terlibat
1)
Misalnya
2)
Rumah dibeli uang sah campur hasil
korupsi.
3)
Persoalan hak pasangan atau anak.
4)
Harus diperiksa hati-hati.
o
3.
Bisa jadi alat kriminalisasi jika
hukum disalahgunakan
1)
Perampasan asset
2)
Harus berdasar bukti dan keputusan
hukum.
3)
Bukan tekanan politik.
4)
Bukan kepentingan pribadi.
4.
Proses hukum bisa panjang
1)
Menentukan asal-usul asset.
2)
Pemilik sebenarnya.
3)
Nilai kerugian negara.
4)
Butuh penyidikan dan sidang.
5.
Nilai aset bisa turun
1)
Aset yang disita
2)
Dilelang dalam kondisi tertentu.
3)
Hasilkan nilai lebih rendah
4)
Daripada harga pasar normal.
6.
Menimbulkan ketakutan dunia usaha jika
aturan tidak jelas
1)
Pengusaha transaksi dengan pejabat
atau perusahaan.
2)
Harus punya kepastian hukum.
3)
Agar aset sah
4)
Tak ikut terseret.
C.
Dalam Al-Qur'an dan logika
1)
Prinsip dasarnya sangat kuat:
“Jangan kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil...”
QS. Al-Baqarah 2:188.
2)
Al-Qur'an juga tekankan keadilan:
“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
QS. Al-Ma'idah 5:8.
Secara logika:
1)
Korupsi → ambil hak publik → harta tidak
sah → negara pulihkan hak.
Tetapi:
1)
Penegakan hukum → harus berdasar bukti
→ proses adil → hak pihak ketiga dilindungi → aset terbukti dari korupsi baru
dirampas.
Kesimpulan
1)
Perampasan aset koruptor.
2)
Pada dasarnya
a.
sangat bermanfaat.
b.
Bisa lebih efektif
c.
Tak hanya hukuman penjara.
Tapi prinsipnya harus:
1)
Tegas pada koruptor.
2)
Adil pada orang tidak bersalah.
3)
Transparan dalam penyitaan.
4)
Jelas pengelolaan aset.
Tujuan akhirnya
1)
Tak sekadar “ambil harta koruptor”.
2)
Tapi kembalikan hak rakyat.
3)
Membuat korupsi
4)
Tak menguntungkan.
Sumber
1)
Tafsir Quran Perkata DR
M Hatta.
2)
Tafsirq.com
3)
ChatGPT.

0 comments:
Post a Comment