Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label ANEKA MACAM UCAPAN NAZAR. Show all posts
Showing posts with label ANEKA MACAM UCAPAN NAZAR. Show all posts

Tuesday, August 9, 2022

14355. ANEKA MACAM UCAPAN NAZAR

 

 



 

ANEKA MACAM UCAPAN YANG TERMASUK NAZAR

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Macam macam ucapan.

Yang termasuk nazar.

 

Nazar atau kaul.

 

Yaitu janji pada diri sendiri.

Untuk berbuat sesuatu.

Jika maksud tercapai.

 

 

 

Sumpah.

Yaitu kata kata yang diucapkan dengan memakai nama Allah.

 

Sumpah

Dalam bahasa Arab.

Disebut: al-yamin atau al-hilf.

 

Sumpah.

Yaitu kata-kata yang diucapkan.

Dengan memakai nama Allah.

 

Atau sifat Allah.

Untuk memperkuat suatu hal.

 

Contohnya.

1.        Wallahi (Demi Allah).

 

2.        Wa ’azhamatillah (Demi Keagungan Allah).

 

 

Sumpah tak boleh main-main.

Karena memakai nama Allah.

 

Syarat orang bersumpah, yaitu:

 

1.        Islam.

2.        Balig.

 

3.        Berakal.

4.        Suka rela

Tak dipaksa.

 

Rukun sumpah, yaitu:

 

1.        Harus pakai lafaz Allah.

Atau sifat Allah.

 

Dalam bahasa Arab

Ada huruf sumpah, yaitu:

 

1)        Huruf “wawu qosam”.

2)        Huruf “ta qosam”.

3)        Huruf “ba qosam”.

 

 

Misalnya:

 

1)        Wallahi.

2)        Tallahi.

3)        Billahi.

 

Dalam bahasa lndosesia.

Pakai kata “demi”.

 

Misalnya.

1.        Demi Allah, saya akan datang.

 

Demi.

Yaitu: kata khusus untuk bersumpah.

 

Allah.

Yaitu: sesuatu yang diagungkan.

 

Aku akan datang.

Yaitu: isi sumpah.

 

Ada 2 macam nazar, yaitu:

1.Nazar mutlak.

2.Nazar bersyarat.

 

Nazar mutlak.

Yaitu nazar yang diucapkan mutlak.

Tanpa terkait hal lain.

 

Seperti:

 

“Demi Allah.

Saya akan sedekah 1 juta rupiah”.

 

Nazar bersyarat.

Yaitu nazar yang akan dilakukan.

 

Jika mendapat nikmat.

Atau terhindar dari bahaya.

 

Seperti:

“Jika Allah menyembuhkan penyakitku.

Maka akan puasa 3 hari”.

 

Nazar wajib dipenuhi.

Jika nazar (sumpah) tak dilaksanakan.

Maka terkena kafarat (denda).

 

Kafarat nazar (sumpah).

Berupa pilihan, yaitu:

 

1.        Memberi makan 10 orang miskin.

2.        Memberi pakaian 10 orang miskin.

 

3.        Membebaskan budak.

4.        Puasa 3 hari.

Boleh berurutan.

 

Tapi nazar maksiat kepada Allah.

Tak boleh dilakukan.

 

(Sumber suara.Muhammadiyah)