Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label AL-QURAN HARAMKAN BANGKAI. Show all posts
Showing posts with label AL-QURAN HARAMKAN BANGKAI. Show all posts

Thursday, December 30, 2021

12142. AL-QURAN HARAMKAN BANGKAI

 




AL-QURAN HARAMKAN BANGKAI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

Hikmah haramnya bangkai.

 
Bangkai adalah tubuh yang sudah mati (biasanya untuk hewan).

 
Pertama kali haramnya makanan yang disebut Al-Quran ialah bangkai.

 

 Bangkai adalah hewan mati sendiri, tanpa usaha manusia membunuhnya.

 
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 172-173.


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ


 

 

 

Hai orang-orang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukur kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dalam QS (2:173-174) disebut 4 hewan yang haram, yaitu:

  

1.              Bangkai.

 2.              Darah.

 3.              Babi.

 4.              Hewan disembelih selain atas nama Allah.

  

 

Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.



قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
 

Katakan: "Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa dalam keadaan terpaksa sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.

 
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللّلَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

     

Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


 

 


Dalam QS (5:3) ada 10 macam hewan haram, yaitu:

 

1.              Bangkai.

 2.              Darah.

 3.              Babi.

 4.              Hewan disembelih atas nama selain Allah.

 

5.              Hewan tercekik.

 6.              Hewan terpukul.

 

7.              Hewan terjatuh.

 

8.              Hewan ditanduk.

 

9.              Hewan diterkam.

 

10.       Hewan disembelih untuk berhala.

 

Dalam QS (2:173-174) disebutkan 4 hewan haram, yaitu:

 

1.              Bangkai.

 2.              Darah.

 

3.              Babi.

 4.              Hewan disembelih selain atas nama Allah.



Hal itu tidak bertentangan.

 

Karena 10 macam hewan itu berupa perincian dari 4 hewan.

 
Termasuk kelompok bangkai, yaitu:

 

1.      Hewan tercekik.

 

2.      Hewan terpukul.

 

3.      Hewan terjatuh.

 

4.      Hewan ditanduk.

 

5.      Hewan diterkam.


 

Termasuk kelompok hewan disembelih selain atas nama Allah.

 

1.      Hewan disembelih untuk berhala.

 

 

 

Kesimpulannya.

 

Secara global yang haram adalah:

 

1.   Bangkai.

 

Terdiri atas:

1) Hewan tercekik.
2) Hewan terpukul.
3) Hewan terjatuh.
4) Hewan ditanduk.
5) Hewan diterkam.

 

2.   Darah.

 

3.   Babi.

 

4.   Hewan disembelih selain atas nama Allah.

 

1) Hewan disembelih untuk berhala.


 

Hikmah haramnya bangkai.

 

1.   Naluri manusia sehat pasti tidak mau makan bangkai.

 

2.   Bangkai hewan adalah hewan yang sudah mati dan kotor.

 

3.   Bangkai adalah hewan mati karena suatu sebab, misalnya terkena penyakit, racun, dan lainnya.

 

4.   Jika manusia tidak makan bangkai, maka akan terhindar dari penyakit dan  racun yang terdapat dalam bangkai.

 

5.   Agar manusia memberi makan dan merawat hewan yang dimilikinya dengan baik.

 

Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online.