PENGERTIAN TAWAF
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pengertian tawaf
menurut agama Islam?” Berikut ini penjelasannya.
1. Kata “tawaf” (menurut KBBI V) dapat
diartikan “bentuk ibadah dengan berjalan kaki mengelilingi Kakbah tujuh kali
(arahnya berlawanan arah dengan jarum jam atau Kakbah selalu berada di sebelah
kiri) sambil berdoa”.
2. Tawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak
7 kali, Kakbah selalu berada di sebelah kiri, dimulai dan diakhiri pada garis sejajar
dengan Hajar Aswad.
3. Tawaf ifadah adalah tawaf dalam rukun
haji yang dikerjakan setelah lewat pukul 24.00 WAS (waktu Arab Saudi) mulai
tanggal 10 Zulhijah sampai kapan pun,
tetapi dianjurkan dilakukan pada hari-hari Tasyrik atau masih dalam bulan Zulhijah.
4. Tawaf ifadah atau tawaf shadr (inti) atau
tawaf ziarah adalah salah satu rukun haji, jika tidak dikerjakan maka tidak sah
hajinya.
5. Tawaf wada (perpisahan) adalah tawaf yang
dilakukan setelah selesai melaksanakan ibadah haji dan sebelum meninggalkan
kota Mekah.
6. Sebagian ulama berpendapat hukum tawaf
wada (pamitan) adalah wajib, sedangkan ulama yang lain berpendapat hukumnya
sunah.
7. Tawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan
ketika seseorang baru tiba di kota Mekah untuk menunaikan ibadah umrah atau
ibadah haji sebagai penghormatan terhadap Kakbah.
8. Tawaf qudum hukumnya sunah, tetapi bagi
jemaah yang mengerjakan haji tamattu maka tawaf ifadahnya termasuk dalam tawaf
umrahnya.
9. Tawaf sunah adalah tawaf sunah yang dilakukan
ketika memasuki atau berada di Masjidil Haram Mekah, tidak diikuti dengan sai
dan berpakaian biasa (bukan ihram).
10. Tawaf umrah adalah tawaf yang dilakukan
saat seseorang melakukan ibadah umrah yang bersifat mandiri maupun umrah yang
dilakukan saat ibadah haji.
11. Setiap orang yang masuk Masjidil Haram
disarankan untuk mengerjakan tawaf sebagai pengganti salat sunah tahiyatul masjid.
12. Setiap orang yang mengerjakan tawaf harus
dalam kondisi suci badannya dari hadas besar dan hadas kecil serta suci
pakaiannya.
13. Jemaah yang mengerjakan tawaf, kemudian
batal wudunya, harus berwudu lagi dan melanjutkan jumlah putaran tawafnya,
dengan memulai dari garis sejajar Hajar Aswad.
14. Jemaah yang sedang tawaf harus menghentikan
tawafnya, ketika datang waktu salat berjamaah untuk ikut salat bersama, setelah
selesai salat melanjutkan putaran tawaf dari tempatnya salat.
15. Ketika mengawali tawaf disunahkan
menghadapkan badan penuh kepada Kakbah, jika kesulitan cukup memiringkan badan
dan wajah menghadap ke arah Kakbah, melambaikan tangan kanan dan mengecupnya,
sambil berucap “Bismillah Allahu Akbar.”
16. Ketika melewati Rukun Yamani disunahkan
“istilam” dengan melambaikan tangan kanan tanpa mengecupnya.
17. Setiap melewati Hajar Aswad disunahkan “istilam”
dengan melambaikan tangan kanan dan mengecup tangannya sendiri.
18. Tawaf putaran ke-1, ke-2, dan ke-3
disunahkan berlari-lari kecil, jika memungkinkan.
19. Salat sunah tawaf adalah salat sunah 2
rakaat yang dilakukan setelah selesai mengerjakan tawaf.
20. Salat sunah tawaf disunahkan dikerjakan di
belakang Makam Ibrahim, jika tidak mungkin boleh dikerjakan di mana pun.
21. Tidak semua tawaf diikuti dengan sai,
misalnya tawaf sunah.
22. Tawaf yang diikuti sai adalah tawaf
ifadah, tawaf qudum, dan tawaf umrah.
23. Bersentuhan antara jemaah pria dan wanita
sewaktu tawaf tidak membatalkan wudu, karena alasan darurat syar’i.
24. Setelah mengerjakan tawaf wada (pamitan),
jemaah boleh kembali ke hotel untuk meghindari terik matahari, mengambil koper,
atau keperluan lainnya.
25. Wanita haid/nifas cukup mengerjakan tawaf
wada (pamitan) dengan berdoa di pintu Masjidil Haram.
26. Wanita yang berhenti haid/nifas sementara
boleh mengerjakan tawaf, meskipun setelah tawaf darahnya keluar lagi dan tidak
terkena dam.
27. Jemaah yang sakit dan harus segera
kembali ke Indonesia tidak wajib mengerjakan tawaf wada (pamitan) dan tidak
terkena dam.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum
Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, 2018,
Departemen Agama RI
3. Doa dan Zikir Manasik Haji dan Umrah,
2018, Departemen Agama RI
4. Doa-Doa Pilihan Manasik Haji dan Umrah,
2018, Departemen Agama RI
5. Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak
dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
6. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.
7. Tafsirq.com online Daftar Pustaka
Keterangan gambar
1. Kakbah






0 comments:
Post a Comment