PRO KONTRA HADIAH UNDIAN JALAN SEHAT
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
Dalam Al-Qur'an
1)
Tak ada ayat khusus.
2)
Bahas undian jalan sehat.
Para ulama berijtihad
Pakai prinsip umum Al-Qur'an.
Muncul 2 pendapat
Yaitu:
1)
Pro (boleh).
2)
Kontra (melarang).
A.
Pendapat boleh (pro)
Hadiah undian jalan sehat boleh.
Dengan syarat:
1)
Peserta tak bayar biaya khusus.
Untuk beli peluang menang.
2)
Hadiah dari sponsor, panitia, atau
donatur.
3)
Tujuan acara olah raga, silaturahmi,
dan menjaga Kesehatan.
Bukan berjudi.
4)
Semua peserta punya kesempatan sama.
Dalil Al-Qur'an
1)
QS Al-Ma'idah (5:2)
"Tolong-menolong kamu dalam
kebajikan dan takwa."
2)
QS Al-Baqarah (2:195)
"Jangan kamu menjatuhkan dirimu
dalam kebinasaan."
1)
Ayat ini dipahami
2)
Dorongan jaga Kesehatan.
3)
Jalan sehat kegiatan yang baik.
Logikanya:
1)
Perusahaan sumbang 20 sepeda.
2)
Semua peserta olah raga jalan sehat.
3)
Setelah selesai.
4)
Hadiah dibagi lewat undian.
5)
Yang kalah tak hilang uang.
6)
Sebab uang pendaftaran
7)
Untuk kaus, konsumsi, atau biaya acara.
8)
Bukan beli peluang hadiah.
B.
Pendapat melarang (kontra)
1)
Sebagian ulama berpendapat
2)
Undian jadi haram.
3)
Jika ada unsur perjudian (maisir).
Dalilnya:
1)
QS Al-Ma'idah (5:90–91)
"Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya khamar, judi (maisir)...
adalah perbuatan keji dari pekerjaan setan, maka jauhi."
Jika:
1)
Peserta bayar uang khusus
agar bisa ikuti undian,
2)
Hadiah dari kumpulan uang peserta,
3)
Peserta berharap untung dari semata,
Maka mirip perjudian.
Logikanya:
1)
Misalnya 1.000 peserta.
2)
Masing-masing bayar Rp50.000.
3)
Maka : 1000 orang × Rp50.000 =
Rp50.000.000
4)
Sebagian besar uang masuk
5)
Untuk beli sepeda motor
6)
Sebagai hadiah utama.
a.
Yang menang hanya sedikit orang.
b.
Yang lain uangnya hilangi.
7)
Kondisi ini
8)
Dekat praktik maisir (judi).
Perbedaan
1.
Yang boleh:
1)
Tujuan utama: olahraga.
2)
Hadiah dari sponsor atau donatur.
3)
Tak ada beli kesempatan menang.
4)
Tak ada pihak rugi, karena undian.
2.
Yang dilarang:
1)
Tujuan utama kejar hadiah.
2)
Hadiah dari uang peserta.
3)
Ada unsur untung-untungan
4)
Dengan bertaruh uang.
5)
Mirip judi (maisir).
Contoh
1.
Boleh:
1)
Jalan sehat HUT RI
Hadiah dari Pemerintah Daerah.
2)
Jalan sehat masjid
Hadiah dari donatur.
3)
Jalan sehat sekolah
Hadiah dari sponsor.
2.
Dilarang
1)
Semua hadiah dari peserta.
2)
Peserta bayar khusus
3)
Demi ikuti undian.
4)
Acara menarik orang berjudi.
5)
Melalui hadiah besar.
Kesimpulan
1)
Al-Qur'an tak sebut undian jalan sehat
langsung.
2)
Quran melarang maisir (judi).
Kesimpulan.
1)
Jika tak ada unsur judi.
Banyak ulama membolehkan.
2)
Jika ada unsur maisir.
3)
Pertaruhkan uang
4)
Agar dapat hadiah.
5)
Melalui keberuntungan.
6)
Maka hukumnya haram
Prinsipnya.
1)
Jauhi
Segala bentuk judi.
2)
Dianjurkan.
Kegiatan sosial dan olahraga
Tak ada unsur judi.
Sumber
1)
Tafsir Quran Perkata DR
M Hatta.
2)
Tafsirq.com
3)
ChatGPT.

0 comments:
Post a Comment