Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HEWAN BURUAN MATI KETEMU BEBERAPA HARI KEMUDIAN. Show all posts
Showing posts with label HEWAN BURUAN MATI KETEMU BEBERAPA HARI KEMUDIAN. Show all posts

Wednesday, May 12, 2021

9564. HEWAN BURUAN MATI KETEMU BEBERAPA HARI KEMUDIAN

 


HEWAN BURUAN MATI KETEMU BEBERAPA HARI KEMUDIAN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Syarat orang yang berburu hewan darat.

 

1)    orang lslam.

2)    Ahli kitab.

 

3)    Tidak bermain-main, bukan hanya untuk membunuh hewan tapi tidak dimakan.

 

4)    Tidak sedang berihram haji atau umrah.

 

Rasulullah bersabda,”Barang siapa membunuh burung pipit dengan maksud bermain-main, maka di akhirat burung itu mengadu kepada Allah: Ya Tuhanku! Si Anu telah membunuhku dengan bermain-main, tetapi tidak diambil manfaatnya.”

 

 

Rasulullah bersabda,”Orang yang membunuh burung pipit atau lebih kecil lagi akan ditanya oleh Allah di akhirat.”

 

 

Sahabat bertanya,”Ya Rasulullah, apakah hak burung itu!'.

Rasulullah bersabda,”Burung itu disembelih, dimasak, dan dimakan. Tidak boleh  diputus kepalanya dan dibuang begitu saja.”

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 94.

 

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَيَبْلُوَنَّكُمُ ٱللَّهُ بِشَىْءٍ مِّنَ ٱلصَّيْدِ تَنَالُهُۥٓ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ ٱللَّهُ مَن يَخَافُهُۥ بِٱلْغَيْبِ ۚ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang beriman, sesungguhnya Allah akan mengujimu dengan suatu hewan buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu agar Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biar pun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa  melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 1.

 

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ


Hai orang-orang beriman, penuhi akad-akad itu. Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

 

 

Syarat hewan yang diburu.

 

1)              Hewan sulit ditangkap.

 

2)              Dengan menyebut nama Allah, sebelum memanah, menembak, atau melepas anjingnya untuk berburu.

 

 

3)              Jika hewan masih hidup, maka harus disembelih dengan nama Allah.

 

4)    Jika hewan bisa disembelih, maka harus disembelih dengan nama Allah.

 

Rasulullah bersabda,”Jika kamu melepas anjingmu, maka sebutlah nama Allah atasnya. Jika anjing menangkap untukmu dan masih hidup, maka sembelihlah.”

 

 

Alat yang dipakai berburu.

 

1)      Alat yang dapat melukai, seperti: panah, pedang, tombak, dan senjata lainnya.

 

2)    memakai hewan terlatih seperti: anjing, singa, burung elang, rajawali, dan lainnya.

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 4.

 

 

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ


Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakan: "Dihalalkan bagimu yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh hewan buas yang telah kamu latih untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya".

 

 

Syarat dalam berburu hewan.

 

1)      Memakai alat yang dapat melukai tubuh hewan yang diburu.

 

2)    Dengan menyebut nama Allah ketika melepaskan alat untuk berburu.

 

 

Syarat alat yang dipakai berburu hewan.

 

1)      Alatnya harus berupa senjata tajam yang dapat menembus kulit hewan.

 

2)      Hewan mati karena ketajaman alat berburu itu.

 

 

3)      Dilarang memakai alat berupa benda tumpul, misalnya batu yang tidak dapat melukai hewan.

 

4)    Boleh memakai senapan, karena dapat melukai dan menembus kulit hewan.

 

Adi bin Hatim bertanya kepada Rasulullah bahwa dia melempar hewan  dengan golok dan mengenainya.

 

Rasulullah bersabda,”Jika kamu melempar hewan dengan golok yang dapat menembus  kulitnya, maka makanlah. Tetapi jika yang terkena hewan itu gagangnya hingga hewannya tidak terluka, maka janganlah kamu makan."

 

Syarat berburu dengan anjing, burung elang, dan lainnya.

 

1)              Hewannya harus terlatih.

 

2)              Hewan berburu untuk tuannya, bukan untuk dirinya sendiri.

 

 

3)    Dengan menyebut nama Allah, ketika melepasnya.

 

 

 

Rasulullah bersabda,”Jika kamu melepas anjing yang makan hewan buruan itu, maka buruannya jangan kamu makan, sebab anjing menangkap untuk dirinya sendiri. Tetapi jika kamu melepas anjing, dapat menangkapnya, dan tidak makan buruannya, maka makanlah karena anjing menangkap untuk tuannya."

 

 

Sebagian ulama berpendapat hewan hasil buruan burung elang yang dimakannya sedikit tetap halal.

 

 

Tetapi buruan yang dimakan anjing haram.

 

 

Sahabat bertanya kepada Rasulullah,”Ya Rasulullah, anjingku berburu dengan anjing lain, sehingga saya tidak tahu anjing mana yang menangkap buruannya.”

 

 

Rasulullah bersabda,”Kamu jangan makan hasil buruannya, karena kamu hanya menyebut nama Allah untuk anjingmu.”

 

 

Jika lupa menyebut nama Allah ketika melepas anjing untuk berburu, maka sebutlah nama Allah sewaktu memakannya.

 

 

Jika hewan buruan hilang setelah dipanah dan ketemu beberapa hari kemudian ternyata sudah mati.

 

 

1)      Hukumnya halal, asalkan tidak jatuh ke dalam air.

 

2)      Hukumnya halal, asalkan tidak tedapat bekas panah orang lain.

 

 

3)    Hukumnya halal, asalkan belum membusuk.

 

Rasulullah bersabda,”Jika kamu melemparkan panahmu dan ditemukan hewannya sudah mati, maka makanlah.

 

Jika hewan itu jatuh ke dalam air, sehingga kamu tidak tahu matinya tenggelam atau terkena panahmu, maka jangan dimakan.”

 

 

 

 

Daftar Pustaka.

1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.

2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.    Tafsirq.com online.