SYARAT BERBURU DENGAN ANJING
Oleh: Drs.
H. M. Yusron Hadi, M.M.
Syarat orang yang berburu hewan darat.
1) orang lslam.
2) Ahli kitab.
3) Tidak bermain-main, bukan hanya
untuk membunuh hewan tapi tidak dimakan.
4) Tidak sedang berihram haji atau
umrah.
Rasulullah bersabda,”Barang siapa membunuh burung pipit
dengan maksud bermain-main, maka di akhirat burung itu mengadu kepada Allah: Ya
Tuhanku! Si Anu telah membunuhku dengan bermain-main, tetapi tidak diambil
manfaatnya.”
Rasulullah bersabda,”Orang yang membunuh burung pipit
atau lebih kecil lagi akan ditanya oleh Allah di akhirat.”
Sahabat bertanya,”Ya Rasulullah, apakah hak burung itu!'.
Rasulullah bersabda,”Burung itu disembelih,
dimasak, dan dimakan. Tidak boleh diputus kepalanya dan dibuang
begitu saja.”
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 94.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟
لَيَبْلُوَنَّكُمُ ٱللَّهُ بِشَىْءٍ مِّنَ ٱلصَّيْدِ تَنَالُهُۥٓ أَيْدِيكُمْ
وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ ٱللَّهُ مَن يَخَافُهُۥ بِٱلْغَيْبِ ۚ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ
بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang beriman, sesungguhnya Allah akan mengujimu dengan suatu hewan
buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu agar Allah mengetahui orang
yang takut kepada-Nya, biar pun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang
siapa melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 1.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟
أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا
يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ
يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai
orang-orang beriman, penuhi akad-akad itu. Dihalalkan bagimu hewan ternak,
kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
Syarat hewan yang diburu.
1)
Hewan sulit
ditangkap.
2)
Dengan
menyebut nama Allah, sebelum memanah, menembak, atau melepas anjingnya untuk
berburu.
3)
Jika hewan
masih hidup, maka harus disembelih dengan nama Allah.
4) Jika hewan bisa disembelih,
maka harus disembelih dengan nama Allah.
Rasulullah bersabda,”Jika kamu melepas anjingmu, maka
sebutlah nama Allah atasnya. Jika anjing menangkap untukmu dan masih hidup,
maka sembelihlah.”
Alat yang dipakai berburu.
1)
Alat yang
dapat melukai, seperti: panah, pedang, tombak, dan senjata lainnya.
2) memakai hewan terlatih seperti:
anjing, singa, burung elang, rajawali, dan lainnya.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat
4.
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ
ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ
مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ فَكُلُوا۟ مِمَّآ
أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ
ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ
Mereka
menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakan:
"Dihalalkan bagimu yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh hewan buas
yang telah kamu latih untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah
diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan
sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya".
Syarat dalam berburu hewan.
1)
Memakai alat
yang dapat melukai tubuh hewan yang diburu.
2) Dengan menyebut nama Allah
ketika melepaskan alat untuk berburu.
Syarat alat yang dipakai berburu hewan.
1)
Alatnya
harus berupa senjata tajam yang dapat menembus kulit hewan.
2)
Hewan mati
karena ketajaman alat berburu itu.
3)
Dilarang
memakai alat berupa benda tumpul, misalnya batu yang tidak dapat melukai hewan.
4) Boleh memakai senapan, karena
dapat melukai dan menembus kulit hewan.
Adi bin Hatim bertanya kepada Rasulullah bahwa dia
melempar hewan dengan golok dan mengenainya.
Rasulullah bersabda,”Jika kamu melempar hewan dengan
golok yang dapat menembus kulitnya, maka makanlah. Tetapi jika yang
terkena hewan itu gagangnya hingga hewannya tidak terluka, maka janganlah kamu
makan."
Syarat berburu dengan anjing, burung elang, dan lainnya.
1)
Hewannya harus terlatih.
2)
Hewan berburu untuk tuannya, bukan untuk dirinya sendiri.
3) Dengan menyebut nama Allah,
ketika melepasnya.
Rasulullah bersabda,”Jika kamu melepas anjing yang makan
hewan buruan itu, maka buruannya jangan kamu makan, sebab anjing menangkap
untuk dirinya sendiri. Tetapi jika kamu melepas anjing, dapat menangkapnya, dan
tidak makan buruannya, maka makanlah karena anjing menangkap untuk
tuannya."
Sebagian ulama berpendapat hewan hasil buruan burung
elang yang dimakannya sedikit tetap halal.
Tetapi buruan yang dimakan anjing haram.
Sahabat bertanya kepada Rasulullah,”Ya Rasulullah,
anjingku berburu dengan anjing lain, sehingga saya tidak tahu anjing mana yang
menangkap buruannya.”
Rasulullah bersabda,”Kamu jangan makan hasil buruannya,
karena kamu hanya menyebut nama Allah untuk anjingmu.”
Jika lupa menyebut nama Allah ketika melepas anjing untuk
berburu, maka sebutlah nama Allah sewaktu memakannya.
Jika hewan buruan hilang setelah dipanah dan ketemu
beberapa hari kemudian ternyata sudah mati.
1) Hukumnya halal, asalkan tidak jatuh ke
dalam air.
2) Hukumnya halal, asalkan tidak tedapat bekas
panah orang lain.
3) Hukumnya halal, asalkan belum
membusuk.
Rasulullah bersabda,”Jika kamu melemparkan panahmu dan
ditemukan hewannya sudah mati, maka makanlah.
Jika hewan itu jatuh ke dalam air, sehingga kamu tidak
tahu matinya tenggelam atau terkena panahmu, maka jangan dimakan.”
Daftar
Pustaka.
1. Qardhawi,
Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H.
Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment