ISLAM MEMBOLEHKAN BERBURU
PAKAI ANJING DAN BURUNG ELANG
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M.
Berburu
adalah mengejar atau mencari hewan dalam
hutan dan sebagainya.
Pada
zaman dahulu, banyak orang Arab dan lain yang hidupnya berburu.
lslam
mengatur syarat berburu hewan darat.
Hewan
di lautan seluruhnya halal.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 96.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا
لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ
حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut
sebagai makanan lezat bagimu, dan bagi orang dalam perjalanan; dan diharamkan
atasmu (menangkap) hewan buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah
kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.
SYARAT BERBURU HEWAN DARAT
1)
orang
lslam.
2) Ahli
kitab.
3) Tidak
bermain-main, bukan hanya untuk membunuh hewan tapi tidak dimakan.
4) Tidak
sedang berihram haji atau umrah.
Rasulullah
bersabda,
”Barang
siapa membunuh burung pipit dengan maksud bermain-main.
Maka
di akhirat burung itu mengadu kepada Allah:
Ya
Tuhanku! Si Anu telah membunuhku dengan bermain-main.
Tetapi
tidak diambil manfaatnya.”
Rasulullah
bersabda,
”Orang
yang membunuh burung pipit atau lebih kecil lagi akan ditanya oleh Allah di
akhirat.”
Sahabat
bertanya,
”Ya
Rasulullah, apakah hak burung itu!'.
Rasulullah
bersabda,
”Burung
itu disembelih, dimasak, dan dimakan.
Tidak
boleh diputus kepalanya dan dibuang begitu saja.”
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 94.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَيَبْلُوَنَّكُمُ
ٱللَّهُ بِشَىْءٍ مِّنَ ٱلصَّيْدِ تَنَالُهُۥٓ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ
لِيَعْلَمَ ٱللَّهُ مَن يَخَافُهُۥ بِٱلْغَيْبِ ۚ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ
فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang beriman,
sesungguhnya Allah akan mengujimu dengan suatu hewan buruan yang mudah didapat
oleh tangan dan tombakmu agar Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya,
biar pun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa melanggar batas
sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 1.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ
ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ
مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang beriman, penuhi akad-akad itu. Dihalalkan bagimu hewan ternak,
kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan
berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan
hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
SYARAT HEWAN YANG DIBURU
1)
Hewan
sulit ditangkap.
2)
Dengan
menyebut nama Allah, sebelum memanah, menembak, atau melepas anjingnya untuk
berburu.
3)
Jika
hewan masih hidup, maka harus disembelih dengan nama Allah.
4) Jika
hewan bisa disembelih, maka harus disembelih dengan nama Allah.
Rasulullah
bersabda,
”Jika
kamu melepas anjingmu, maka sebutlah nama Allah atasnya.
Jika
anjing menangkap untukmu dan masih hidup, maka sembelihlah.”
ALAT YANG DIPAKAI BERBURU
1)
Alat
yang dapat melukai.
Seperti: panah, pedang, tombak, dan senjata
lainnya.
2)
Memakai
hewan terlatih.
Seperti: anjing, singa, burung elang,
rajawali, dan lainnya.
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 4.
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ
لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ
تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ
عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ
ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ
Mereka bertanya kepadamu:
"Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakan: "Dihalalkan
bagimu yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh hewan buas yang telah kamu
latih untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah
kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama
Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya".
SYARAT BERBURU HEWAN
1)
Memakai
alat yang melukai tubuh hewan yang diburu.
2) Dengan
menyebut nama Allah ketika melepaskan alat untuk berburu.
SYARAT ALAT UNTUK BERBURU
1)
Alatnya
harus berupa senjata tajam yang dapat menembus kulit hewan.
2)
Hewan
mati karena ketajaman alat berburu itu.
3) Dilarang
memakai alat berupa benda tumpul, misalnya batu yang tidak dapat melukai hewan.
4) Boleh
memakai senapan, karena dapat melukai dan menembus kulit hewan.
Adi
bin Hatim bertanya kepada Rasulullah.
Bahwa
ia melempar hewan dengan golok dan mengenainya.
Rasulullah
bersabda,
”Jika
kamu melempar hewan dengan golok yang dapat menembus kulitnya.
Maka
makanlah.
Tetapi
jika yang terkena hewan itu gagangnya hingga hewannya tidak terluka.
Maka
jangan kamu makan."
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi,
Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H.
Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment