Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label ISLAM MEMBOLEHKAN BERBURU PAKAI ANJING DAN BURUNG ELANG. Show all posts
Showing posts with label ISLAM MEMBOLEHKAN BERBURU PAKAI ANJING DAN BURUNG ELANG. Show all posts

Tuesday, May 11, 2021

9561. ISLAM MEMBOLEHKAN BERBURU PAKAI ANJING DAN BURUNG ELANG

 


ISLAM MEMBOLEHKAN BERBURU PAKAI ANJING DAN BURUNG ELANG

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Berburu adalah mengejar atau mencari hewan dalam hutan dan sebagainya.

 

 

Pada zaman dahulu, banyak orang Arab dan lain yang hidupnya berburu.

 

 

lslam mengatur syarat berburu hewan darat.

 

 

Hewan di lautan seluruhnya halal.

 

 

 Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 96.

 

 

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan lezat bagimu, dan bagi orang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.

 

 

SYARAT BERBURU HEWAN DARAT

 

1)              orang lslam.

 

2)    Ahli kitab.

3)    Tidak bermain-main, bukan hanya untuk membunuh hewan tapi tidak dimakan.

 

4)    Tidak sedang berihram haji atau umrah.

 

Rasulullah bersabda,

 

”Barang siapa membunuh burung pipit dengan maksud bermain-main.

 

Maka di akhirat burung itu mengadu kepada Allah:

 

Ya Tuhanku! Si Anu telah membunuhku dengan bermain-main.

 

 

Tetapi tidak diambil manfaatnya.”

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

”Orang yang membunuh burung pipit atau lebih kecil lagi akan ditanya oleh Allah di akhirat.”

 

 

Sahabat bertanya,

 

”Ya Rasulullah, apakah hak burung itu!'.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

”Burung itu disembelih, dimasak, dan dimakan.

 

 

Tidak boleh  diputus kepalanya dan dibuang begitu saja.”

 

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 94.

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَيَبْلُوَنَّكُمُ ٱللَّهُ بِشَىْءٍ مِّنَ ٱلصَّيْدِ تَنَالُهُۥٓ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ ٱللَّهُ مَن يَخَافُهُۥ بِٱلْغَيْبِ ۚ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ
      

 

Hai orang-orang beriman, sesungguhnya Allah akan mengujimu dengan suatu hewan buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu agar Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biar pun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa  melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 1.

 

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Hai orang-orang beriman, penuhi akad-akad itu. Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

 

 

SYARAT HEWAN YANG DIBURU

 

1)              Hewan sulit ditangkap.

 

2)              Dengan menyebut nama Allah, sebelum memanah, menembak, atau melepas anjingnya untuk berburu.

 

 

3)              Jika hewan masih hidup, maka harus disembelih dengan nama Allah.

 

4)    Jika hewan bisa disembelih, maka harus disembelih dengan nama Allah.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

”Jika kamu melepas anjingmu, maka sebutlah nama Allah atasnya.

 

 

Jika anjing menangkap untukmu dan masih hidup, maka sembelihlah.”

 

 

ALAT YANG DIPAKAI BERBURU

 

1)      Alat yang dapat melukai.

 

Seperti: panah, pedang, tombak, dan senjata lainnya.

 

2)      Memakai hewan terlatih.

Seperti: anjing, singa, burung elang, rajawali, dan lainnya.

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 4.

 

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ


Mereka bertanya kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakan: "Dihalalkan bagimu yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh hewan buas yang telah kamu latih untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya".

 

 

SYARAT BERBURU HEWAN

1)      Memakai alat yang melukai tubuh hewan yang diburu.

 

2)    Dengan menyebut nama Allah ketika melepaskan alat untuk berburu.

 

 

SYARAT ALAT UNTUK BERBURU

 

1)      Alatnya harus berupa senjata tajam yang dapat menembus kulit hewan.

 

2)      Hewan mati karena ketajaman alat berburu itu.

 

 

3)    Dilarang memakai alat berupa benda tumpul, misalnya batu yang tidak dapat melukai hewan.

4)    Boleh memakai senapan, karena dapat melukai dan menembus kulit hewan.

 

 

Adi bin Hatim bertanya kepada Rasulullah.

 

Bahwa ia melempar hewan  dengan golok dan mengenainya.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

”Jika kamu melempar hewan dengan golok yang dapat menembus  kulitnya.

 

 

Maka makanlah.

 

 

Tetapi jika yang terkena hewan itu gagangnya hingga hewannya tidak terluka.

 

Maka jangan kamu makan."

 

 

 

 

Daftar Pustaka.

1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.

2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.    Tafsirq.com online.