Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label CARA SALAT WAKTU PERANG. Show all posts
Showing posts with label CARA SALAT WAKTU PERANG. Show all posts

Friday, April 30, 2021

9423. CARA SALAT WAKTU PERANG

 


CARA SALAT WAKTU PERANG

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

SALAT DALAM PERANG (KHAUF)

 

Cara salat dalam perang (khauf)

Banyak perbedaan model.

 

 

Ada yang meriwayatkan 3, 10, 16, atau 24 cara salat dalam perang.

 

 

Semuanya menunjukkan salat fardu 5 waktu wajib dikerjakan.

 

 

Meskipun dalam perang. 

 

Tetapi siap siaga dan mengawasi musuh dalam perang juga harus dilakukan.

 

 

CARA SALAT DALAM PERANG

 

 

CARA KE-1 MUSUH BERADA DI ARAH KIBLAT.

 

 

Misalnya pasukan mengerjakan salat fardu 2 rakaat.

 

Tetap dengan posisi menyandang senjata siap tembak.

 

 

RAKAAT KE-1.

 

Seorang imam berdiri paling depan.

 

Pasukan berbaris di belakang imam.

 

 

Makmum dibagi 2 kelompok.

 

1.      lmam takbiratul ihram, rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara 2 sujud, sujud lagi, dan berdiri tegak kembali.

 

Semua gerakan imam diikuti  makmum pasukan kelompok ke-1.

 

 

2.   lmam berdiri tegak untuk masuk rakaat ke-2.

 

lmam membaca surah Al-Fatihah dan ayat Al-Quran agak panjang.

 

Giliran makmum pasukan kelompok ke-2 melakukan gerakan rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara 2 sujud, sujud lagi, dan berdiri tegak kembali.

 

 

 

RAKAAT KE-2.

 

Imam rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara 2 sujud, sujud lagi, dan duduk tasyahud akhir.

 

 

Semua gerakan imam diikuti oleh pasukan kelompok ke-2.

 

Giliran pasukan kelompok ke-1 melakukan gerakan rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara 2 sujud, dan duduk tasyahud akhir.

 

 

lmam mengucapkan salam menoleh ke kanan dan ke kiri.

Diikuti oleh semua pasukan.

 

Kelompok ke-1 dan ke-2  mengucapkan salam bersama-sama.

 

 

CARA KE-2 MUSUH TAK BERADA DI ARAH KIBLAT

 

 

Pasukan mengerjakan salat fardu berjamaah bergantian.

 

Sebagian pasukan salat berjamaah.

 

 

Sebagian pasukan siaga menghadap musuh.

 

Setelah pasukan kelompok ke-1 selesai mengerjakan salat berjamaah.

 

Giliran pasukan kelompok ke-2 melakukan salat berjamaah.

 

Pasukan Yang selesai mengerjakan salat, bergantian siaga menghadapi musuh.

 

 

CARA KE-3 MUSUH TAK JELAS POSISINYA

 

 

Pasukan musuh tidak jelas posisinya.

 

Situasi perang sedang berkecamuk.

 

Pasukan mengerjakan salat sendiri-sendiri sesuai  kemampuan masing-masing.

 

Boleh salat sambil berjalan kaki.

 

 

Boleh salat dalam kendaraan menghadap kiblat.

 

Boleh salat tidak menghadap kiblat.

 

 

Sesuai situasi dan kondisi pasukan masing-masing.

 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 239.

 

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

 

       

Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian jika kamu telah aman, maka sebutlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 102.

 

 

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

 

 

Dan jika kamu berada di tengah-mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian jika mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan kedua yang belum salat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.

 

 

 

 Daftar Pustaka.

1.    Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.

2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.    Tafsirq.com online