Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUMNYA MENGKRITIK PEMERINTAH. Show all posts
Showing posts with label HUKUMNYA MENGKRITIK PEMERINTAH. Show all posts

Friday, August 26, 2022

14584. HUKUMNYA MENGKRITIK PEMERINTAH

 

 


HUKUMNYA MENGKRITIK PEMERINTAH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

  

 

Pemerintah yang baik.

Jika sistem pengawasan berjalan dengan baik.

 

Salah satu yang berfungsi sebagai pengawas.

Yaitu rakyat.

 

Salah satu bentuk pengawasan rakyat.

Yaitu memberi kritik.

  

Jika keliru atau membuat  kebijakan.

Yang tak berpihak pada rakyat.

 

Umat lslam perlu aktif.

Dalam hidup berbangsa dan bernegara.

 

Tidak boleh apatis (masa bodoh).

Dalam kehidupan politik.

 

Lewat berbagai saluran secara positif.

Sebagai wujud muamalah.

 

Seperti dalam bidang kehidupan lainnya.

 

Dengan prinsip etika dan akhlak Islam yang baik.

 

Tujuannya ikut membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

 

Ada tuntunan dasar.

Seperti taat kepada pemimpin.

 

Asalkan sejalan dengan perintah Allah dan Rasulullah.

 

Menjalankan amar makruf dan nahi mungkar.

  

Menjaga hubungan baik antara pemimpin, warga, dan lainnya.

 

Warga perlu mengkritik pemerintah.

Jika dibutuhkan.

 

Pada dasarnya.

Umat Islam diperintah taat.

Kepada pemerintah atau pemimpin.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 59.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

 

Hai orang-orang beriman, taati Allah dan taati Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

 

 Quraish Shihab dalam tafsirnya “Al-Misbah” menyebutkan.

 

Bahwa “Ulî (أولي)” adalah bentuk jamak dari “wali (ولى)” .

 

Yang berarti pemilik atau yang mengurus dan menguasai.

 

Bentuk jamak menunjukkan.

Bahwa mereka itu banyak.

 

Kata al-amr (الأمر) adalah perintah atau urusan.

 

Ulil amri.

Yaitu orang yang berwewenang.

Mengatur urusan umat lslam.

 

Yaitu orang yang menangani masalah masyarakat.

 

Ada 3 macam ulil amri, yaitu:

 

1.      Umarâ’ dan hukâm dalam arti luas.

 

Yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif dengan perangkat dan wewenangnya.

 

2.      Semua pemimpin masyarakat dalam bidangnya masing-masing.

 

3.      Para ulama secara pribadi  atau lembaga.

  

KESIMPULAN

 

1.                 Dalam konteks bernegara.

Yang menjadi ulil amri.

Yaitu Pemerintah.

 

Maka rakyat wajib menaati pemerintah.

Asalkan tidak menyalahi syariat Allah.

 

Jika kebijakan yang dibuat  pemerintah.

Untuk maksiat dan melanggar syariat Allah.

 

Maka kebijakan itu tidak boleh ditaati.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

“Tidak boleh taat dalam kemaksiatan.

 Ketaatan hanya dalam hal yang makruf.”

  

Rasulullah bersabda,

 “Mendengar dan taat adalah wajib bagi tiap muslim.

 

Baik yang dia sukai maupun tidak dia sukai.

 

Asalkan tidak diperintah melakukan maksiat.

 

Jika diperintah melakukan maksiat.

Maka tidak ada hak mendengar dan menaati.”

  

Tapi, jika pemerintah membuat kebijakan atau aturan.

Yang  tak berpihak pada rakyat.

  

Atau bahkan merugikan dan menzalimi rakyat.

  

Maka mengingatkan atau mengkritik pemerintah.

Perlu dilakukan.

 

 

Karena amar makruf dan nahi mungkar harus ditegakkan.

 

Ada 3 cara mengkritik pemerintah.

 

1.      Nasihat.

2.      Amar makruf nahi mungkar.

3.      Jihad.

 

SALING MEMBERI NASIHAT

 

Al-Quran surah Al-Asri (surah ke-103) ayat 1-3.

 

وَالْعَصْرِ

 

Demi masa.

إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ

 

Sesungguhnya manusia benar-benar dalam kerugian.

 

إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

 

Kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan saling menasihati agar menaati kebenaran dan saling menasihati agar menetapi kesabaran.

 

Rasulullah bersabda,

 “Agama adalah nasihat.”

 

AMAR MAKRUF NAHI MUNGKAR

 

Yaitu mengajak pada kebajikan dan mencegah kemungkaran.

 

Al-Quran surah AlI Imran (surah ke-3) ayat 104.

 

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

 

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka orang-orang yang beruntung.

  

Rasulullah bersabda,

 

“Siapa saja yang melihat  kemungkaran, hendaknya dia mengubahnya dengan tangannya.

 

 Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya.

 

Jika tidak mampu, maka (ubahlah) dengan hatinya.

  

Dan yang demikian itu selemah-lemahnya iman.”

 

JIHAD

 Jihad dalam konteks ini bukan jihad berperang.

 

Tetapi menyampaikan kebenaran, meskipun pada pemimpin yang zalim.

 

Rasulullah bersabda,

 

“Jihad paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa atau pemimpin yang zalim.”

  

Cara menyampaikan kritik harus dengan cara baik dan sopan.

 

 Dilarang menghina, merendahkan, mencaci maki.

 

Dan dilarang memfitnah.

  

Rasulullah bersabda,

 

“Siapa yang menghinakan pemimpin Allah di muka bumi, maka Allah akan menghinakannya.”

 

Mengkritik pemerintah dibolehkan demi kebaikan bersama.

 

Rakyat boleh menyalurkan aspirasinya dan memberi saran pada pemerintah.

 

Jika kritik dilakukan di muka umum.

  

Seperti demonstrasi, maka harus tetap menjaga ketertiban umum.

  

Tidak merugikan dan dilakukan dengan izin pihak berwenang.

 

Rasulullah bersabda,

 

“Tidak boleh berbuat madarat (merugikan) dan tidak boleh saling berbuat madharat.”

  

Saran dan kritik yang disampaikan lewat media massa atau lainnya.

 

Tetap harus memperhatikan aturan, nilai, dan norma yang berlaku.

 

Saran dan kritik hendaklah bersifat membangun disertai solusinya.

 

(Sumber suara muhammadiyah)