Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label PUTUSAN MK 2024 BAGUS BAGI DEMOKRASI. Show all posts
Showing posts with label PUTUSAN MK 2024 BAGUS BAGI DEMOKRASI. Show all posts

Wednesday, August 21, 2024

35866. MUHAMMADIYAH PUTUSAN MK 2024 BAGUS BAGI DEMOKRASI

 


MUHAMMADIYAH PUTUSAN MK 2024 BAGUS BAGI DEMOKRASI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

 

Mahkamah Konstitusi buat gebrakan.

Diacungi jempol publik.

 

MK kabulkan sengketa UU Pilkada.

Oleh Partai Buruh dan Gelora.

 

Kedua partai non parlemen.

Tuntut ambang batas (threshold).

 

Calon Kepala Daerah.

Dinilai terlalu tinggi.

 

MK putuskan.

Bahwa ambang batas (threshold) .

Calon Kepala Daerah.

 

Sebelumnya.

1)        25 persen.

Perolehan suara partai politik/gabungan partai politik.

Hasil Pileg DPRD sebelumnya.

 

2)        20 persen.

Kursi DPRD.

 

MK putuskan.

Threshold calon Kepala Daerah.

Disamakan.

 Jalur independen/perorangan/nonpartai .

Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

 

Aturan itu.

Hanya butuh 7,5 persen.

 

Suara partai politik

Pada pileg sebelumnya.

 

Berdasar putusan MK.

Calon Gubernur Jakarta.

 

Hanya butuh 7,5 persen.

Hasil pileg sebelumnya.

 

Sekretaris Umum (Sekum)

PP Muhammadiyah.

Abdul Mu'ti sebut

 

Putusan MK ini.

1)        Bawa perubahan dasar.

2)        Buat arah baru.

 

Bagi politik dan demokrasi.

Di Indonesia.

 

"Salut dan apresiasi tinggi pada MK.

Berani ambil putusan tegas.

 

Terkait pilkada.

Dan syarat calon Kepala Daerah," ujarnya.

 

Selasa (20/8/2024). 

Ia katakan.

Putusan MK ini.

 

Bisa akhiri dominasi

Partai politik besar.

 

Tentukan pemimpin.

1)        Daerah.

2)        Pusat.

 

"Putusan MK

Bersifat final and binding.

 

Final dan mengikat.

Semua pihak.

 

Terikat putusan itu," kata Mu'ti.

PP Muhammadiyah berharap.

Partai politik ambil langkah politik .

Yang lebih luas.

 

Terkait pilkada.

Lewat putusan MK ini.

 

1)        Parpol berani.

2)        Penuhi aspirasi rakyat.

 

3)        Demokrasi lebih sehat.

 

 

4)        Buka kesempatan rakyat.

Pilih pemimpin sesuai aspirasi.

 

 

(Sumber tribun)