Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUM MENGUBUR JENAZAH DI HALAMAN RUMAH. Show all posts
Showing posts with label HUKUM MENGUBUR JENAZAH DI HALAMAN RUMAH. Show all posts

Friday, August 19, 2022

14463. HUKUMNYA MENGUBUR JENAZAH DI HALAMAN RUMAH

 

 



 

HUKUMNYA MENGUBUR JENAZAH DI HALAMAN RUMAH

Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Hukum Menguburkan Jenazah.

Di Belakang Rumah.

 

 

Hadis riwayat Bukhari.

 

Aisyah berkata pada ‘Abdullah bin Zubair.

 

“Janganlah kamu mengubur aku bersama mereka.

Tapi kuburkan aku bersama istri Nabi.

Di makam Baqi.

Agar aku tidak dikeramatkan oleh seorang pun.

Selamanya.”

 

Dari atsar itu.

Bahwa zaman Rasulullah dan para sahabat.

 

Jenazah para sahabat.

Dan keluarga Rasulullah.


Selalu dimakamkan di kuburan umum.

Yaitu makam Baqi Madinah.

 

Hal ini memberi kesan.

Jenazah umat Islam.

 

Dianjurkan dimakamkan.

Di kuburan umum.

Bukan di halaman rumah.

 

Tapi tak ada larangan.

Jenazah dimakamkan di halaman rumah.

Atau belakang rumah.

 

 

Keuntungan jenazah dikubur di makam umum.

 

1.        Lebih banyak mendapat salam dan doa dari para peziarah.

 

2.        Jika dimakamkan di halaman rumah.

Atau belakang rumah.

 

Bisa menimbulkan kesedihan berlarut.

 

 

Kesimpulan.

 

Sebaiknya jenazah dimakamkan di kuburan umum.

 

Bukan di halaman atau belakang rumah.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)