Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label Maskawin Jangan Diambil Lagi. Show all posts
Showing posts with label Maskawin Jangan Diambil Lagi. Show all posts

Wednesday, October 7, 2020

5749. MASKAWIN JANGAN DIAMBIL LAGI

 


MASKAWIN JANGAN DIAMBIL LAGI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

A.  Mahar atau maskawin jangan diambil lagi.

 

1.  Mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai pria kepada mempelai wanita ketika dilangsungkan akad nikah.

 

2.  Mahar disebut juga maskawin.

 

 

 

3.  Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 20.

 

      وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

    

      Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka kamu jangan mengambil kembali meskipun sedikit. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?

 

 

4.  Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 21.

 

      وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

    

      Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul (bercampur) sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil darimu perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan).

 

 

B.  Asbabun nuzul (penyebab turunnya) surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 20 dan 21.

 

1.  Abu Ajfa Salimi menjelaskan dalam masyarakat jahiliah, jika suami bercerai dengan istrinya, maka suami terbiasa mengambil kembali maharnya.

 

2.  Umar bin Khattab berkata,”Ingat, kamu jangan sekali pun mengambil harta (mahar) yang telah kamu berikan kepada istrimu.”

 

 

3.  Kemudian turun ayat 20 dan 21 ini.

 

 

Daftar Pustaka

1.  Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.

2.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.

3.  Tafsirq.com online.