Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label ARTINYA ADH'AFAN MUDHA'AFAH. Show all posts
Showing posts with label ARTINYA ADH'AFAN MUDHA'AFAH. Show all posts

Thursday, April 8, 2021

9205. ARTINYA ADH'AFAN MUDHA'AFAH

 


ARTINYA ADH’AFAN MUDHA’AFAH

Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Dari segi bahasa, kata “adh’af” adalah bentuk jamak (plural) dari kata “dha’if”.

 

Yang artinya “sesuatu bersama dengan sesuatu lain yang sama dengannya (ganda)”.

 

Sehingga “adh’afan mudha’afah” adalah lipat ganda berkali-kali.

 

 

     Para ulama tafsir berpendapat.

 

 

Pengertian “adh'afan mudha'afah” atau riba yang berlaku pada masa turunnya Al-Quran.

 

Adalah lipat ganda umur hewan.

 

Orang yang berutang (kreditor) ditagih oleh debitor (yang memimjamkan).

 

Jika tiba masa pembayarannya.

 

Penagih berkata,

“Bayarlah atau kamu tambah untukku.”

 

Jika yang dipinjam unta umur 1 tahun dan masuk tahun ke-2.

 

 

Maka bayarnya unta umur 2 tahun dan masuk tahun ke-3.

 

 

Jika utangnya 100 real, maka tahun berikutnya bayarnya menjadi 200 real.

 

 

Jika tahun ke-2 utangnya  tidak terbayar, maka tahun ke-3 menjadi 400 real.

 

Jika tahun ke-3 utangnya tidak terbayar, maka tahun ke-4 menjadi 800 real.

 

Begitu seterusnya.

 

Sampai orang yang berutang mampu membayar.

 

 

Ulama yang berpegang pada teks ayat.

 

 

Menyatakan “berlipat ganda”, adalah syarat haramnya riba.

Artinya jika tidak berlipat ganda, maka tidak haram.

 

 

Ulama lain menyatakan bahwa teks itu bukan syarat haramnya.

 

Tetapi penjelasan tentang bentuk riba yang sering dipraktikkan pada zaman turunnya Al-Quran.

 

Sehingga semua bentuk penambahan.

 

Meskipun tidak berlipat ganda hukumnya haram.

 

 

Apakah setiap penambahan atau kelebihan yang tidak “berlipat ganda”menjadi tidak haram?

 

 

Jawaban ada pada kata kunci berikutnya.

 

 

Yaitu “falakum ru'usu amwalikum”.

 

 

Artinya “bagimu modal-modal kamu”.

 

 

Berarti setiap penambahan atau kelebihan dari modal yang dipungut dalam kondisi yang sama dengan masa turunnya ayat riba adalah haram.

 

 

Jadi, kata “adh'afan mudha'afah”bukan syarat.

 

 

Tetapi sekadar penjelasan tentang riba yang lumrah mereka praktikkan.

 

KESIMPULAN

 

Haramnya adalah segala bentuk kelebihan dalam kondisi sama.

 

 

Seperti yang terjadi pada masa turunnya Al-Quran.

 

 

Yaitu “la tazhlimun wala tuzhlamun”.

Kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.

 

 

Jika orang yang berutang dalam kesulitan.

 

Sehingga tidak mampu membayar pada waktunya.

 

Agar diberi waktu sampai dia mampu membayarnya.

 

Dan menyedekahkan sebagian atau semua utang lebih baik bagimu.

 

 

Ayat di atas lebih memperkuat kesimpulan kelebihan yang dipungut.

 

 

Apalagi  berlipat ganda, adalah  penganiayaan bagi si peminjam.

 

 

Daftar Pustaka

1.      Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.      Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

3.      Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2