ARTINYA ADH’AFAN MUDHA’AFAH
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.
Dari segi bahasa, kata “adh’af”
adalah bentuk jamak (plural) dari kata “dha’if”.
Yang artinya “sesuatu bersama dengan
sesuatu lain yang sama dengannya (ganda)”.
Sehingga “adh’afan mudha’afah”
adalah lipat ganda berkali-kali.
Para ulama tafsir berpendapat.
Pengertian “adh'afan mudha'afah”
atau riba yang berlaku pada masa turunnya Al-Quran.
Adalah lipat ganda umur hewan.
Orang yang berutang (kreditor)
ditagih oleh debitor (yang memimjamkan).
Jika tiba masa pembayarannya.
Penagih berkata,
“Bayarlah atau kamu tambah untukku.”
Jika yang dipinjam unta umur 1
tahun dan masuk tahun ke-2.
Maka bayarnya unta umur 2
tahun dan masuk tahun ke-3.
Jika utangnya 100 real, maka
tahun berikutnya bayarnya menjadi 200 real.
Jika tahun ke-2 utangnya tidak terbayar, maka tahun ke-3 menjadi 400
real.
Jika tahun ke-3 utangnya tidak
terbayar, maka tahun ke-4 menjadi 800 real.
Begitu seterusnya.
Sampai orang yang berutang
mampu membayar.
Ulama yang berpegang pada teks
ayat.
Menyatakan “berlipat ganda”,
adalah syarat haramnya riba.
Artinya jika tidak berlipat ganda,
maka tidak haram.
Ulama lain menyatakan bahwa teks
itu bukan syarat haramnya.
Tetapi penjelasan tentang bentuk
riba yang sering dipraktikkan pada zaman turunnya Al-Quran.
Sehingga semua bentuk penambahan.
Meskipun tidak berlipat ganda
hukumnya haram.
Apakah setiap penambahan atau kelebihan
yang tidak “berlipat ganda”menjadi tidak haram?
Jawaban ada pada kata kunci berikutnya.
Yaitu “falakum ru'usu amwalikum”.
Artinya “bagimu modal-modal
kamu”.
Berarti setiap penambahan atau
kelebihan dari modal yang dipungut dalam kondisi yang sama dengan masa turunnya
ayat riba adalah haram.
Jadi, kata “adh'afan mudha'afah”bukan
syarat.
Tetapi sekadar penjelasan tentang
riba yang lumrah mereka praktikkan.
KESIMPULAN
Haramnya adalah segala bentuk kelebihan
dalam kondisi sama.
Seperti yang terjadi pada masa
turunnya Al-Quran.
Yaitu “la tazhlimun wala tuzhlamun”.
Kamu tidak menganiaya dan tidak
pula dianiaya.
Jika orang yang berutang dalam
kesulitan.
Sehingga tidak mampu membayar pada
waktunya.
Agar diberi waktu sampai dia mampu
membayarnya.
Dan menyedekahkan sebagian atau
semua utang lebih baik bagimu.
Ayat di atas lebih memperkuat kesimpulan
kelebihan yang dipungut.
Apalagi berlipat ganda, adalah penganiayaan bagi si peminjam.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan.
Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
0 comments:
Post a Comment