ISLAM PALING AWAL MENGHAPUS PERBUDAKAN
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M
AJARAN ISLAM PALING AWAL MENGHAPUS PERBUDAKAN.
Perbudakan terjadi ribuan tahun.
Perbudakan terjadi pada bangsa-bangsa kuno.
Perbudakan terjadi di:
Sumeria, Mesir Kuno, Akkadia, Elamit, Asiria, Babilonia, Hattia,
Hittit, Amorit.
Yunani Kuno, Kanaan, Eblait, Hurria, Mitanni, Israel.
Persia, Medes, Kassit, Luwia, Moabit, Edomit, Ammonit.
Armenia, Khaldea, Filistin, Skitia, Nubia, Kushit.
Dan lainnya.
PENYEBAB TERJADINYA PERBUDAKAN
1.
Perang.
2.
Kemiskinan.
3.
Perampokan dan penjarahan.
BUDAK KARENA PERANG
Kelompok manusia memerangi kelompok lainnya.
Dan berhasil mengalahkannya.
Maka para wanita dan
anak-anak kelompok kalah dijadikan budak.
BUDAK KARENA MISKIN
Orang tua yang miskin menjual anaknya kepada orang lain untuk dijadikan
budak.
BUDAK KARENA PERAMPOKAN DAN PENJARAHAN
Pada masa lalu bangsa Eropa datang ke Afrika.
Mereka menangkap orang-orang Negro untuk dijual sebagai budak di
Eropa.
ISLAM DATANG MENYURUH MENGHENTIKAN PERBUDAKAN
Tidak ada ayat suci agama lain yang menyuruh menghentikan
perbudakan.
Hanya kitab suci Al-Quran yang menyuruh manusia menghentikan
perbudakan.
Pada zaman dunia dilanda perbudakan.
Dan menganggap perbudakan hal biasa.
Pada tahun 610 M, Islam menyuruh menghapus perbudakan.
AJARAN ISLAM MENDORONG MENGHAPUS PERBUDAKAN
1. Memerdekakan budak termasuk golongan kanan
yang untung.
Al-Quran surah Al-Balad (surah ke-90) ayat 12-17.
وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ
Tahukah
kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?
فَكُّ رَقَبَةٍ
(Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan.
أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ
Atau
memberi makan pada hari kelaparan.
يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ
(Kepada) anak yatim yang ada hubungan
kerabat.
أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ
Atau
kepada orang miskin yang sangat fakir.
أُولَٰئِكَ
أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ
Mereka (orang-orang yang beriman dan saling berpesan itu) adalah
golongan kanan.
2.
Memerdekakan budak termasuk kebajikan.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah
ke-2) ayat 177.
۞ لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ
تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ
آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ
وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ
وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ
الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ
وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ
الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu
kebajikan, tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari
kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberi harta yang
dicintainya kepada kerabatnya, anak yatim, orang miskin, musafir (yang perlu
pertolongan) dan orang yang meminta-minta; dan
(memerdekakan) budak, mendirikan salat, dan menunaikan
zakat; dan orang yang menepati janjinya jika ia berjanji, dan orang yang sabar
dalam kesempitan, penderitaan dan dalam perang. Mereka itu orang yang benar (imannya);
dan mereka itu orang-orang yang bertakwa.
3.
Pembunuhan ditebus membebaskan budak.
Al-Quran surah An-Nisa (surah
ke-4) ayat 92.
وَمَا
كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ
مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ
أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ
وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ
بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ
وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ
مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan tidak layak bagi orang mukmin membunuh orang mukmin (yang
lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh orang
mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali
jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum
(kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah
si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh)
serta memerdekakan
budak beriman. Barang siapa tidak
memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa 2 bulan berturut-turut
untuk penerimaan taubat dari Allah. Dan
adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
4.
Zakat untuk membebaskan budak.
Al-Quran surah At-Taaubah (surah
ke-9) ayat 60.
۞ إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanya untuk
orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, untuk
memerdekakan budak, untuk orang yang berutang,
untuk jalan Allah, dan untuk orang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari
Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
5.
Wajib membebaskan budak untuk hukuman zihar.
Al-Quran surah Al-Mujadilah (surah
ke-58) ayat 3.
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ
مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ
أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ
خَبِيرٌ
Orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian
mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya)
memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikian
yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
6.
Membebaskan budak untuk kafarat
(denda) melanggar sumpah.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah
ke-5) ayat 89.
لَا
يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ
بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ
مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ
رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ
أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak dimaksud
(untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah yang kamu sengaja,
maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu
dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian
kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak
sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama 3 hari. Yang
demikian adalah kafarat sumpahmu jika
kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikian Allah
menerangkan kepadamu hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
7.
Banyak Hadis Nabi menyarankan memerdekakan budak.
Abu Musa Asy’ari berkata bahwa Rasulullah bersabda,
“Ada 3 kelompok yang akan diberi pahala 2 kali.
1) Pria ahli kitab beriman kepada Nabinya.
Lalu berjumpa dengan Nabi Muhammad.
Dan beriman kepada beliau, mengikutinya dan membenarkannya.
Maka dia mendapat 2 pahala.
2) Budak yang melaksanakan hak Allah dan hak
tuannya, maka dia mendapat 2 pahala.
3) Pria punya budak wanita.
Dia memberi makanan, pendidikan, dan pelajaran yang baik.
Dia membebaskan dan menikahinya.
Maka ia mendapat 2 pahala.”
Rasulullah bersabda.
“Budak punya hak makan, lauk, dan makanan pokok.
Serta tidak boleh dibebani pekerjaan di luar kemampuannya.”
Rasulullah bersabda,
“Para budak adalah saudara dan pembantu kalian yang Allah
jadikan di bawah kekuasaan kalian.
Barang siapa punya saudara yang ada di bawah kekuasaannya.
Hendaklah dia memberi kepada saudaranya makanan dan pakaian sama
seperti dia.
Dan janganlah kamu membebani mereka dengan pekerjaan memberatkan.
Jika kamu membebani pekerjaan berat, hendaklah kamu membantunya.”
Rasulullah bersabda,
"Orang muslim yang memerdekakan budak muslim, niscaya Allah
akan menyelamatkan tiap anggota tubuhnya dari api neraka dengan tiap anggota
tubuh budak itu"
Rasulullah bersabda,
"Setiap orang muslim yang memerdekakan 2 orang budak
muslimah.
Maka keduanya akan menjadi penyelamatnya dari api neraka."
Rasulullah memberi contoh memerdekakan budak.
Zaid bin Harisah dibeli Hakim bin Hizam bin Khuwailid dengan
harga 400 dirham.
Zaid bin Harisah diberikan kepada Khadijah binti Khuwailid.
Khadijah menikah dengan Rasulullah.
Khadijah menghadiahkan Zaid bin Harisah kepada Nabi Muhammad sebelum
diangkat sebagai Rasul.
Zaid bin Harisah melayani segala kebutuhan Rasulullah.
Akhirnya, Zaid bin Harisah menjadi sahabat istimewa.
Zaid bin Harisah dimerdekakan dan diangkat sebagai anak oleh Rasulullah.
Turun Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-38) ayat 4-5.
Memerintahkan anak angkat harus menyandang nama bapak kandungnya
sendiri.
Tidak boleh menjadikan anak angkat sebagai anak kandung.
Rasulullah mengangkat anak mantan budak menjadi panglima perang.
Zaid bin Haris menikah dengan Ummu Aiman.
Wanita pelayan ayahnya Rasulullah (Abdullah bin Abdul Muthalib).
Zaid bin Harizah dan Ummu Aiman punya anak bernama USAMAH BIN
ZAID.
Usamah bin Zaid adalah Panglima termuda dan terakhir yang
ditunjuk langsung Rasulullah.
Usamah bin Zaid memimpin perang usia 18 tahun.
Bayangkan, anak budak menjadi Jenderal perang kaum Muslimin.
Rasulullah mengangkat budak yang dimerdekakan menjadi muazin.
Bilal bin Rabah berasal dari Habasyah (Ethiopia) di Afrika.
Ibunya adalah budak milik Umayah bin Khalaf.
Bilal menjadi budak mereka.
Abu Bakar memerdekakan BIlal dari Umayah.
Masjid Nabawi selesai dibangun.
Rasulullah mensyariatkan azan.
Rasulullah menunjuk Bilal mengumandangkan azan.
Karena Bilal punya suara merdu.
Bayangkan, mantan budak diangkat derajatnya dalam pemerintahan
Islam awal.
(Sumber mualaf center)
0 comments:
Post a Comment