Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label ISLAM PALING AWAL MENGHAPUS PERBUDAKAN. Show all posts
Showing posts with label ISLAM PALING AWAL MENGHAPUS PERBUDAKAN. Show all posts

Friday, April 30, 2021

9424. ISLAM PALING AWAL MENGHAPUS PERBUDAKAN

 


ISLAM PALING AWAL MENGHAPUS PERBUDAKAN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

AJARAN ISLAM PALING AWAL MENGHAPUS PERBUDAKAN.

 

 

Perbudakan terjadi ribuan tahun.

 

 

 

Perbudakan terjadi pada bangsa-bangsa kuno.

 

 

Perbudakan terjadi di:

 

Sumeria, Mesir Kuno, Akkadia, Elamit, Asiria, Babilonia, Hattia, Hittit, Amorit.

 

 

Yunani Kuno, Kanaan, Eblait, Hurria, Mitanni, Israel.

 

 

Persia, Medes, Kassit, Luwia, Moabit, Edomit, Ammonit.

 

Armenia, Khaldea, Filistin, Skitia, Nubia, Kushit.

 

Dan lainnya.

 

 

PENYEBAB TERJADINYA PERBUDAKAN

 

1.              Perang.

2.              Kemiskinan.

3.              Perampokan dan penjarahan.

 

 

BUDAK KARENA PERANG

 

Kelompok manusia memerangi kelompok lainnya.

 

Dan berhasil mengalahkannya.

 

Maka  para wanita dan anak-anak kelompok kalah dijadikan budak.

 

 

BUDAK KARENA MISKIN

 

Orang tua yang miskin menjual anaknya kepada orang lain untuk dijadikan budak.

 

BUDAK KARENA PERAMPOKAN DAN PENJARAHAN

 

Pada masa lalu bangsa Eropa datang ke Afrika.

 

 

Mereka menangkap orang-orang Negro untuk dijual sebagai budak di Eropa.

 

 

ISLAM DATANG MENYURUH MENGHENTIKAN PERBUDAKAN

 

Tidak ada ayat suci agama lain yang menyuruh menghentikan perbudakan.

 

 

Hanya kitab suci Al-Quran yang menyuruh manusia menghentikan perbudakan.

 

Pada zaman dunia dilanda perbudakan.

 

 

Dan menganggap perbudakan hal biasa.

 

 

Pada tahun 610 M, Islam  menyuruh menghapus perbudakan.

 

 

AJARAN ISLAM MENDORONG MENGHAPUS PERBUDAKAN

 

1.   Memerdekakan budak termasuk golongan kanan yang untung.

 

Al-Quran surah Al-Balad (surah ke-90) ayat 12-17.

 

وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ


Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?

 

فَكُّ رَقَبَةٍ


(Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan.

 

أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ


Atau memberi makan pada hari kelaparan.

 

يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ


(Kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat.

 

أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ


Atau kepada orang miskin yang sangat fakir.

 

أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ

 

Mereka (orang-orang yang beriman dan saling berpesan itu) adalah golongan kanan.

 

 

2.   Memerdekakan budak termasuk kebajikan.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 177.

 

 

۞ لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ


Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberi harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak yatim, orang miskin, musafir (yang perlu pertolongan) dan orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) budak, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang yang menepati janjinya jika ia berjanji, dan orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam perang. Mereka itu orang yang benar (imannya); dan mereka itu orang-orang yang bertakwa.

 

 

3.           Pembunuhan ditebus membebaskan budak.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 92.

 

 

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

Dan tidak layak bagi orang mukmin membunuh orang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh orang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan budak beriman. Barang siapa  tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa 2 bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari  Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

 

4.           Zakat untuk membebaskan budak.

 

Al-Quran surah At-Taaubah (surah ke-9) ayat 60.

 

 

۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 

 

"Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

 

 

5.           Wajib membebaskan budak untuk hukuman zihar.

Al-Quran surah Al-Mujadilah (surah ke-58) ayat 3.

 

 

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

 

 

Orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikian yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

 

 

 

6.           Membebaskan budak untuk  kafarat (denda) melanggar sumpah.

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 89.

 

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

 

Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama 3 hari. Yang demikian  adalah kafarat sumpahmu jika kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikian Allah menerangkan kepadamu hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

 

 

7.           Banyak Hadis Nabi menyarankan memerdekakan budak.

 

 

Abu Musa Asy’ari berkata bahwa  Rasulullah bersabda,

 

“Ada 3 kelompok yang akan diberi pahala 2 kali.

 

1)     Pria ahli kitab beriman kepada Nabinya.

 

Lalu berjumpa dengan Nabi Muhammad.

 

Dan beriman kepada beliau, mengikutinya dan membenarkannya.

 

Maka dia mendapat 2 pahala.

 

2)     Budak yang melaksanakan hak Allah dan hak tuannya, maka dia mendapat 2 pahala.

 

3)     Pria punya budak wanita.

 

Dia memberi makanan, pendidikan, dan pelajaran yang baik.

 

Dia membebaskan dan menikahinya.

 

Maka ia mendapat 2 pahala.”

 

 

Rasulullah bersabda.

 

“Budak punya hak makan, lauk, dan makanan pokok.

 

 

Serta tidak boleh dibebani pekerjaan di luar kemampuannya.”

 

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

“Para budak adalah saudara dan pembantu kalian yang Allah jadikan di bawah kekuasaan kalian.

 

 

Barang siapa punya saudara yang ada di bawah kekuasaannya.

 

 

Hendaklah dia memberi kepada saudaranya makanan dan pakaian sama seperti dia.

 

Dan janganlah kamu membebani mereka dengan pekerjaan memberatkan.

 

Jika kamu membebani pekerjaan berat, hendaklah kamu membantunya.”

 

Rasulullah bersabda,

 

"Orang muslim yang memerdekakan budak muslim, niscaya Allah akan menyelamatkan tiap anggota tubuhnya dari api neraka dengan tiap anggota tubuh budak itu"

 

 

Rasulullah bersabda,

 

"Setiap orang muslim yang memerdekakan 2 orang budak muslimah.

 

Maka keduanya akan menjadi penyelamatnya dari api neraka."

 

 

Rasulullah memberi contoh  memerdekakan budak.

 

 

Zaid bin Harisah dibeli Hakim bin Hizam bin Khuwailid dengan harga 400 dirham.

 

 

Zaid bin Harisah diberikan kepada Khadijah binti Khuwailid.

 

 

Khadijah menikah dengan Rasulullah.

 

 

Khadijah menghadiahkan Zaid bin Harisah kepada Nabi Muhammad sebelum diangkat sebagai Rasul.

 

Zaid bin Harisah melayani segala kebutuhan Rasulullah.

 

 

Akhirnya, Zaid bin Harisah menjadi sahabat istimewa.

 

 

Zaid bin Harisah dimerdekakan dan diangkat sebagai anak oleh Rasulullah.

 

Turun Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-38) ayat 4-5.

 

 

Memerintahkan anak angkat harus menyandang nama bapak kandungnya sendiri.

 

 

Tidak boleh menjadikan anak angkat sebagai anak kandung.

 

Rasulullah mengangkat anak mantan budak menjadi panglima perang.

 

 

Zaid bin Haris menikah dengan Ummu Aiman.

 

 

Wanita pelayan ayahnya Rasulullah (Abdullah bin Abdul Muthalib).

 

Zaid bin Harizah dan Ummu Aiman punya anak bernama USAMAH BIN ZAID.

 

 

Usamah bin Zaid adalah Panglima termuda dan terakhir yang ditunjuk langsung Rasulullah.

 

 

Usamah bin Zaid memimpin perang usia 18 tahun.

 

Bayangkan, anak budak menjadi Jenderal perang kaum Muslimin.

 

 

 

 

Rasulullah mengangkat budak yang dimerdekakan menjadi muazin.

 

 

Bilal bin Rabah berasal dari  Habasyah (Ethiopia) di Afrika.

 

Ibunya adalah budak milik Umayah bin Khalaf.

 

Bilal menjadi budak mereka.

 

 

Abu Bakar memerdekakan BIlal dari Umayah.

 

 

Masjid Nabawi selesai dibangun.

 

Rasulullah mensyariatkan azan.

 

 

Rasulullah menunjuk Bilal  mengumandangkan azan.

 

 

Karena Bilal punya suara merdu.

 

 

Bayangkan, mantan budak diangkat derajatnya dalam pemerintahan Islam awal.

 

(Sumber mualaf center)