HUKUMNYA SEDEKAH UNTUK ALMARHUM
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M
Saad bin ‘Ubadah berkata,
”Saya bertanya kepada
Rasulullah tentang ibu saya sudah meninggal dunia.
Apakah saya boleh
bersedekah untuknya?”
Rasulullah bersabda,
”Ya, boleh.”
Saya bertanya lagi,
”Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling utama?”
Rasulullah bersabda,
”Memberi orang-orang air minum.”
Bersedekah untuk orang yang sudah meninggal selama 7 malam bukan
tradisi agama Hindu.
Imam Ahmad bin Hambal berkata,
”Sesungguhnya orang-orang yang sudah meninggal dunia diazab di kuburnya
selama 7 hari.
Maka dianjurkan agar keluarganya bersedekah makanan untuk orang yang
meninggal dunia pada hari-hari itu.”
Imam ‘Ubaid bin ‘Umair berkata,
”Sesungguhnya orang munafik diazab 40 Subuh dalam kuburnya”.
Sebagian ulama berpendapat bahwa bersedekah untuk orang yang
meninggal dunia selama 7 hari bukan tradisi agama Hindu.
Tetapi tradisi kalangan para tabiin dan kaum salaf.
Yaitu generasi 3 abad pertama Hijriah.
Sedekah itu tidak bertentangan dengan hadis Nabi,
”Jika manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali 3 hal.
Yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang
mendoakannya.”
(HR. Muslim).
Hadis Nabi itu dapat dipahami.
Bahwa amal orang yang meninggal telah terputus karena orangnya sudah
wafat.
Artinya yang terputus bukan amal dari orang lain kepada orang wafat itu.
Doa dari anaknya yang
saleh termasuk hasil amal orang sudah meninggal itu.
Karena anak itu bagian
dari amalnya ketika ia masih hidup.
Dan orang tuanya adalah
penyebab keberadaan anak itu.
Anak yang baik dan mau berdoa untuk kebaikan, keselamatan, dan
kebahagiaan orang tuanya di dunia dan akhirat.
Termasuk hasil upaya orang tuanya selama masih hidup di dunia.
Doa dari keluarga lain, teman, tetangga, dan umat Islam lainnya.
Dapat bermanfaat bagi orang sudah meninggal dunia.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
0 comments:
Post a Comment