CARA BAYAR UTANG PUASA IBU HAMIL DAN MENYUSUI MENURUT
MUHAMMADIYAH
Oleh: Drs. H.M. Yusron
Hadi, M.M.
Cara Ganti Utang Puasa
Ibu Hamil dan Menyusui.
Sebelum ada putusan Tarjih, ada beragam pendapat mazhab.
MAZHAB HANAFI DAN SYAFII
Ibu hamil dan menyusui mengganti puasanya.
Sesuai alasannya saat meninggalkan puasa.
1. Jika
karena khawatir janinnya kekurangan nutrisi.
Maka dia terkena 2 keringanan.
Yaitu qada (mengganti)
dan bayar fidiah.
2. Jika
karena khawatir terhadap dirinya sendiri.
Maka dia melakukan qada saja.
MAZHAB HANAFI.
1. Si
ibu cukup qada (mengganti puasa) saja.
MAZHAB MALIKI
1. Ibu
hamil cukup mengganti dengan qada (mengganti puasa) saja.
2. Ibu
hamil dan menyusui mengganti dengan qada ditambah fidiah.
MAJELIS TARJIH
MUHAMMADIYAH
Majelis Tarjih mengacu
dalil umum dan khusus.
DALIL UMUM
Al-Quran surah Al-Baqarah
(surah ke-2) ayat 184.
“Yang tidak mampu atau
berat berpuasa, maka dia membayar fidiah.”
Al-Quran surah Al-Baqarah
(surah ke-2) ayat 184.
أَيَّامًا
مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ
أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ
فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ
إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(Yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada
yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari lain. Dan wajib bagi
orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati
mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui.
DALIL KHUSUS
Ibnu Abbas berkata kepada
budaknya,
“Kamu seperti orang berat
menjalankan puasa, maka kamu membayar fidiah saja, tidak perlu meng-qada.”
KEPUTUSAN MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH.
1. Ibu
hamil dan menyusui cukup membayar fidiah saja.
2. Dan
tidak perlu meng-qada.
Hal ini sesuai nilai
ajaran Islam yang memudahkan.
Seperti firman Allah,
”Yuridullahu bikumul yusra wala yuridu bi
kumul ‘usra“.
Maksudnya, Allah ingin
kemudahan buat hamba-Nya.
Sesuai prinsip dasar
Islam bahwa puasa itu untuk maslahat.
Bukan untuk madarat.
Jika ibu hamil dan
menyusui tidak berpuasa, harus mengganti puasa ditambah membayar fidiah.
Maka itu memberatkan.
Belum lagi jika tahun
depan juga hamil dan menyusui.
Sehingga bisa memberatkan dan tidak sesuai nilai ajaran Islam.
Juga, mengacu nilai ajaran Islam yang “wasathiyah”.
Yaitu seimbang dunia
dan akhirat.
Dalam Al-Quran, ibu hamil
dan menyusui disebut,
wahnan ‘ala
wahnin.
Artinya sangat berat.
Karena ibu hamil dan
menyusui mengalami beban fisik dan psikologi.
Ketika bayi baru
lahir, ibu mengalami perubahan luar biasa.
Muncul sindrom baru.
Juga harus
menyesuaikan situasi kelahiran anak dan berdamai dengan dirinya sendiri.
Sebelumnya, ibu bisa bebas.
Tapi kini harus mendahulukan anak dibanding dirinya sendiri.
Sebenarnya, ibu hamil
dan menyusui memungkinkan berpuasa.
Yang penting kita
bertanya kepada ahlinya.
Jadi ia cukup
membayar fidiah saja.
Dan tidak perlu meng-qada.
SASARAN FIDIAH
Dalam Al-Quran, fidiah diberikan
kepada orang miskin.
Yaitu orang punya
pekerjaan.
Tapi penghasilannya
tidak mencukupi kebutuhannya.
Misal, orang pekerjaannya
tidak tetap.
Atau tetangga yang kurang mampu.
Jika ada tetangga yang miskin, maka dia punya 2 hak untuk diberi.
Yaitu tetangga dan miskin.
Jika ada saudara, tetangga, dan miskin, maka dia punya 3 hak.
Yaitu sebagai saudara, tetangga, dan orang miskin.
BESARNYA FIDIAH
Dalam hadis besarnya
fidiah 1 satu mud (sekitar 6
ons).
Pada masa lalu
ukurannya gandum.
Yaitu makanan pokok.
Atau apa yang dimakan
oleh pembayar fidiah.
Beberapa ulama berpendapat
besarnya fidiah adalah 1 sha’.
Seperti zakat fitri.
Yaitu sekitar 2,5 - 2,8
kilogram.
Membayar fidiah minimal
6 ons makanan pokok yang dimakan.
Dalam fatwa Lajnah, jumlahnya fidiah minimal setara dengan 2
kali makan.
Jadi, 1 hari tidak berpuasa, diganti memberi makan orang miskin
sebanyak 2 kali makan.
Atau minimal 6 ons.
BAYAR FIDIAH BISA DICICIL ATAU SEKALIGUS
1. Fidiah
bisa diberikan kepada 1 atau beberapa orang miskin.
2. Misalnya,
punya utang puasa 30 hari.
Maka fidiahnya bisa dibayar dengan mengajak makan 30 orang
bersama dalam 1 hari.
Makanan pokok yang diberikan bisa matang, mentah, atau berupa uang.
Bayar fidiah boleh berupa beras dan lauk-pauknya.
Boleh berupa beras saja.
Atau boleh makanan sudah dimasak.
Menurut fatwa, yang
lebih baik berupa uang.
Karena yang tahu makanan
yang bisa dan enak dimakan adalah orang yang diberi.
Fidiah berupa uang
lebih bermanfaat untuk fakir miskin.
(Sumber Suara
Muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment