Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut ijmak ulama:
1) unta.
2) sapi.
3) kerbau.
4) kambing.
Haulnya zakat hewan setelah 1 tahun.
Syarat pemilik hewan ternak wajib mengeluarkan zakatnya:
1.
Orang Islam.
Orang yang bukan Islam meskipun mempunyai unta, sapi, kerbau, dan
kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
2.
Orang merdeka.
Seorang budak tidak wajib berzakat.
3.
Hewan menjadi milik
sempurna.
Binatang yang belum menjadi milik secara sempurna tidak wajib
dikeluarkan zakatnya.
4.
Hewan cukup nisabnya.
Yaitu mencapai jumlah harta benda yang terkena zakatnya.
5.
Hewan dimiliki 1 tahun
penuh.
5.
Hewan digembalakan di
rerumputan bebas.
Hewan yang diberi makanan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Hewan ternak untuk membajak sawah, menarik gerobak, atau dipakai
untuk membantu bekerja tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
ZAKAT KAMBING
1. Jumlah kambing 40-120 ekor.
Zakatnya 1 ekor kambing betina umur 2 tahun lebih.
2. Jumlah kambing 120-200 ekor.
Zakatnya 2 ekor kambing betina umur 2 tahun lebih.
3. Jumlah kambing 201-399 ekor.
Zakatnya 3 ekor kambing betina umur 3 tahun lebih.
4. Jumlah kambing 400 ekor ke atas.
Setiap 100 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing betina umur 2 tahun
lebih.
Daftar Pustaka
1.
Rasjid, Sulaiman. Fikih
Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan
ke-80, Bandung. 2017.
2.
Al-Quran Digital, Versi
3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.
Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment