SEMUA ALAT MANUSIA
HUKUM ASLINYA MUBAH (BOLEH)
Oleh: Drs. H.M. Yusron
Hadi, M.M.
Umat Islam diharapkan
dapat membedakan hukum dan sikap hukum.
Hukum adalah aturan
sesuai tuntunan aslinya.
Hukum harus
disampaikan sesuai dengan aslinya.
Dan tidak boleh hanya
disesuaikan dengan selera dirinya sendiri (golongannya) saja.
Sikap hukum adalah
pilihan orang dari berbagai pilihan hukum yang ada.
Misalnya, tentang
gerakan anggota tubuh umat Islam dalam salat dari posisi iktidal ke posisi
sujud .
Terdapat 2 macam hukum yang disampaikan oleh para ulama tentang
gerakan salat dari posisi iktidal ke posisi sujud.
1)
Hukum ke-1 (pendapat
ke-1):
Dengan meletakkan kedua lutut ke lantai terlebih dahulu.
Baru diikuti meletakkan kedua telapak tangan ke lantai.
2)
Hukum ke-2 (pendapat
ke-2):
Dengan meletakkan kedua telapak tangan ke lantai terlebih dahulu.
Baru diikuti meletakkan kedua lutut ke lantai.
Sikap hukum adalah
pilihan orang terhadap salah 1 dari 2 model cara itu.
Sikap orang yang memilih
1 model dari 2 model itu disebut sikap hukum.
Sikap memilih salah 1
dari 2 model itu adalah benar.
Karena keduanya benar.
Orang (kelompok) yang
memilih hukum ke-1 tidak boleh mengharamkan orang (kelompok) yang memilih hukum
ke-2.
Dan sebaliknya.
HUKUMNYA MUSIK
Musik adalah segala
suara yang menghasilkan irama.
Musik bisa dibagi 2
kelompok.
a. Musik tidak pakai
alat.
b. Musik pakai alat.
Syair termasuk musik tidak
pakai alat.
Dan hanya berupa suara
manusia saja.
Para ulama berpendapat
hukum syair (berupa suara) terbagi dalam 2 golongan :
a.
Syair hukumnya halal.
Jika syairnya berisi kebaikan dan mengajak orang-orang berbuat
amal kebaikan.
b.
Syair hukumnya haram.
Jika syairnya berisi kejelekan dan mengajak berbuat negatif.
Para ulama membagi
musik pakai alat dalam 2 kelompok:
1.
Musik tanpa nada.
Misalnya:
rebana, jidor, kentongan, drum dan sejenisnya.
c.
Musik dengan nada.
Misalnya: gitar, organ, piano, biola, dan semacamnya.
Sebagian ulama
berpendapat semua alat musik hukumnya mubah (boleh).
Sebagian ulama berpendapat
semua alat musik yang punya nada.
Misalnya: gitar,
organ, piano, biola, dan sejenisnya hukumnya MAKRUH.
Para ulama berpendapat
semua alat manusia, hukum aslinya MUBAH (netral).
Tergantung
penggunaannya.
Misalnya: pisau,
panah, senjata, dan alat musik.
Al-Quran Asy-Syuara
(surah ke-26) ayat 224.
وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ
أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ
وَادٍ يَهِيمُونَ
وَأَنَّهُمْ
يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ
Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah
kamu melihat bahwasanya mereka mengembara di tiap-tiap lembah, dan
bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan
(nya)?
Daftar Pustaka
1. Youtube Ustad Adi
Hidayat, Lc. MA
2. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment