SEJARAH
SURVEI MONITOR BERUJUNG PENJARA
Kontroversi
angket Majalah Monitor
Arswendo Atmowiloto, Pemimpin Redaksi Monitor tahun 1990.
Yang
mencetuskan ide angket "Kagum 5 Juta"
Pada tahun 1990, Majalah Monitor melakukan angket.
Yang diberi nama "Kagum 5 Juta".
Angket ingin tahu siapa tokoh dikagumi pembaca Majalah Monitor.
Sekaligus menambah oplah majalah.
Yang saat itu disebut majalah oplah tertinggi di
Indonesia.
(Tempo, 27
Oktober 1990)
Angket memberi rangsangan kepada pembaca berupa hadiah
uang tunai.
Ide berasal dari Pemimpin Redaksi Monitor, Arswendo Atmowiloto.
Angket ini memicu kontroversi.
Karena nama Arswendo berada di atas Nabi Muhammad.
Dalam daftar tokoh paling dikagumi.
Akibat dari kontroversi bersifat nasional ini.
Arswendo divonis hukuman penjara 5 tahun.
Dan Majalah Monitor dibredel.
Dicabut SIUPP, Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers.
Oleh Departemen Penerangan yang
dipimpin Harmoko.
Yang juga punya saham dalam Majalah Monitor.
Arswendo dihukum karena alasan demi ketertiban umum.
Majalah Monitor adalah anak perusahaan PT. Kompas Gramedia.
Hasil angketnya:
1. Soeharto 5.003
kartu pos.
2. B.J. Habibie (MenRisTek)
2.975 kartu pos.
3. Soekarno 2.662
kartu pos.
4. Iwan Fals 2.431
kartu pos.
5. Zainuddin M.Z. 1.663
kartu pos.
6. Try Sutrisno (Panglima ABRI) 1.447 kartu pos.
7. Saddam Hussein (Presiden Irak) 847
kartu pos.
8. Siti Hardijanti Indra Rukmana (anak Presiden
Soeharto) 800 kartu pos.
9. Harmoko (Menteri Penerangan) 797 kartu pos.
10.
Arswendo Atmowiloto 663
kartu pos.
11.
Nabi Muhammad 616
kartu pos.
Reaksi pertama muncul di Medan, Sumatera Utara.
Harian Waspada memuat reaksi Hasrul Azwar (DPRD Sumatera Utara dan Ketua
Fraksi PPP).
Dia menganggap artikel dan angket itu tidak valid dan menghina Islam.
Reaksi juga muncul dari Majalah Adil dan Mohammad Natsir.
Majalah Adil dalam edisi Nomor 11 tahun 59 Oktober
II/1990.
Menulis khusus.
Kontroversi ini dengan judul "Penghinaan
terhadap Islam:
Di balik Angket Monitor".
Reaksi lebih keras disuarakan tokoh dekat kalangan
Islam.
Seperti:
1.
Amien Rais.
2.
Rhoma Irama.
3.
Zainuddin MZ.
4.
Patrialis Akbar.
5.
Din Syamsuddin.
6.
K.H. Hasan Basri.
7.
Deliar Noer.
8.
Cak Nur (Nurcholis
Madjid) yang saat itu dianggap moderat.
Suara moderat dari kasus ini hanya muncul dari Gus Dur (Abdurrahman
Wahid).
Reaksi dari pemerintah muncul dari Harmoko.
Yang ironisnya punya saham dalam majalah ini.
Dan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono
Dampak dari penerbitan angket ini adalah dicabutnya SIUPP
Majalah Monitor oleh Departemen
Penerangan.
Arswendo divonis 5 tahun penjara dengan Pasal 156a KUHP.
Kasus Arswendo adalah penistaan agama paling
sensitif menjelang akhir Orde Baru (dekade 1990).
(Sumber internet)
0 comments:
Post a Comment