Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label BAYAR UTANG PUASA IBU HAMIL DAN MENYUSUI CARA MUHAMMADIYAH. Show all posts
Showing posts with label BAYAR UTANG PUASA IBU HAMIL DAN MENYUSUI CARA MUHAMMADIYAH. Show all posts

Wednesday, April 28, 2021

9406. BAYAR UTANG PUASA IBU HAMIL DAN MENYUSUI CARA MUHAMMADIYAH

 



CARA BAYAR UTANG PUASA IBU HAMIL DAN MENYUSUI MENURUT MUHAMMADIYAH

Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Cara Ganti Utang Puasa Ibu Hamil dan Menyusui.

 

 

Sebelum ada putusan Tarjih, ada beragam pendapat mazhab.

 

 

MAZHAB HANAFI DAN SYAFII

Ibu hamil dan menyusui mengganti puasanya.

 

Sesuai alasannya saat meninggalkan puasa.

 

1.   Jika karena khawatir janinnya kekurangan nutrisi.

 

Maka dia terkena 2 keringanan.

 

Yaitu qada (mengganti) dan bayar fidiah.

 

2.   Jika karena khawatir terhadap dirinya sendiri.

 

Maka dia melakukan qada saja.

 

 

MAZHAB HANAFI.

 

1.      Si ibu cukup qada (mengganti puasa) saja.

 

 

MAZHAB MALIKI

 

1.      Ibu hamil cukup mengganti dengan qada (mengganti puasa) saja.

 

2.      Ibu hamil dan menyusui mengganti dengan qada ditambah fidiah.

 

 

MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH

 

Majelis Tarjih mengacu dalil umum dan khusus.

 

 

DALIL UMUM

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 184.

 

“Yang tidak mampu atau berat berpuasa, maka dia membayar fidiah.”

 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 184.

 

 

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

 

(Yaitu) dalam beberapa hari  tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

 

 

DALIL KHUSUS

 

Ibnu Abbas berkata kepada budaknya,

 

“Kamu seperti orang berat menjalankan puasa, maka kamu membayar fidiah saja, tidak perlu meng-qada.”

 

 

KEPUTUSAN MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH.

 

 

1.      Ibu hamil dan menyusui cukup membayar fidiah saja.

 

2.      Dan tidak perlu meng-qada.

 

 

Hal ini sesuai nilai ajaran Islam yang memudahkan.

 

 

Seperti firman Allah,

 

 ”Yuridullahu bikumul yusra wala yuridu bi kumul ‘usra“.

 

Maksudnya, Allah ingin kemudahan buat hamba-Nya.

 

 

Sesuai prinsip dasar Islam bahwa  puasa itu untuk maslahat.

 

 

Bukan untuk madarat.

 

Jika ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa, harus mengganti puasa ditambah membayar fidiah.

 

 

Maka itu memberatkan.

 

Belum lagi jika tahun depan juga hamil dan menyusui.

 

 

Sehingga bisa memberatkan dan tidak sesuai nilai ajaran Islam.



Juga, mengacu nilai ajaran Islam yang “wasathiyah”.

 

 

Yaitu seimbang dunia dan akhirat.

 

 

Dalam Al-Quran, ibu hamil dan menyusui disebut,

 

 wahnan ‘ala wahnin.

 

Artinya sangat berat.

Karena ibu hamil dan menyusui mengalami beban fisik dan  psikologi.

 

 

Ketika bayi baru lahir, ibu mengalami perubahan luar biasa.

 

 

Muncul sindrom baru.

 

Juga harus menyesuaikan situasi kelahiran anak dan berdamai dengan dirinya sendiri.

 

Sebelumnya, ibu bisa bebas.

 

Tapi kini harus mendahulukan anak dibanding dirinya sendiri.

 

Sebenarnya, ibu hamil dan menyusui memungkinkan berpuasa.

Yang penting kita bertanya kepada ahlinya.

 

Jadi ia cukup membayar fidiah saja.

 

 

Dan tidak perlu meng-qada.

 

 

SASARAN FIDIAH

 

 

Dalam Al-Quran, fidiah diberikan kepada orang miskin.

 

 

Yaitu orang punya pekerjaan.

 

Tapi penghasilannya tidak  mencukupi kebutuhannya.

 

 

Misal, orang  pekerjaannya tidak tetap.

 

Atau tetangga yang kurang  mampu.

 

Jika ada tetangga yang miskin, maka dia punya 2 hak untuk diberi.

 

Yaitu tetangga dan miskin.

 

Jika ada saudara, tetangga, dan miskin, maka dia punya 3 hak.

 

Yaitu sebagai saudara, tetangga, dan orang miskin.

 

 

BESARNYA FIDIAH

 

Dalam hadis besarnya fidiah 1  satu mud (sekitar 6 ons).

 

Pada masa lalu ukurannya gandum.

Yaitu makanan pokok.

 

 

Atau apa yang dimakan oleh pembayar fidiah.

 

 

Beberapa ulama berpendapat  besarnya fidiah adalah 1 sha’.

 

 

Seperti zakat fitri.

 

Yaitu sekitar 2,5 - 2,8 kilogram.

 

 

Membayar fidiah minimal 6 ons makanan pokok yang dimakan.

 

 

Dalam fatwa Lajnah, jumlahnya fidiah minimal setara dengan 2 kali makan.

 

Jadi, 1 hari tidak berpuasa, diganti memberi makan orang miskin sebanyak 2 kali makan.

 

Atau minimal 6 ons.

 

 

BAYAR FIDIAH BISA DICICIL ATAU SEKALIGUS

 

1.      Fidiah bisa diberikan kepada 1 atau beberapa orang miskin.

 

2.      Misalnya, punya utang puasa 30 hari.

 

Maka fidiahnya bisa dibayar dengan mengajak makan 30 orang bersama dalam 1 hari.

 

Makanan pokok yang diberikan bisa matang, mentah, atau berupa uang.

 

Bayar fidiah boleh berupa beras dan lauk-pauknya.

 

 

Boleh berupa beras saja.

 

 

Atau boleh makanan sudah dimasak.

 

Menurut fatwa, yang lebih baik berupa uang.

 

 

Karena yang tahu makanan yang bisa dan enak dimakan adalah orang yang diberi.

 

 

Fidiah berupa uang lebih bermanfaat untuk fakir miskin.

 

 

(Sumber Suara Muhammadiyah)